Berita

Mahfud MD

Wawancara

Mahfud MD: Kami Berharap Kasus Itu Tidak Diadukan Ke MK

SENIN, 07 FEBRUARI 2011 | 02:12 WIB

RMOL.Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sudah selesai secara hukum setelah Jaksa Agung menandatangani deponering kasus dua pimpinan KPK itu.

“Deponeering itu konstitu­sional, dan tidak mungkin di­batal­kan. Di seluruh dunia juga ada deponeering sesuai asas oportunitas dan kemanfaatan,’’ kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Tapi apakah deponeering itu bisa ditafsirkan menghilangkan status tersangka atau tidak, itu soal lain. Kalau saya ditanya soal itu, sebagai hakim tentu saya akan jawab tidak tahu mana tafsir yang benar,’’ tambahnya.  

Sebelumnya Senin (31/1), pim­pinan KPK ditolak kehadirannya di Komisi III DPR gara-gara mempersoalkan kehadiran Bibit-Chandra karena dianggap masih berstatus tersangka.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, depo­neering yang sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra, tidak menghapus status tersangka.

“Deponeering itu tetap ter­sang­ka, jadi dua orang menyan­dang ter­­sangka sudah siap diajukan pe­ngadilan, bukti sudah cukup tapi dikesampingkan,” jelas Tjatur.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III  DPR Gayus Lumbuun  yang mengatakan, deponeering hanya mengesam­pingkan penyidikan namun tidak menghapus status tersangka.

“Deponeering adalah menge­sam­pingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forum­kan kelayakan kedatangan me­reka berdua,” ujar Gayus.

Bagi Wakil Jaksa Agung Dar­mono mengatakan, setelah dike­luarkan deponeering terhadap Bibit-Chandra, status tersangka sudah hilang.

“Dengan deponeering itu ber­arti perkaranya sudah dikesam­pingkan. Itu sudah final, tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun. Jadi, Bibit dan Chandra bukan tersangka lagi. Sebab status tersangka su­dah hilang,’’ ujarnya

Dikatakan, kalau ada yang menggugat ke MK pasal 35 ayat C UU Nomor 16 Tahun 2004 ten­tang Kejaksaan mengenai depo­nee­ring, itu hak semua warga negara.

“Tentu kami tidak bisa mela­rangnya, silakan saja digugat, nanti kita lihat keputusannya,” katanya.

Hal senada disampaikan bekas anggota Tim 8, Amir Syam­suddin. Menurutnya, sejumlah anggota Komisi III DPR dinilai salah menafsirkan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya pasal 35 ayat C soal deponeering.

“Kalau Jaksa Agung sudah mengeluarkan deponeering, ini berarti Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak berstatus tersangka lagi. Kasus itu sudah di­tutup demi kepentingan umum,’’ ujarnya.

Mahfud selanjutnya mengata­kan, MK berharap kasus Bibit-Chandra tidak diadukan ke MK. Sebab, itu sudah selesai.

“Di seluruh negara hukum, ada deponeering. Artinya, adanya hu­kum deponering itu boleh, bah­kan perlu,’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Mengapa politisi masih mem­persoalkan status tersangka bagi orang yang mendapat de­po­nee­ring?

Itu memang problematik, teru­tama kalau dilihat dari sudut politik. Nah, kalau dinyatakan status tersangkanya hilang, bisa saja nanti ada politisasi deponee­ring, sehingga ada orang yang mudah diberi deponeering karena situasi politik.

Tapi kalau status tersangka tidak hilang secara politis juga zolim karena bisa ada tersangka seumur hidup. Apalagi terhadap kasus-kasus yang muncul karena rekayasa, ini memang harus di­pikirkan masak-masak oleh bangsa ini untuk diletakkan da­lam bingkai hukum.

Bagaimana komentar Anda dengan penolakan DPR bagi ke­dua pimpinan KPK?

Menurut saya, tidak usah ribut-ribut terus. Sikap Busyro untuk tetap datang berlima harus dihar­gai, meski terkesan konfrontatif. Tapi ada juga cara lain yang tidak konfrontatif yaitu Busyro datang sendirian dan cukup menjelaskan policy KPK.

Nah, kalau ditanya detail teknis yang menyangkut bidang, ya dia bisa bilang tidak tahu karena ko­misioner yang lain yang mena­nga­ni tidak datang. Sementara Busyro datang ke DPR, komisio­ner yang lain bisa terus mem­fokuskan diri pada upaya pe­nangkapan para koruptor tanpa diganggu oleh pernik-pernik politik.

Ketua KPK Busyro Mu­qod­das tetap berlima datang ke DPR meski ditolak sebelumnya, bagaimana komentar Anda?

Saya kira langkah Busyro Muqoddas yang bersikukuh hadir bersama kelima pimpinan KPK ke DPR, itu langkah yang tepat. Kalau diundang di DPR kalau tidak berlima, ya nggak usah mau hadir.

Mengapa Anda sependapat dengan Busyro?

Karena berdasarkan Undang-undang kepemimpinan KPK adalah kolegial.

Bagaimana kalau tetap di­per­soalkan?

Busyro datang saja sendiri ke DPR, lalu yang empat wakil ketua KPK disuruh tinggal di kantor untuk nangkapin para koruptor. Bilang saja, yang lain banyak kerjaan, sehingga tidak terganggu oleh interupsi-inte­rupsi yang lain.

Nah, kalau misalnya ditanya menyangkut pembidangan soal perkara X yang sedang ditangani KPK. Busyro bilang saja, nggak tahu. Karena Bibit-Chandra nggak boleh datang. Jadi, Busyro hanya menjelaskan porsi umum­nya saja.

Saya kira begitu lebih bagus. Sebab, semuanya bisa jalan yakni DPR jalan dengan cara politik­nya. Kalau ditanggapi dengan politiknya maka tanggapin juga dengan cara politik.

 Kan Pak Bibit-Chandra tidak boleh hadir maka saya nggak bisa jelaskan karena semua adalah cara teknis.

Daripada nggak datang sama sekali, lalu menimbulkan kesan DPR dinggap tidak penting. Agar DPR dianggap penting, biar saja Busyro datang. Meskipun sendiri yang penting DPR bisa terlayani, sebaliknya KPK tidak kehilangan muka.

Ini dua lembaga harus selamat­kan. Suka atau tidak suka, DPR adalah institusi yang diambil se­cara konstitusi harus ada. Negara ini tidak ada kalau tidak ada DPR. Jadi, harus dilayani juga

Apakah sikap DPR ini ber­kaitan dengan upaya balas den­dam karena banyak politisi yang ditahan KPK?

Kan DPR sudah bilang, tidak ada upaya balas dendam. [RM]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya