Berita

ilustrasi, hakim

Wawancara

WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: Gaya Hidup Calon Hakim MA Juga jadi Bahan Pertimbangan

JUMAT, 11 MARET 2011 | 09:01 WIB

RMOL. Komisi Yudisial (KY) memastikan, penyaringan calon hakim agung akan dilakukan secara ketat.  Sebab, Mahkamah Agung (MA) merupakan benteng keadilan terakhir penegakan hu­kum.

“Setelah orang berperkara di­ting­kat pertama dan pengadilan tinggi, harapan terakhir mereka adalah MA, ’’ kata Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua lembaga itu kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Menurut Imam, kalau para ha­kim agung yang berada di lem­baga tersebut tidak betul-betul objektif, bijaksana, dan memberi­kan kepastian hukum, bagaimana kita dapat menegakkan hukum di negara ini.   


KY yang semula dipimpin Busyro Muqoddas dan kini di­ketuai Eman Suparman, mulai 2 hingga 23 Maret men­datang membuka lowongan untuk men­cari sepuluh hakim agung. Lo­wongan dibuka dida­sar­kan pada permintaan MA guna mengisi kekosongan kursi hakim agung.

Melanjutkan keterangannya, Imam mengatakan, untuk men­cari sepuluh hakim agung ini, KY membutuhkan 30 calon untuk di­ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari sepuluh ha­kim agung yang dibutuhkan, porsi untuk hakim karier dan nonkarier adalah 50:50.

“Kami berharap, berimbang­nya hakim karier dan nonkarier di MA, akan membuat putusan yang mereka keluarkan matang dalam segi teoritis maupun prak­tis,” katanya.

Berikut petikan wawancara dengan Imam Anshori Saleh:

Pendaftaran hakim agung sudah dilakukan sejak 2 Maret lalu. Berapa banyak peminat­nya?
Sampai saat ini, MA telah men­daftar 47 orang hakim ka­rier. Namun, untuk calon hakim non­karier saya belum menge­tahuinya secara pasti. Biasanya, mayoritas peminat (calon hakim nonkarier) melakukan pendaf­taran beberapa hari menjelang penutupan.

Jika MA berencana menam­bah daftar calon hakim agung, apakah masih dimungkinkan?
Kalau mereka mau tambah nama lagi, ya silakan saja, tidak ada masalah. Berapa nama pun yang mereka ajukan, kami siap melakukan seleksi.

Bagaimana dengan penjari­ngan hakim nonkarier?
Untuk menyaring orang-orang terbaik dari berbagai daerah,  pen­­daftaran calon hakim non­karier tidak hanya difokuskan di Jakarta. Mereka dapat melakukan pendaftaran di Makassar, Banjar­masin, Medan, Denpasar, dan Yogyakarta. Jadi, mereka tidak perlu mengeluarkan biaya trans­portasi yang terlalu besar untuk melakukan pendaftaran.

Setelah pendaftaran ditutup, seleksi yang akan dilakukan KY akan berlangsung dalam be­rapa tahap?
Ada lima tahap. Yakni, peme­nu­han syarat ad­ministratif, tes psikologi dan kesehatan, ujian maka­lah atau karya tulis, wawan­cara, dan in­ves­tigasi.

Bisa Anda je­las­kan soal tes in­ves­tigasi?  
Dalam tes ter­sebut, KY akan menerjunkan sejumlah tim ke lingkungan masing-masing calon untuk menyelidiki gaya hidup, hubungan dengan masya­rakat dan kepribadian calon ha­kim agung sehingga kami me­miliki gambaran yang lebih jelas tentang track record dan kese­harian mereka.

Apakah standar itu yang di­gunakan pada tahun sebelum­nya?
Sebenarnya hampir sama. Na­mun, tahun ini kami melakukan sejumlah perubahan. Kami juga melakukan tambahan materi, yakni tahapan pembekalan. Se­lain itu, pada seleksi kali ini, kami juga berencana menggan­deng PPATK untuk melihat apa­kah ca­lon bersangkutan memiliki reke­ning mencurigakan.

Hakim karier dan nonkarier me­miliki dasar pengalaman yang berbeda, apakah akan me­­­reka akan di­tes dengan stan­dar yang ber­beda?
Betul. Se­bab, hakim karier dan nonkarier memiliki perbe­daan men­dasar, yakni pe­ma­haman teoritis dan praktis. Para ha­kim karier, bia­sanya su­dah sa­ngat te­ram­pil dalam mem­­buat ke­pu­tu­san dan me­ngurusi hal-hal teknis lain­nya, sementara hakim non­karier bia­sanya me­nguasai teori dan filsa­fat hukum.

Jika hakim karier kita kejar dengan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan teori dan filsafat hukum, dia pasti akan kelabakan, begitu pula se­balik­nya. Karena itu, ada uku­ran-uku­ran standar yang akan kami di­beri­kan kepada hakim karier dan nonkarier.

Standar itu, akan kami bahas dan kami matangkan dengan para pakar agar memberikan hasil yang objektif dan berimbang.

Apa yang ditargetkan KY dari hasil tahapan seleksi terse­but?
Dengan seleksi ketatan dan trans­paran, kami berharap mam­pu menghasilkan hakim agung yang mampu bekerja profesional, memiliki komitmen moralnya dan integritas. Kami berharap, ketiga hal itu ada dalam setiap pribadi hakim, sehingga mereka dapat benar-benar diandalkan untuk menangani perkara-per­kara yang lebih komplek dan rumit dimas mendatang.    [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya