Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Di KPK Gajinya Banyak, Berharap Gaji Jaksa Naik

SELASA, 19 APRIL 2011 | 02:19 WIB

RMOL. Pemerintah dinilai kurang serius memberantas korupsi. Pemerintah dituding akan melemahkan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi dengan cara membonsai hak penuntutan. Karena kak tersebut bakal diserahkan ke kejaksaan.
Wacana ini termuat dalam revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang naskahnya masih di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Darmono menga­takan, pihaknya belum saatnya berkomentar. Sebab, soal un­dang-undang bukan kewe­nanganan institusinya.

“Kami belum bisa berkomentar soal itu ya. Sebab, masalah itu masih dalam pembahasan kok. Penggodokannya di pemerintah belum selesai. Kemudian nanti digodok lagi di DPR.  Jadi, kita tunggu saja,’’ ujar Darmono kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

“Kami belum bisa berkomentar soal itu ya. Sebab, masalah itu masih dalam pembahasan kok. Penggodokannya di pemerintah belum selesai. Kemudian nanti digodok lagi di DPR.  Jadi, kita tunggu saja,’’ ujar Darmono kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengata­kan, sebenarnya UU Tipikor su­dah bagus dengan memberikan hak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan bagi KPK.

“Kalau yang sudah bagus mestinya tidak perlu diubah lagi, di dalam istilah bola don’t change the winning team,” ujar

Seharusnya, kata Umar, revisi UU perlu dilakukan erhadap aturan yang belum sempurna. Misalnya saja,  masalah gratifikasi yang belum  begitu jelas dalam UU Tipikor.

“Ada beberapa hal yang kru­sial. Misalnya, mengenai keru­gian negara di bawah Rp 25 juta tidak dianggap korupsi, dan ber­kaitan dengan penuntutan akan diserahkan kepada kejaksaan,’’ katanya.’’

Aturan seperti ini, lanjutnya, sa­ngat berbahaya. Sebab, pela­yanan publik di seluruh Indonesia masih sangat buruk dan pela­yanan publik masih banyak suap serta menekan masyarakat. Ini menyebabkan pelayanan publik di Indonesia semakin lama se­makin buruk. Indeks korupsi Indonesia makin jelek, tentunya Indonesia tetap menjadi negara yang korup selamanya.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, sebelum pembahasannya selesai, pihaknya tidak mau ber­komentar. Sebab, pihaknya hanya menjalankan aturan yang dibuat tersebut.

Selain soal KPK, Darmono juga bicara soal pergantian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampid­sus) Amari. Menurut Darmono, mutasil itu merupakan penyegaran biasa. Tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi Sistem Admi­nistrasi Badan Hukum (Sismin­bakum).  

“Mutasi dalam sebuah orga­nisasi merupakan hal lumrah. Ini demi kepentingan organisasi. Jadi, jangan dikait-kaitkan de­ngan kasus deh,’’ katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Basrief Arief secara resmi me­ngu­mumkan pergantian Jampid­sus Amari, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sof­yan, di Kejaksaan Agung,  Jumat (15/4). Pergantian kedua­nya, dilakukan berdasarkan Keputu­san Presiden (Keppres) Nomor 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April 2011.

Amari digantikan Andi Nir­wanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus. Sedangkan Amari menduduki posisi barunya menjadi staf ahli Jaksa Agung.

Pergantian Amari yang belum genap satu tahun menjabat se­bagai Jampidsus tentu saja me­nim­bulkan tanda tanya. Namun,  Darmono menepis berbagai spekulasi mengenai penggantian tersebut.

“Kejaksaan memiliki sistem tentang penempatan dan pemin­dahan para pegawai. Selain ber­kaitan dengan penyegaran. Mu­tasi juga bertujuan untuk pening­katan kinerja dan promosi ter­hadap yang bersangkutan,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah ada batas waktu me­lakukan mutasi?
Tentu ada. Kalau ditugaskan keluar institusi, misalnya tugas­kan ke KPK, mutasi biasanya berkaitan dengan kepentingan karier yang bersangkutan. Jadi, tidak boleh lebih dari empat tahun. Kalau lebih, kasihan dong. Dia kan perlu peningkatan karier.

Bagaimana mutasi yang ti­dak ditugaskan keluar insti­tusi?
Itupun tetap dibatasi. Tidak boleh ada jabatan dipegang se­seorang lebih dari dua tahun. Yang di atas dua tahun akan dimutasi.

Tapi Amari belum genap se­tahun menjabat Jampidsus, maka­nya menimbulkan speku­lasi, ini terkait dengan pena­nga­nan kasus, apa benar begitu?
Tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus. Ini murni penyegaran. Mutasi Amari dila­ku­kan dengan pertimbangan yang matang para pimpinan. Itu dilakukan untuk kepentingan organisasi.

Apa pertimbangannya?
Selain berkaitan dengan karier, mutasi dilakukan melalui sejum­lah pertimbangan. Di antaranya, kesesuaian kompetensi dan in­tegritas seseorang dengan jabatan atau posisi tertentu. Kami beru­saha menempatkan orang-orang yang tepat untuk memaksimalkan kinerja.

Apakah mekanisme mutasi di kejaksaan sama dengan lem­baga lain?
Ya nggak bisa disamakan. Sebab, masing-masing organisasi kan kebutuhannya berbeda-beda. Jadi, tuntutan dan ukurannya juga berbeda-beda.

Bukankah mutasi itu bisa di­mafaatkan pejabat tertentu un­tuk meraup keuntungan?
Saya kira tidak begitu. Mutasi itu suatu kebutuhan organisasi. Kan ada yang pensiun, me­ning­gal, diberhentikan dan seba­gai­nya. Sehingga, mutasi menjadi tun­tutan dan kebutuhan organi­sasi, itu pasti, dan tidak bisa dihindari. Mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi agar tugas dan kewajibannya berjalan lebih baik

Apa mutasi dilakukan ka­rena pemberian sanksi?
Itu bisa saja, tapi itu namanya bukan mutasi. Pemberian sanksi atas sebuah kesalahan adalah demosi. Misalnya, jabatanya sebagai Kajari diturunkan men­jadi Kasi, itu namanya demosi. Tapi, kalau yang bersangkutan dipindahkan dengan struktur dan eselon yang sama, itu hanya penyegaran bisa.

Jadi, mutasi belum lama ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan sanksi.

Bagaimana honor pejabat yang dimutasi?
Ya, sesuai dengan standar yang ada di kejaksaan. Misalnya, pena­rikan Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, ke Kejaksaan. Maka dia akan kembali mempe­roleh gaji sesuai standar ke­jaksaan.

Kalau di KPK gajinya banyak, kemudian ditarik lagi, gajinya sesuai dengan posisinya di kejak­san. Tapi ini tidak ada masalah. Itu kan bagian dari tanggung­jawab pekerjaan.

Meski demikian, kami berha­rap, gaji di Kejaksaan juga me­nga­lami pe­ning­katan. Jadi, tidak terlalu jomplang dengan ins­titusi lain. Karena, kami juga memiliki resiko keselamatan, beban tugas, dan ‘godaan-go­daan’ yang sama.

Jabatan-jabatan tertentu di Kejaksaan, seperti Jampidsus, memiliki peran strategis terha­dap penanganan perkara, apa da­pat menjaga kerahasiaan data?
Kami menjamin, tidak akan ada kebocoran data karena mutasi di internal. Kami sudah memiliki system, sehingga penggantinya dapat menyelesaikan tugas-tugas yang belum se­lesai.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya