RMOL. Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan menelusuri dugaan kelalaian hakim yang menangani kasus bekas Ketua KPK Antasari Azhar.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar bahwa KY telah melamÂpaui kewenangan karena telah memeriksa putusan hakim.
“Pernyataan Pak Menteri itu mispersepsi. Dia nggak bisa memÂbedakan mana proses huÂkum, proses perkara, dan prilaku hakim. KY itu hanya menguji prilaku hakimnya, bukan memÂpersoalkan proses persidanganÂnya,†ujar Suparman kepada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya Patrialis Akbar meÂnilai, KY telah melampaui kewenangan. Sebab, berenÂcana memeriksa kembali putusan hakim terhadap perkara Antasari Azhar. Padahal, KY tidak tidak boleh menilai putusan hakim.
“Saya termasuk pencetus KY yang kewenangannya hanya memeriksa perilaku hakim, buÂkan putusan hakim. Kalau begitu pengadilan tidak independen, tidak merdeka,†kata Patrialis.
KY merilis adanya unsur ketiÂdakprofesionalan hakim penyiÂdang Antasari, baik di tingkat Pengadilan Negeri, banding, mauÂÂpun kasasi. KetidakproÂfeÂsionalan dilihat dari tidak digunaÂkannya bukti berupa keterangan ahli balistik mengenai senjata dan peluru yang digunakan untuk meÂnembak Direktur PT Putra RajaÂwali Banjaran, Nasrudin ZulkarÂnain. Untuk menindakÂlanÂjuti temuan KY akan memeriksa PN Jakarta Selatan, hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI dan haÂkim kasasi.
Suparman selanjutnya menjeÂlaskan, kewenangan KY tidak hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Tapi juga diatur dalam Undang-undang MA dan Undang-undang Peradilan Umum. “Jadi, apa yang dilakukan KY masih dalam wilayah yuridiksi KY. Tidak keluar, apalagi melampaui keweÂnangan yang sudah dimandatÂkan,†tegas ketua tim yang meÂnangani dugaan pelanggaran hakim penyidang kasus Antasari Azhar ini.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa Anda yakin seperti itu? KYl diberi kewenangan untuk mengeksaminasi putusan hakim dalam rangka mutasi dan promosi hakim. Kasus Antasari kan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, ada landasan hukumnya. Sebab, selain mengacu pada undang-undang, kewenangan KY juga mengacu pada kode etik dan peÂdoÂman prilaku hakim yang sudah ditandatangani MA dan KY.
Dalam pembukaan kode etik prilaku disebutkan, kehormatan hakim tergambar atau tercermin dari putusannya dengan seluruh pertimbangan yang ada di dalamÂnya. Dalam kerangka itulah kami menjalankan kewenangan untuk menjaga kehormatan hakim.
Poin kehormatan dan keluhuÂran martabat yang harus dijaga hakim. Di antaranya berlaku jujur, berlaku adil, bertanggung jawab, rendah hati, disiplin tinggi, profesional, dan tidak memihak. Itulah aspek-aspeknya. Jadi, kalau kami membaca putuÂsan hakim, ya dalam rangka menÂcari atau menemukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik prilaku hakim.
Jika ditemukan adanya peÂlanggaran kode etik, apa gunaÂnya bagi Antasari?Hasil pemeriksaan yang dilaÂkuÂkan KY terhadap hakim yang menangani kasus Antasari tidak akan memengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Sekalipun pemeriksaan tersebut menemuÂkan adanya kesalahan hakim, ya tidak akan ada pengaruhnya. AntaÂsari tidak serta-merta dibeÂbasÂkan karena temuan KY.
Ranah kerja KY hanya menÂjalankan fungsi pengawasan terÂhadap penegakan kode etik hakim. Sementara, kasus dan proÂses hukum yang sudah berjalan merupakan kewenangan pengaÂdilan dan Mahkamah Agung, bukan ruang lingkup kerja KY.
Misalnya, putusan PN disbanÂding kemudian dibenarkan oleh banding. Dalam perspektif KY itu perkaranya, itu kasusnya dan itu harus kita hormati. Tapi, hakimÂnya bagaimana. Nah di situlah KY masuk agar martabat dan keÂhormatan hakim terus terjaga.
Lalu, bagaimana dengan sankÂsinya?Masalah sanksi juga bukan urusan KY, itu kewenangan MA. Kami hanya merekomendasikan kepada MA. Kemudian mereka yang meÂmutuskan.
Apakah bisa berujung pada pemecatan? Kalau masalah itu kita lihat nanti. Yang jelas, jenis sanksi yang dapat kami rekomedasikan itu bervarias. Mulai dari periÂngatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemÂberhentian tetap. Khusus untuk pemberhentian tetap, KY dan MA akan memÂbentu Majelis KehorÂmatan Hakim untuk memutuskan hal itu.
Kapan KY akan memanggil dan memeriksa hakim?Nanti, mereka pasti akan kami penggil. Namun, waktunya beÂlum dapat dipastikan. Sebab, kami masih mengumpulkan sejumlah data-data mengenai dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
Bagaimana kalau hakim-hakim itu mangkir?
Kami mengimbau kepada haÂkim yang dipanggil KY, seyogyaÂnya mereka datang dan memeÂnuhi panggilan tersebut. Sebab, hal itu merupakan forum klarifiÂkasi yang bersangkutan, sekaliÂgus menunjukkan bahwa dia memiliki itikad baik dan mengÂhargai lembaga ini. Jadi, mari kita hormati lembaga negara yang sudah dimandatkan konstitusi.
Kalau dia nggak datang, itu sudah merupakan bukti bahwa tidak memiliki itikad baik dan itu akan menjadi catatan buruk dalam perjalanan kariernya. Saya jamin, dia nggak mungkin jadi hakim agung. Sebab, menjadi hakim agung kan harus melalui KY.
Bagaimana dengan kasus lainnya?Ya, akan kami tindaklanjuti. Setiap hari KY menerima 5 laÂporan yang basisnya putusan hakim. Dalam laporan itu, meÂreka menyampaikan berbagai macam jenis pelanggaran. Di antaranya mengabaikan hukum acara baik perdata maupun piÂdana, mengabaikan alat-alat bukti yang sudah muncul di persiÂdangan, dan dissenting opinion yang tidak berdasar.
Contohnya, kasus perampokan dengan menggunakan mobil sewaan. Putusan hakimnya meÂnyaÂtakan, mobil tersebut diperinÂtahkan untuk dimusnahkan, itukan tidak benar. Mobil itukan bukan barang haram yang bisa dimusnahkan, seperti narkoba, VCD porno, minuman keras dan uang palsu.
Contoh lainnya, pelapor meÂnyaÂtakan, dalam persidangan semua keberatan mereka tidak dipertimbangkan majelis hakim. Majelis hanya mempertimÂbangÂkan apa yang dilakukan jaksa, maka menurut kode etik prilaku hakim tidak imparsial.
Masa cara-cara seperti itu kami diamkan. Jadi, semua laporan dan temuan itu kami identifikasi dan kami uji dengan kode etik pedoÂman prilaku. Kalau dia mengaÂbaikan alat bukti, berarti hakim itu secara profesional dan dapat diberikan sanksi.
[RM]