Berita

Proses Pemilukada Kabupaten Lembata Diminta Diulang

SELASA, 12 APRIL 2011 | 19:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk diulangi. Pasalnya, hasil proses pendaftaran para calon yang diambil KPUD Lembata diduga kuat terdapat campur tangan ‘kekuasaan’ dari luar.

Sehingga keputusan yang diambil selepas masa pendaftaran itu disinyalir tidak jujur, dan tidak sah secara hukum.

Demikian pernyataan sikap dari Aliansi Forum Peduli Pemilukada Lembata, dan Satgas Pemberantasan Mafia Politik Padma Indonesia dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta hari ini.


"Diduga telah terjadi konspirasi politik dalam proses Pemilukada Lembata 2011, sehingga KPUD Lembata tidak independen, dan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan rekayasa untuk kepentingan diri dan kelompok tertentu. Karena itu, proses dan keputusan yang dihasilkan KPUD cacat hukum, dan harus gugur demi hukum,” tegas perwakilan dari Aliansi Forum Pemilukada Lembata Frans Lawalu.

Rekayasa dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPUD Lembata adalah menggugurkan pasangan calon tertentu, dan meloloskan pasangan calon lainnya dengan standar ganda, dan tanpa proses verifikasi secara utuh.

Dijelaskan, dalam proses tahapan penetapan, KPUD Lembata meloloskan pasangan calon bupati-wakil bupati Bediono Philipsus-Fredrikus Wilhemus Wahon (Lirik Kusplus). Di lain pihak, KPUD Lembata menggagalkan pasangan calon Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Petani), dan Paulus Doni Ruing-Paulus Mujeng (Pelayan).

Dalam dokumen tertulis pendaftaran pasangan calon, papar Frans Lawalu, pasangan Lirik Kusplus didukung delapan partai politik (Parpol), yakni PDP, PPIB, PNBKI, PK, Partai Barnas, Pakar Pangan, PKPI, dan PPRN. Saat penetapan calon, dukungan kepada pasangan Lirik Kusplus berubah. Tercatat di KPUD, Lirik Kusplus didukung oleh PKDI, PPIB, PNBKI, PK, Partai Barnas, Pakar Pangan, PKPI, dan PPRN.

"Ada penambahan partai PKDI, itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2010, pasal 42 huruf (C)," tegas Frans Lawala. Selain itu, jelas dia lagi, PKDI, Barnas, dan Pakar Pangan telah menyatakan dukungannya ke pasangan Petani saat masa pendaftaran. Adapun PKPI menegaskan dukungannya ke pasangan Pelayan.

“Secara sepihak, tanpa melakukan verifikasi, KPUD Lembata memutuskan keempat partai itu mendukung pasangan Lirik Kusplus,” papar dia lagi.

Keputusan sepihak itu, mendorong pasangan Petani dan Pelayan meminta penjelasan secara langsung kepada ketua dan empat anggota KPUD Lembata pada 25 Maret lalu. Namun, pada pertemuan itu baik ketua, maupun empat angota KPUD Lembata tidak bisa memberi penjelasan, dan bahkan, esoknya (26/3), Ketua KPUD Lembata Wilhelmus Panda Mana Apa mengundurkan diri.

Dari beragam fakta itulah, Aliansi Forum Pemilukada Lembata 2011 meminta KPU dan Bawaslu mengulangi proses Pemilukada di Lembata, khususnya pasca pentahapan pendaftaran. Hal ini demi tegaknya demokrasi, dan hak asasi manusia.

"KPU juga harus mensupervisi KPUD Lembata dan menindak tegas ketua dan anggota KPUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pinta Frans. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya