Berita

istimewa

Beginilah Strategi Jitu Memperkuat Calon Presiden Independen!

KAMIS, 31 MARET 2011 | 15:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Usul Dewan Perwakilan Daerah tentang calon independen menjadi calon presiden pada pemilu 2014 mendatang dinilai sebagai bagian dari follow-up atas rekomendasi Mahkamah Konstisusi saat uji materi tentang  Undang-undang 23/2003 tentang Pilpres ditolak pada tahun 2009 lalu.

"Ini sebenarnya antisipasi yang sangat bagus dari DPD. Karena ketika saya mengajukan uji materi tahun 2009 kan kalah, hanya empat hakim yang mendukung dan lima orang menolak termasuk Pak Mahfud. MK menyarankan lewat amandemen. Apa yang dilakukan oleh DPD ini adalah follow-up dari upaya itu," kata Ketua Gerakan Nasional Calon Independen, Fadjroel Rachman kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 31/3).

Fadjroel Rachman kembali akan mengajukan uji materi yang sama agar calon presiden dari kalangan independen bisa berlaga di Pilpres 2014 mendatang. Saat ini, katanya, tim sedang menyiapkan bahan dan akan menambah argumentasi lainnya.


"Kalau dulu kan cuma saya yang mengajukan. Tapi nanti saya bersama GNCI akan mengajukan bersama-sama. Saat ini GNCI sudah memiliki perwakilan di daerah," katanya.

Selain itu, masih kata mantan aktivis mahasiswa ini, uji materi calon independen untuk pemilihan kepala daerah dua kali diajukan baru diterima MK. MK baru mengabulkan uji materi ini setelah calon independen untuk daerah Aceh diakui.

"Saat ini sudah ada satu gubernur dan 25 bupati/walikota dari kalangan independen. Makanya, ini nanti akan kita masukkan dalam uji materia kedua untuk memperkuat," imbuhnya.

Menurut Jimly Ashiddiqie, seperti dikutip Fadjroel, sebenarnya untuk bisa kalangan independen maju menjadi capres tidak perlu uji materi dan amanedemen.  Menurut Jimly, untuk itu cukup lewat revisi undang undang. Dengan itu pernyataan Jimly itu, setidaknya saat ini ada tiga cara yang bisa ditempuh agar kalangan independen bisa jadi capres.

"Pertama lewat revisi, kedua uji materi, dan ketiga amandemen UUD 1945 seperti diusulkan DPD. Kita menjalin komunikasi," tandasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya