Abdul Haris Semendawai
Abdul Haris Semendawai
RMOL.Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sudah meÂngetahui kaÂlau Gayus Tambunan akan meÂminta perlindungan.
“Ya, saya tahu dari media massa bahwa pengacaranya akan ke LPSK hari Senin,†ujarÂnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus mafia pajak Gayus TamÂbunan akan meminta perlinÂdungan LPSK. Sebab, informasi yang dipegang Gayus dianggap cukup penting.
“Kita akan ke LPSK. Sekarang Gayus sebagai saksi yang memÂÂÂberikan informasi, Gayus ini kan orang yang mau memÂbongkar seÂmuanya,†ujar kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul.
“Senin nanti kita akan kirim suratnya ke LPSK. Perlindungan terhadap Gayus itu penting,†tambahnya.
Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan, kalau Gayus meminta perlindungan, tentu wajib diperhatikan. MakaÂnya sudah disiapkan unit peneÂrimaan permohonan.
“Jadi, kalau mereka datang ke kantor, tentunya unit tersebut akan menerimanya,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa bukan Anda yang meÂÂnerimanya?
Kebetulan Senin (7/2) kami ada pertemuan dengan DPR, yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) rutin. Jadi, tidak bisa meÂnerima mereka.
Kalau permohonan itu diÂteriÂma, prosesnya seperti apa?
Pertama, kita terima dulu perÂmohonannya. Kedua, kita akan mengumpulkan data-data yang diperlukan. Kita akan cek, misalÂnya, posisi dia (Gayus) sebagai apa di situ. Apakah, sebagai saksi, korban atau pelapor. Ketiga, inforÂmasi apa yang dimiliki, penÂting atau tidak penting. Keempat, apakah ada tekanan, dan teror terhadap dirinya. Kelima, kita akan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Apakah KPK, dan keÂpolisian untuk mengkonfirmasi kebenaran dari informasi atau data yang kita dimiliki. Keenam, setelah data-data terkumpul, kita akan bawa ke rapat paripurna. Ketujuh, rapat paripurna lah yang akan memutuskan. Apakah perÂmohonan yang bersangkutan dapat diterima atau tidak.
Memang permohonan itu meÂÂnyangkut apa saja?
Biasanya permohonan itu menyangkut, apa yang diinginÂkan oleh si pemohon, dan perlinÂdungan seperti apa yang diharapÂkan. Apakah perlindungan fisik atau hukum.
Kira-kira berapa lama diÂteÂrima atau ditolak permohonan itu?
Itu sangat tergantung dari data-data yang ada. Karena data-data semuanya di Jakarta, tapi apakah koordinasi antar lembaga itu bisa dilakukan dengan cepat atau tidak. Tentu tergantung dari keÂsediaan pihak lain.
Misalnya, kalau kita koordinasi dengan KPK, apakah bisa cepat merespons pertemuan kita. Tapi kita usahakan dalam waktu cepat, mungkin dua minggu. Paling lambat satu bulan, sudah ada kepastian.
Kapan Anda akan koordiÂnasi dengan KPK?
Setelah kita lihat datanya, baru kita koordinasikan dengan KPK. Mudah-mudahan dalam minggu itu juga.
Kira-kira permintaan itu diÂseÂtujui KPK?
Kita belum tahu. Tapi biasanya selama ini nggak ada hambatan, karena kita cuma klarifikasi yang bersangkutan ini satusnya sebaÂgai apa. Kadang-kadang kita berÂtanya juga dengan KPK, layak nggak orang semacam ini dilinÂdungi, sehingga kita antar peneÂgak hukum saling bekerja sama dan bersinergi untuk mencari keÂbenaran dan menegakkan keaÂdilan.
Bagaimana kalau KPK bilang tidak layak untuk dilindungi?
Ya, nanti kita diskusikanlah. PastiÂnya kita punya pertimÂbaÂngan-pertimbangan sendiri. Karena apa yang disampaikan KPK, salah satu masukan saja. Kita salah satu lembaga indeÂpenÂden. Jadi, kita bisa memberiÂkan penilaian atas aturan-aturan yang ada di Undang-undang mauÂpun di dalam standar operaÂsional proÂsedur yang kita punya.
Apa Anda tidak takut kalau dianggap melindungi Gayus?
Kita lihat lah nanti. Karena kita belum tentu memberikan perlinÂdungan kepada yang bersangÂkutan. Artinya, kita harus lihat syarat-syaratnya terpenuhi atau tidak. Tapi kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kan tidak ada salahnya juga perlindungan tersebut diÂberiÂkan. Tapi dalam satus dia sebagai saksi.
Pengacaranya bilang, kalau informasi yang dipegang klienÂnya sangat penting?
Itu salah satu faktor. Kalau ada informasi penting, kita harus lihat posisi dia sebagai apa. Sebagai saksikah disitu. Atau kalau sebaÂgai tersangka, tentu sulit
Kenapa sulit?
Karena posisi dia harus sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang lain. Bukan tersangkanya adalah dirinya sendiri. Itulah yang akan kita cek. Kalaupun dia memiliki informasi yang penting, itu untuk tersangka yang mana. Karena kan perlindungan kita adalah perlindungan saksi. MesÂkiÂpun dia juga sebagai status terÂsangka, bahkan sebagai terpidana sekalipun tetapi kalau dia meruÂpakan saksi untuk tersangka yang lain nggak ada masalah. Asal, syaratnya terpenuhi. Dan perlinÂdungan dapat diberikan.
Artinya ini demi membongÂkar mafia ya?
Betul. Kalau dia punya inforÂmasi penting dan pelakunya adaÂlah pihak lain. Tentunya kita doÂrong, agar informasi yang dia berikan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Kita khawatirnya, dia sudah terlanjur blak-balakan, tapi pihak yang dilaporkan tidak terjerat. Malah dirinya sendiri yang terÂjerat. Kalau sudah seperti itu, sama saja menggali lubang untuk dirinya sendiri.
Anda ingin meÂngatakan kaÂlau orang seÂperti itu waÂjib diÂlinÂÂdungi?
Ya. Makanya perlindungan terhadap yang bersangkutan tetap perlu diberikan untuk memastiÂkan bahwa dia tidak akan mengaÂlami cedera, kekerasan, atau teror. Kalau betul, apa yang disamÂpaiÂkan ke publik, bahwa dia kelas teri, sementara inforÂmasi yang dia miliki adalah inforÂmasi atas keÂjahatan yang lebih besar. TentuÂnya ada kekhawatiran dia akan diÂcelakakan. Jadi tenÂtu wajar diberi perlinÂduÂngan. [RM]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00