Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Segera Lakukan Perampasan Aset Century di Hongkong

KAMIS, 10 FEBRUARI 2011 | 06:08 WIB

RMOL. Pengejaran aset-aset Bank Century yang dilarikan ke Hongkong memasuki tahap akhir. Saat ini, Tim Pemburu Koruptor (TPK)  menunggu tanggapan dari pemilik aset tersebut, yakni Robert Tantular, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

”Pengejaran aset-aset Bank Century di Hongkong sudah mendekati final. Pemerintah Hongkong telah memblokir aset ter­sebut berdasarkan putusan pe­ngadilan,’’ ujar Ketua TPK, Dar­mono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Kami pun telah memberitahu kepada para terdakwa kasus Bank Century mengenai pemblokiran tersebut. Kalau mereka tidak ada yang keberatan. Jadi, kami segera melakukan perampasan karena sudah ada putusan pengadilan,” tambah Wakil Jaksa Agung itu.


Berikut kutipan selengkapnya:

Kapan aset-aset tersebut dita­rik ke Indonesia?
Saya kira tidak lama lagi. Se­mua pemilik aset sudah kami be­ri­tahu. Jadi kami tinggal me­nung­gu tanggapan mereka. Kalau para terdakwa kasus Bank Century itu setuju, semua aset yang ada di Hongkong ditarik ke Indonesia.

Apakah prosesnya akan me­makan waktu lama?
Tidak. Kan sudah ada putusan pengadilan. Semua aset yang dimiliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan be­berapa tersangka kasus Bank Cen­tury lainnya, tinggal dikem­balikan saja.

Berapa total aset Bank Century yang diparkir di Hongkong?
Uang tunai ada Rp 86 miliar dan surat-surat berharga lebih dari Rp 3,5 triliun. Aset itu di­miliki Robert Tantular, Hesham Al Waraq, Rafat Ali Rizvi dan be­berapa tersangka kasus Bank Cen­tury lainnya.

Selain dilarikan ke Hongkong, sejumlah aset Bank Cen­tury juga ada yang dilarikan ke Swiss, bagaimana perkembangan pe­ngejaran aset tersebut?
Mengenai aset yang ada di Swiss, kami masih mendapat se­jumlah kendala. Soalnya, sistem hukum yang berlaku di Swiss ber­beda dengan sistem hukum di In­donesia. Jadi, kita perlu me­la­kukan komu­nikasi untuk mencari titik temu.

Apa saja yang berbeda?
Pertama, pemerintah Swiss memandang, apa yang ditu­duh­kan terhadap para terdakwa (kasus Bank Century),  menurut atur­an hukum di Swiss tidak da­pat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kedua, pemerintah Swiss menganggap tidak ada hubungan langsung antara tindak pidana yang terjadi di Indonesia dengan aset yang ada di Swiss itu.

Ketiga, aturan hukum Swiss mengkategorikan persoalan hu­kum dalam kasus Bank Century sebagai peristiwa perdata. Sebab, asal mula aset yang ada disana hanya berupa penempatan surat berharga yang saat jatuh tempo ti­dak dapat dikembalikan, se­hingga, dari sisi perdata terlihat se­bagai wanprestasi.

Di sini berhasil membuktikan hal tersebut merupakan tindak pidana?
Tapi di Swiss mengatakan bukan. Kita harus menghormati per­bedaan sistem hukum itu. Ma­kanya, kami akan melakukan upa­ya lain, seperti meminta ban­tuan kepada Bank Dunia. Kami telah berkomunikasi dengan me­reka dan mereka setuju untuk membantu Indonesia.

Solusi apa yang ditawarkan Bank Dunia untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Bank Dunia akan mencoba me­ru­muskan peluang-peluang yang ada dan memberi masukkan ke­pada pihak Swiss untuk mem­be­kuan aset tersebut. Kami juga su­dah memeberikan salinan pu­tusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century Bank Dunia. Kami ber­harap, hal itu dapat menjadi re­ferensi Bank Dunia untuk ber­dialog dengan Swiss.

Apakah TPK melakukan pe­nge­jaran terhadap kasus lainnya?
Sementara ini kami masih mem­fokuskan pada pengejaran aset-aset Bank Century. Me­nge­nai aset-aset lain, kami sedang me­lakukan pendataan ulang, ka­rena para koruptor dan aset-aset tersebut sering berpindah negara. Jadi, data-data yang ada akan ka­mi refresh kembali.   [RM]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya