Berita

nudirman munir/ist

BK Siap Periksa Arifinto Tanpa Harus Diadukan

JUMAT, 08 APRIL 2011 | 17:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ulah Anggota Komisi V DPR, Arifinto, yang tertangkap kamera menonton video porno pada saat Sidang Paripurna DPR tadi pagi jelas merupakan pelanggaran Kode Etik DPR pasal 3 ayat 1 tentang Integritas.

Di pasal itu disebutkan, anggota DPR harus menghindari perilaku yang tidak pantas yang dapat merusak citra dan kehormatan DPR dan merusak tata cara persidangan.

"Itu sudah melanggar," tegas Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 8/4).


Dalam tata acara BK yang baru disahkan, jelas Nudirman, BK bisa memproses tanpa ada pengaduan dari anggota masyarakat. Syaratnya, dugaan pelanggaran anggota DPR itu sudah menjadi opini publik lewat pemberitaan media selama berhari-hari.

"Memang nggak ada (ukuran berapa hari dimuat media). Tapi kalau sudah beberapa hari (dimuat) tentu itu sudah merupakan opini publik dan meresahkan masyarakat," tegasnya.

Makanya BK akan memantau pemberitaan media atas dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PKS itu. Bila memang kriteria di atas terpenuhi, BK akan memanggilnya. "Kita akan tindak lanjuti. Di situ nanti akan ada pembuktian. Betul tidak," katanya.

Bila memang terbukti Arifinto menonton video porno, dia mengatakan, ada lima jenis sanksi yang akan diberikan. Sanksi itu mulai dari peringatan lisan, tertulis, mencopot dari pimpinan alat kelengkapan, pemberhentian sementara, hingga pemecatan. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya