Berita

UU Partai Politik Sudah Mulai Cegah Terjadinya Kutu Loncat

KAMIS, 07 APRIL 2011 | 13:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Undang-Undang Partai Politik yang baru saja direvisi sudah mengantisipasi, agar kegelisahan sejumlah partai politik dimana orang-orang yang didukung untuk menjadi kepala daerah tidak pindah ke partai lain pada saat masa jabatan belum habis.

Dalam UU itu dianjurkan partai politik mengajukan kadernya sendiri dalam setiap pemilihan kepala daerah. Makanya, setiap partai dianjurkan untuk melakukan kaderisasi.

"(Partai Politik) semaksimal mungkin harus mencalonkan kadernya sendiri. Itu sudah diatur daalam UU Parpol," kata anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 7/4).


Memang UU tersebut belum mewajibkan hanya kader sendiri yang boleh diajukan. Karena katanya, sejauh ini, hanya Golkar yang memiliki kader-kader yang siap untuk menjabat kepala daerah. Karena Golkar sudah lama berdiri.

Tapi, PDI Perjuangan, katanya, tetap akan mengusahakan kadernya sendiri yang akan diajukan pada pemilihan kepala daerah. Meski, akunya, untuk mencari kader yang bisa untuk menjadi kepala daerah memang tidak mudah.

Makanya, agar tetap kader yang maju, untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, boleh saja PDI Perjuangan akan mengajukan Rano Karno, yang saat ini sebagai wakil bupati Tangerang Selatan atau bahkan Walikota Surakarta Joko Widodo. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya