SBY/IST
SBY/IST
RMOL. Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad diyakini tidak asal bicara mengatakan izin pemeriksaan 61 kepala daerah belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya yakin kalau kawan-kawan kejaksaan sudah mengirimkan surat permohonan ijin pemeriksaan. Saya kira arsipnya juga ada itu. Jadi bisa dibenarkan apa yang dikatakan Noor Rachmad," kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Suhandoyo, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/4).
Untuk memperjelas dimana keberadaan surat itu, menurutnya, yang harus dikonfirmasi adalah staf Presiden atau Menteri Sekretaris Kabinet atau juga Menteri Sekretariat Negara. Tapi dia tidak bisa menerima pernyataan bahwa Istana membantah ada 61 surat ijin yang belum di tandatangi Presiden dan tertahan di meja Presiden.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Kamis, 30 April 2026 | 01:58
Kamis, 30 April 2026 | 01:45
Kamis, 30 April 2026 | 01:18
Kamis, 30 April 2026 | 00:55
Kamis, 30 April 2026 | 00:37
Kamis, 30 April 2026 | 00:19
Rabu, 29 April 2026 | 23:50
Rabu, 29 April 2026 | 23:36
Rabu, 29 April 2026 | 23:09
Rabu, 29 April 2026 | 22:43