istimewa
istimewa
RMOL. Usul Dewan Perwakilan Daerah tentang calon independen menjadi calon presiden pada pemilu 2014 mendatang dinilai sebagai bagian dari follow-up atas rekomendasi Mahkamah Konstisusi saat uji materi tentang Undang-undang 23/2003 tentang Pilpres ditolak pada tahun 2009 lalu.
"Ini sebenarnya antisipasi yang sangat bagus dari DPD. Karena ketika saya mengajukan uji materi tahun 2009 kan kalah, hanya empat hakim yang mendukung dan lima orang menolak termasuk Pak Mahfud. MK menyarankan lewat amandemen. Apa yang dilakukan oleh DPD ini adalah follow-up dari upaya itu," kata Ketua Gerakan Nasional Calon Independen, Fadjroel Rachman kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 31/3).
Fadjroel Rachman kembali akan mengajukan uji materi yang sama agar calon presiden dari kalangan independen bisa berlaga di Pilpres 2014 mendatang. Saat ini, katanya, tim sedang menyiapkan bahan dan akan menambah argumentasi lainnya.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Kamis, 30 April 2026 | 01:58
Kamis, 30 April 2026 | 01:45
Kamis, 30 April 2026 | 01:18
Kamis, 30 April 2026 | 00:55
Kamis, 30 April 2026 | 00:37
Kamis, 30 April 2026 | 00:19
Rabu, 29 April 2026 | 23:50
Rabu, 29 April 2026 | 23:36
Rabu, 29 April 2026 | 23:09
Rabu, 29 April 2026 | 22:43