Marzuki Alie
Marzuki Alie
RMOL.Pimpinan DPR belum memberi putusan soal surat Komisi III DPR terkait status tersangka kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah meski Jaksa Agung Basrief Arief mengeluarkan deponeering terhadap dua pimpinan KPK itu.
“Nantilah kami rapatkan di Badan Musyawarah. Di situ nanti ada putusan pimpinan DPR terkait Bibit-Chandra,’’ ujar KeÂtua DPR Marzuki Alie, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kalau rapat pimpinan, apa isinya?
Begitu kita terima surat itu, memang langsung kita rapimkan. Hasilnya antara lain agar diÂbicarakan di Badan Musyawarah. Bagaimana nanti keputusannya, kita lihat saja.
Bagaimana sikap pimpinan DPR?
Saya tidak mau beropini ya. Apapun keputusan Komisi III kita apresiasi. Karena itu panÂdangan dari Komisi III. Namun saya sebagai pribadi, saya punya sikap.
Apa itu?
Pertama, karena apapun kepuÂtusan Bibit-Chandra diambil berdasarkan undang-undang, harus kita hormati keputusan itu. Kedua, kalau terjadi persoalan demikian, maka sampai berakhirÂnya masa jabatan KPK, pemÂberantasan korupsi tidak akan efektif. Karena tidak ada sinergi antara DPR dan KPK. Ketiga, dalam rangka mencari informasi dan menegakkan pemberantasan korupsi, siapapun juga kalau kita undang dalam rangka minta penjelasan untuk meluruskan, harusnya kita dengarkan saja, terlepas persoalan posisi yang bersangkutan.
Memang ini persepsi berbeda-beda. Mereka kan penegak huÂkum, kalau tersangkut kasus, rasanya kurang enak. Kalau rakÂyat biasa atau pejabat lain, nggak ada masalah.
Banyak kalangan menilai Komisi III DPR bersikap keÂkanak-kanakan karena masih mempermasalahkanstatus Bibit-Chandra padahal kasusÂnya sudah selesai?
Tadi sudah saya sampaikan, mereka konsisten menolak depoÂneering. Mereka ingin jelas, staÂtus orang itu, jangan ngamÂbang. Namun Kejaksaan Agung punya pendapat lain yakni demi keÂmaslahatan dan kepentingan umum, sehingga kasusnya diÂkeÂsampingkan.
Sejumlah anggota Komisi III DPR berpendapat bahwa depoÂneering tidak bisa menghapus staÂtus tersangka, bagaimana meÂnurut Anda?
Itu kan masih jadi perdebatan. Ada yang bilang dengan depoÂneering masalah hukum selesai, dan ada yang bilang status terÂsangkanya tidak hilang. Kedua pendapat itu disampaikan orang hukum. Mengingat saya bukan orang hukum, maka saya tidak bisa mengomentari.
Ada yang bilang ini intrik politik sebagai alat bargaining, komentar Anda?
Saya nggak mau berpendapat, apakah ini intrik poltik atau ini substantif.
Apa mungkin ini balas denÂdam ke KPK karena banyak politisi yang ditahan?
Sepanjang penahanan politisi itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, saya mendukung. Karena hukum tidak hanya berÂtanggung jawab kepada dunia. Tapi juga bertanggung jawab kepada Tuhan.
Ada keinginan agar penolaÂkan kehadiran pimpinan KPK di DPR bisa dibawa ke Badan KeÂhormatan, bagaimana koÂmenÂtar Anda?
Itu kan pendapat yang sudah dimusyawarahkan di Komisi III dengan penjelasan yang juga masuk akal. Tapi kalau ada peÂmahaman lain dengan beda penÂdapat, kan sah saja. Sebab, DPR adalah lembaga politik, maka kalau bicara hukum bisa saja kita meminta pendapat dari MA atau MK. Tapi ini kan lemÂbaga politik maka kadang-kadang keputusanÂnya juga politik.
Kalau yang diundang KPK maka kelima pimpinannya haÂrus hadir kan?
Ya, karena yang dua itu tidak bisa mewakili yang keÂtiga. KPK adalah kolektif dan kolegal, jadi susah. Karena mereka punya konstitusi masing-masing kok.
Sebagai Ketua DPR, apa haÂrapan Anda terhadap kasus ini?
Saya berharap agar seluruh anggota DPR mendengarkan apa maunya rakyat. Rakyat ingin pemÂberantasan korupsi ditangaÂni secara cepat, ya itu wajib kita perjuangkan. Pemberantasan koÂrupsi harus terus didorong. KaÂlau ada hal yang kurang-kuÂrang, kita abaikanlah. Yang penÂting pemÂberantasan koÂrupÂsi bisa berÂjaÂlan. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50