Berita

SBY/IST

MISTERI 61 SURAT

Aneh Kalau Istana Membantah Pernyataan Kejaksaan Agung

KAMIS, 14 APRIL 2011 | 10:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad diyakini tidak asal bicara mengatakan  izin pemeriksaan 61 kepala daerah belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya yakin kalau kawan-kawan kejaksaan sudah mengirimkan surat permohonan ijin pemeriksaan. Saya kira arsipnya juga ada itu. Jadi bisa dibenarkan apa yang dikatakan Noor Rachmad," kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Suhandoyo, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/4).

Untuk memperjelas dimana keberadaan surat itu, menurutnya, yang harus dikonfirmasi adalah staf Presiden atau Menteri Sekretaris Kabinet atau juga Menteri Sekretariat Negara. Tapi dia tidak bisa menerima pernyataan bahwa Istana membantah ada 61 surat ijin yang belum di tandatangi Presiden dan tertahan di meja Presiden.


"Kalau Kepresidenan membantah, menurut saya agak aneh. Jangan membantah. Mestinya minta pertanggungjawaban resmi dari Kejaksaan, mana yang surat permohnan tersebut atau minta disusul permohonan yang kedua, begitu saja. Nggak perlu dibuat polemik," ungkapnya.

Kemarin, Staf Khusus Presiden Heru Lelono yang mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut ke Sekretaris Presiden. Sekretaris Presiden mengatakan tak ada satu pun surat yang tertahan di meja Presiden. Heru juga menkonfirmasi ke Dipo Alam.

"Pak Dipo bilang, selama satu tahun ini, hanya ada 28 surat ijin pemeriksaan, 26 sudah ditandatangani, 2 surat dikembalikan lagi," kata Heru seperti dikutip dari Rakyat Merdeka. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya