Berita

ilustrasi

KORUPSI TANJUNG API-API

Darna Dahlan Divonis Empat Tahun Penjara

SENIN, 25 APRIL 2011 | 16:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bekas Kepala Dinas Biro Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumatra Selatan, Darna Dahlan dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Herdi Agusten, Ketua Majelis Hakim Tipikor, saat membacakan vonis di  Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang (24/4).

Dahlan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,250 miliar untuk proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.


Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim Tipikor juga meminta Darna mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1,150 miliar dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan maka harta kekayaannya akan disita.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,150 miliar. Jika setelah disita tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," sambung Herdi.[arp]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya