Berita

Dibantah Pemimpin Pas-pasan, Dibeberkan Empat Bukti SBY Pemimpin Paripurna

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 18:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Salah besar bila Susilo Bambang Yudhoyono disebut sebagai pemimpin pas-pasan. Justru SBY merupakan pemimpin paripurna. Empat bukti dibeberkan untuk memperkuat tesis tersebut.

"Pertama dia (SBY) Presiden yang langsung dipilih rakyat. Kedua, kita harus ingat, lima tahun setelah Orde Baru, tiga kali presiden (Habibie, Gus Dur, dan Mega), berganti, tidak sampai memimpin selama satu periode. Dan Pak SBY presiden yang sempurna memimpin selama lima tahun. Ketiga, Pak SBY bisa mengalahkan incumbent pada 2004," kata Jurubicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul, kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 1/4).

Bukti keempat, masih kata anggota Komisi III DPR ini, SBY dipilih oleh masyarakat dua kali berturut-turut sebagai presiden. Ruhut membeberkan, pada periode pertama SBY menang pada putaran kedua sedangkan periode kedua, SBY menang hanya dengan satu putaran dengan jumlah suara pemilih di atas 60 persen.


"Suara Partai Demokrat juga naik 300 persen. Putaran pertama Demokrat berada nomor lima dengan suara 7 persen. Tapi putaran kedua, menjadi nomor satu, dengan suara 21 persen. Itu bukti-bukti, masak SBY disebut pemimpin pas-pasan. Saya yakin, kalau Pak SBY masih boleh maju, pasti menang. Tapi Pak SBY taat hukum. Polling untuk pemerintah memang turun, tapi untuk Pak SBY secara pribadi tetap di atas 60 persen," kata Ruhut.

Ruhut juga membeberkan prestasi SBY lainnya. Kata Ruhut, baru di era SBY terorisme dapat ditumpas; pemberantasan korupsi tidak ada tebang pilih. Ruhut membuktikan, pada masa SBY, jenderal bintang tiga, bahkan jenderal bintang empat, mantan menteri, dan kerabat SBY sekalipun diproses secara hukum.

"Karena Pak SBY betul-betul ingin panglima jadi hukum dan tidak pernah mengintervensi lembaga penegak hukum," tegasnya.

Soal Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun dan Max Sopacua, yang disebut-sebut terkait kasus suap pembangunan sarana transportasi di kawasan Wilayah Timur Indonesia dan pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan, Ruhut mengatakan, status keduanya itu masih sebagai saksi. Ruhut pun menegaskan, bahwa partainya mempersilakan KPK untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka bila memang ada alat bukti.

Sedangkan kasus proyek batubara di PLN dan Indonesia Power yang menyangkut Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Ruhut mengatakan, "Kalau itu kan baru kata-katanya." [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya