Berita

arifinto/ist

Dianggap Sudah Mantan Anggota DPR, Arifinto Tak Lagi Diproses di BK

JUMAT, 15 APRIL 2011 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Badan Kehormatan DPR tidak lagi akan memproses anggota Komisi V DPR dari Arifinto. Karena politisi PKS itu sudah mendeklarasikan diri kan akan mundur dari keanggotaan di DPR.

"Di kaca mata BK, Arifinto itu sudah mantan anggota DPR. Di BK itu, sanksi paling tinggi adalah pemecatan, tapi dia kan sudah mengatakan akan mudur. Jadi ini (pengunduran diri Arifinto) tinggal proses administrasi saja," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 15/4).

Nudirman sendiri yakin Arifinto tidak akan berbohong dengan apa yang telah diucapkannya. Karena, lanjutnya, kalau Arifinto tidak jadi mundur, akan berakibat fatal. Arifinto akan dicap sebagai pembohong.


Selain itu, lanjut politisi Golkar ini, Arifinto akan terancam tidak mendapat dana pensiuan kalau tidak mengundurkan diri. Sebab, jelasnya, bila tidak mengundurkan diri dan BK memproses kasusnya, dan akhirnya dipecat, politisi PKS itu jelas tidak mendapat pensiunan.
 
"Itu aturan dalam undang-undang mengenai hak-hak keanggotan pejabat negara. Di situ dijelaskan, kalau diberhentikan secara tidak hormat, tidak diberikan pensiunan. Sekarang ini dia mundur dengan suka rela," tandas Nudirman yang saat ini mengaku sedang berada di Batam untuk memberikan ceramah tentang BK DPR kepada anggota DPRD Batam. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya