Berita

Saleh Daulay/ist

GEDUNG BARU DPR

Anis Diingatkan, UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen

RABU, 30 MARET 2011 | 13:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Alasan rencana pembangunan gedung DPR tidak bisa dibatalkan hanya karena sudah menjadi keputusan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, seperti dikatakan Anis Matta, tak bisa diterima. Diingatkan, UUD 1945 bisa saja diamandemen.

"UUD 1945 saja sudah empat kali amandemen dan sekarang sudah mulai diwacanakan untuk amandemen kelima. Masak, keputusan DPR tak bisa diubah. Kalau pun mereka tidak mampu membatalkannya, pasti ada instrumen politik yang bisa dijadikan alat untuk membatalkannya," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 30/3).

Kengototan DPR membangun gedung baru DPR tersebut sangat melukai hati rakyat Indonesia. Karena diingatkan Saleh, saat ini masih banyak persoalan yang lebih penting yang belum diselesaikan. Rakyat Indonesia, jelasnya, banyak yang masih berada di bawah garis kemiskinan.


"Pemerintah tidak bisa memberikan pelayanan yang baik. Tapi DPR juga tidak mampu mengadvokasinya. Makanya dua-duanya gagal. Nah, ditambah lagi dengan adanya pembangunan (gedung DPR) senilai Rp 1,3 triliun. Ini menambah menyakitkan bagi rakyat. Mestinya itu (dana) bisa digunakan program pengentasan kemiskinan," tegas Saleh.

Saleh yakin, rakyat Indonesia sedikit yang memprotes rencana pembangunan gedung baru tersebut, karena tidak paham dengan seluk-beluk prosesnya, misalnya soal penganggaran. Bila rakyat paham, diyakini semua akan satu suara menolaknya.

"Makanya kita minta nama-nama yang ngotot itu supaya dipublikasikan. Biar rakyat tahu," sarannya sambil menduga bahwa pimpinan DPR yang ngotot tersebut telah mendapat komisi di balik pembangunan gedung DPR tersebut. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya