Berita

nudirman munir/ist

Anggota DPR Berstatus Terdakwa Terancam Dinonaktifkan

JUMAT, 15 APRIL 2011 | 10:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Menyusul anggota Komisi V DPR Arifinto mundur karena tersangkut kasus video porno, meski belum ada keputusan hukum resmi, para anggota DPR lainnya yang tersangkut kasus hukum, seperti kasus korupsi, juga diimbau untuk mundur. Tapi, tampaknya imbauan itu tak akan diamini.

"Kalau dia (anggota DPR tersangkut korupsi) mundur, berarti dia mengakui korupsi. Tapi kalau itu bukan urusan kita," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 15/4).

Bedahal kalau anggota DPR itu sudah berstatus sebagai terdakwa. Dalam Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD disebutkan anggota DPR yang berstatus sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.


"Jadi besok akan dirapel (untuk diputuskan) semua (anggota DPR yang terdakwa) setelah mulai masa sidang berikutnya. Kan sudah ada aturannya," ungkapnya sambil mengaku tidak tahu berapa jumlah anggota DPR yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, BK tidak bisa memutuskan nasib anggota DPR sebelumnya, karena Kode Etik DPR dan Tata Beracara BK DPR, diputuskan beberapa hari sebelum reses. Apalagi jelasnya, Kode Etik DPR dan Tata Beracara BK DPR, lama sekali baru disahkan.

"Ini tiga kali Sidang Paripurna baru disahkan. Jadi lama sekali. Karena isinya memang menakutkan bagi anggota DPR. Tapi mereka tidak bisa menolak, karena ini mau jaga kehormatan DPR atau tidak," katanya menjelaskan.

Dua hal, dia memberi contoh, yang membuat anggota DPR keberatan dengan Kode Etik DPR dan Tata Beracara BK DPR. Pertama, fraksi tidak bisa intervensi BK. Kalau intervensi, itu masuk kategori  pelanggaran kode etik.

Kedua pada Tata Beracara BK DPR sebelumnya, BK DPR baru bisa membuat keputusan kalau semua pimpinan BK yang berjumlah 11 orang bersepakat. Kalau satu pimpinan saja tidak setuju, maka tidak bisa dibuat keputusan.

Hal inilah, ungkapnya, yang dialami BK DPR sebelumnya kenapa ada anggota DPR yang tidak bisa diberhentikan sementara padahal sudah menyandang status terdakwa. Karena teman separtainya yang duduk di BK tidak sepakat bila yang bersangkutan diberhentikan sementara.

"Sekarang kan cuma perlu kesepakatan 50 persen plus satu. Jadi itu mudah untuk mengambil keputusan (pada anggota DPR yang berstatus terdakwa)," katanya.

Apakah anggota BK DPR harus voting untuk memberhentikan sementara anggota DPR yang menyandang status terdakwa, padahal dalam UU sudah jelas yang bersangkutan harus nonaktif?

"Ya itu tetap lah. Itu mekanisme di BK. Tapi sekarang kan sudah nggak ada cerita lagi," tegasnya sambil meyakinkan bahwa dirinya akan bersikap tegas kepada anggota DPR yang menyandang status terdakwa meski dari partai sendiri. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya