RMOL. Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk diulangi. Pasalnya, hasil proses pendaftaran para calon yang diambil KPUD Lembata diduga kuat terdapat campur tangan ‘kekuasaan’ dari luar.
Sehingga keputusan yang diambil selepas masa pendaftaran itu disinyalir tidak jujur, dan tidak sah secara hukum.
Demikian pernyataan sikap dari Aliansi Forum Peduli Pemilukada Lembata, dan Satgas Pemberantasan Mafia Politik Padma Indonesia dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta hari ini.
"Diduga telah terjadi konspirasi politik dalam proses Pemilukada Lembata 2011, sehingga KPUD Lembata tidak independen, dan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan rekayasa untuk kepentingan diri dan kelompok tertentu. Karena itu, proses dan keputusan yang dihasilkan KPUD cacat hukum, dan harus gugur demi hukum,†tegas perwakilan dari Aliansi Forum Pemilukada Lembata Frans Lawalu.
Rekayasa dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPUD Lembata adalah menggugurkan pasangan calon tertentu, dan meloloskan pasangan calon lainnya dengan standar ganda, dan tanpa proses verifikasi secara utuh.
Dijelaskan, dalam proses tahapan penetapan, KPUD Lembata meloloskan pasangan calon bupati-wakil bupati Bediono Philipsus-Fredrikus Wilhemus Wahon (Lirik Kusplus). Di lain pihak, KPUD Lembata menggagalkan pasangan calon Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Petani), dan Paulus Doni Ruing-Paulus Mujeng (Pelayan).
Dalam dokumen tertulis pendaftaran pasangan calon, papar Frans Lawalu, pasangan Lirik Kusplus didukung delapan partai politik (Parpol), yakni PDP, PPIB, PNBKI, PK, Partai Barnas, Pakar Pangan, PKPI, dan PPRN. Saat penetapan calon, dukungan kepada pasangan Lirik Kusplus berubah. Tercatat di KPUD, Lirik Kusplus didukung oleh PKDI, PPIB, PNBKI, PK, Partai Barnas, Pakar Pangan, PKPI, dan PPRN.
"Ada penambahan partai PKDI, itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2010, pasal 42 huruf (C)," tegas Frans Lawala. Selain itu, jelas dia lagi, PKDI, Barnas, dan Pakar Pangan telah menyatakan dukungannya ke pasangan Petani saat masa pendaftaran. Adapun PKPI menegaskan dukungannya ke pasangan Pelayan.
“Secara sepihak, tanpa melakukan verifikasi, KPUD Lembata memutuskan keempat partai itu mendukung pasangan Lirik Kusplus,†papar dia lagi.
Keputusan sepihak itu, mendorong pasangan Petani dan Pelayan meminta penjelasan secara langsung kepada ketua dan empat anggota KPUD Lembata pada 25 Maret lalu. Namun, pada pertemuan itu baik ketua, maupun empat angota KPUD Lembata tidak bisa memberi penjelasan, dan bahkan, esoknya (26/3), Ketua KPUD Lembata Wilhelmus Panda Mana Apa mengundurkan diri.
Dari beragam fakta itulah, Aliansi Forum Pemilukada Lembata 2011 meminta KPU dan Bawaslu mengulangi proses Pemilukada di Lembata, khususnya pasca pentahapan pendaftaran. Hal ini demi tegaknya demokrasi, dan hak asasi manusia.
"KPU juga harus mensupervisi KPUD Lembata dan menindak tegas ketua dan anggota KPUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pinta Frans.
[zul]