Berita

Tjatur Sapto Edy

Wawancara

WAWANCARA

Tjatur Sapto Edy: Kewenangan Penyadapan masih Dalam Penggodokan

MINGGU, 01 MEI 2011 | 07:12 WIB

RMOL. Komisi Yudisoal (KY) bakal diberikan kewenangan penyadapan terhadap hakim. Ini demi meningkatkan pengawasan.

Demikian diungkapkan Ketua Panja RUU KY, Tjatur Sapto Edy, menanggapi munculnya sikap pro-kontra terkait kewenangan penyadapan yang akan dimiliki lembaga yang dikomandoi Eman Suparman tersebut.

“Kami menginginkan agar pengawasan KY kepada hakim menjadi lebih ketat, sehingga rasa keadilan yang diberikan kepada masyarakat dapat terwujud,” ungkap politisi PAN itu.


Tjatur juga berharap agar revisi UU KY dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para penegak hukum agar bisa le­bih komitmen terhadap tugas dan tanggungjawabnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa DPR serius  memper­juang­kan kewenangan penya­da­pan itu?
Kami belum memutuskan ter­kait wewenang itu. Sebab, peme­rintah masih konsultasi ke ting­kat pimpinan. Jadi tunggu pem­bahasan selanjutnya. Masa­lah kewenangan penyadapan itu be­lum pasti diberikan ke KY. Sebab, sekarang masih dalam penggo­dokan.

Apa kewenangan penyeli­di­kan dan penyidikan juga masih dibahas?
Kalau itu tidak bisa diberikan. Sebab, itu bukan wewenang KY. Lembaga ini kan menjaga kehor­matan dan prilaku hakim.

Penyidikan itu wewenangnya polisi dan jaksa, serta KPK ka­lau ada hubungannya dengan ko­rupsi.

Tapi selama ini KY dianggap lemah dalam mengawasi ha­kim, bagaimana?
Nanti kami mendorong untuk dibuat badan kehormatan yang terdiri dari KY dan MA, sehingga keputusan itu tidak diambil MA seluruhnya. Jadi ada sinkronisasi di bidang koreksi terhadap ki­nerja hakim.

KY tidak bisa berbuat apa-apa terhadap hakim yang me­nangani  kasus Antasari, lem­baga ini hanya memberikan re­komendasi, bagaimana komen­tar Anda?
Makanya nanti perlu  dibentuk majelis kehormatan antara KY dengan MA. Semua harus bisa beriringan. Tapi KY tetap tidak bisa mengubah vonis hakim. KY itu etik ya, jadi kalau hakim me­langgar kode etik dan segala macam.

Bagaimana sistem rekrut­men dan promosi hakim?
RUU tersebut nantinya dapat memperbaiki sistem rekrutmen, promosi hakim dan tenaga teknis lain yang lebih transparan, parti­sifatif, ketat, objektif dan tidak diskriminatif. Untuk itu, anggota komisi yudisial harus benar-benar memiliki integritas moral yang tinggi.

Bagaimana dengan pelak­sana teknis KY?
KY perlu dibantu pelaksana teknis semacam deputi di KPK. KY saat ini hanya memiliki sek­jen, idealnya minimum dua de­puti, Deputi Seleksi, dan Deputi  Pengawasan.

Bagaimana  pengawasan KY ter­hadap hakim MK?
Ada majelis kehormatan hakim MK yang anggotanya terdiri dari MK, MA, DPR, pemerintah dan KY. Artinya kita bisa mengawasi hakim MK sebagai anggota ma­jelis kehormatan MK. MK itu kan berasal dari MA, DPR dan peme­rintah. Sedangkan Untuk majelis kehormatannya ditambah dari KY dan MK.

Apa kendala dalam mem­ba­has RUU KY?
Kita mulai membahas undang-undang KY ini belum sebulan dengan  sidangnya empat kali. Kemudian kita terbentur masa reses DPR yang sedang ber­lang­sung.

Targetnya akhir Mei sudah selesai, karena undang-undang ini tidak perlu studi banding. Kami berharap undang-undang ini bisa cepat selesai dan bisa ber­­manfaat bagi masyarakat.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya