ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Bekas Kepala Dinas Biro Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumatra Selatan, Darna Dahlan dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Herdi Agusten, Ketua Majelis Hakim Tipikor, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang (24/4).
Dahlan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,250 miliar untuk proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Senin, 06 Juli 2026 | 17:38
Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59
UPDATE
Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13
Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10
Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35