Berita

Minta PKS yang Pecat, BK Kasihan Arifinto Tak Dapat Dana Pensiun

SENIN, 11 APRIL 2011 | 09:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Bila mengacu pada kode etik DPR, jelas anggota Komisi V DPR Arifinto melanggar pasal 3 ayat 1 tentang Integritas. Arifinto bisa disebut telah meruntuhkan wibawa DPR karena menonton video porno pada saat Sidang Paripuna.

Sedangkan dalam tata acara, Badan Kehormatan DPR bisa memeriksa politisi PKS itu tanpa harus ada pengaduan dari masyarakat kalau sudah menjadi opini publik, hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat 1 c.  

"Sebenarnya kita sudah bisa melakukan tindakan. Nah, untungnya saat ini ada senggang waktu, yaitu masa reses selama sebulan. Kita minta PKS untuk coba melakukan klarifikasi dan memverifikasi secara internal," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir," kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 11/4).


Hal itu dikatakannya, karena kalau sampai BK menjatuhkan sanksi yang berujung pada pemecatan, akan berakibat fatal. Arifinto terancam tidak bisa menerima uang pensiunan dan layanan asuransi kesehatan, seperti yang diatur dalam undang undang.

"Jadi kan kasihan. Tapi kalau diambil tindakan oleh PKS, disuruh mundur, dia itu tetap terima pensiunan. Karena setahu saya, tidak ada tenaga ahli yang tidak mengatakan, bahwa itu adalah kesengajaan. Dan nanti PKS kan juga bisa memanggil tenaga ahli untuk menanyakannya," tegasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya