Berita

PUAN MAHARANI/ist

Usulan PDIP Dibentuk Payung Hukum untuk Hindari Kutu Loncat Ditolak

RABU, 30 MARET 2011 | 12:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Tidak perlu ada undang-undang yang mengatur tentang kepala daerah dilarang untuk berpindah dari partai yang mengusungnya selama masa jabatan ke partai lain.

"Tidak perlu ada undang-undang mengenai itu," tegas Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 30/3).

Hasrul menyatakan, soal pencalonan untuk menduduki satu kursi kekuasaan adalah hak dari partai yang mengusung dengan sang calon. Karena itu, komitmen agar tidak terjadi kutu loncat, cukup dibahas dan diikat oleh kedua belah pihak.


"Itu terserah kepada calon pengurus partai. Itu kan punya ikatan moral," tandas politisi asal Sumatera Utara ini.

Ihwal perlunya payung hukum ini pertama kali disuarakan oleh PDI Perjuangan, pada saat rapat koordinasi, Senin lalu.  Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menjelaskan, PDIP bermaksud agar ada aturan yang jelas bagi calon terpilih dari parpol untuk menghindari praktik politisi kutu loncat.

"Kami menginginkan payung untuk parpol, agar kader yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif  selama masa jabatannya tidak boleh pindah partai dan ikut misi dan visi sesuai saat dia dipilih oleh partai," jelas Puan.

Saat ini, menurut puteri Megawati Soekarnoputri ini, belum ada aturan yang menyebut bila calon yang diajukan parpol dan menang kemudian membelot dengan pindah partai atau membelot saat pemilu atau pilpres.

"Selama ini tidak bisa kita memberikan punishment kepada mereka yang membelot. Kami ingin diberi kepastian akan hal ini. Apa dibawa ke pengadilan. Kan itu hanya membuang-buang energi saja. Mereka manusia jadi sangat manusiawi, kalau arah angin pada satu kandidat calon presiden misalnya, akhirnya pindah pada partai yang tidak mendukungnya sejak awal," papar Puan. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya