RMOL. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya sudah berjuang keras agar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan diekstradisi ke Indonesia. Tapi hingga kini belum berhasil.
“Masyarakat sebaiknya bisa memahami sistem hukum yang ada di Australia yang begitu rumit. Sebab, kami sudah beruÂpaya semaksimal mungkin untuk melakukan ekstradisi seperti itu,†ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, penyerahan buron koruptor kakap Adrian Kiki Ariawan dari pemerintah Australia ke Indonesia tertunda karena mengajukan banding di neÂgara tersebut.
“Pengadilan FeÂderal Australia telah meÂnerbitkan puÂtuÂsan agar KeÂmenÂterian KehakiÂman AustraÂlia menunda penyeÂrahan Adrian Kiki,†kata Kepala Pusat PeneraÂngan Hukum (KaÂpusÂpenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa (11/1).
Hal tersebut terungkap dari perÂÂtemuan antara Sekretaris Jaksa Agung Australia Roger Wilkins dengan Jaksa Agung Basrief Arief yang didampingi Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Agung Muda Tindak PiÂdana Khusus (JamÂpidsus) M Amari.
Semula PeÂmeÂrintah IndoÂnesia meminta agar Adrian Kiki diÂeksÂtradisi. Namun, bekas bos Bank Surya itu itu mengajukan upaya banding di Australia.
“Semula penyerahan Adrian Kiki itu akan dilakukan pada 16 Februari 2011. Tapi keluar putuÂsan itu pada 18 Desember 2010,†katanya.
Adrian Kiki Ariawan dan bekas Wakil Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan
in absentia, tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukum, di Pengadilan NeÂgeri Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2002.
Kasusnya bermula ketika pada tahun 1989 sampai 1997 telah meÂnyetujui pemberian kredit keÂpada 61 perusahaan atau debitur sebesar Rp 1,030 triliun. Kredit tersebut antara lain diberikan kepada PT Surya Supratama FinanÂce, PT Tapaksari KersaÂtama, PT Tangkil Jaya, PT MakÂmur Raya. Sampai Bank Surya dinyatakan pemerinÂtah sebagai bank beku operasi. Sebab, uang tersebut tidak dapat dikemÂbalikan.
Pemberian kredit tidak dilakuÂkan sesuai dengan prinsip pemÂberian kredit yang sehat dan tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Nomor 7/1992. Pemberian kredit tanpa ada permohonan secara tertulis dari debitur, tidak melalui analisa kredit secara baik dan benar, tidak ada jaminan kredit yang menÂcukupi.
Selain itu, debitur yang meÂnanÂdatangani perjanjian kredit hanya rekayasa karena uang hasil kredit tidak diterima dan digunakan oleh debitur, akan tetapi langsung ditransfer ke rekening perusahaan penampung yang dibentuk dan di bawah kenÂdali terdakwa BamÂbang SuÂtrisÂno. Perusahaan yang berÂgerak di bidang pembuatan kertas terÂsebut adalah PT Data Teksis Sempurna dan PT Usaha Jaya Tiga Batara.
Terdakwa dalam memberikan kredit dengan cara memerintahÂkan stafnya bagian marketing untuk membuat nota NPK kepada kepala urusan kredit dan marÂketing kantor pusat PT Bank Surya. Nota tersebut penting karena pemberian kredit di atas Rp 5 miliar harus mendapat perÂsetujuan dari wakil Komut Ganda Prayitna.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ny Rukmini SH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak piÂdana korupsi secara bersama-sama. Akibatnya, negara dirugiÂkan sebesar Rp 1,515 triliun.
Awalnya Adrian kabur ke SingaÂpura. Tetapi, sejak ada pemÂbaÂhasan perjanjian ekstradisi, Kiki Ariawan pindah ke AustraÂlia. Sedangkan Bambang SutrisÂno dikabarkan tetap di Singapura.
Proses ekstradisi Adrian itu sudah lama diajukan, tapi hingga kini belum berhasil meski penilep dana BLBI sebesar Rp 1,515 triliun itu sudah tertangkap dan proses persidangan ekstradisinya sedang berjalan sejak 16 Januari 2009 lalu.
Berikut kutipan wawancara dengan Darmono:
Apa aparat hukum di AusÂtralia sudah didesak agar meÂnyiÂdangÂkan perkara itu dengan cepat?Sudah kita lakukan. Bahkan semua permintaan pemerintah Australia sudah kita penuhi, baik dari formal dan legal formal. Ini membuktikan bahwa kita terus berusaha agar Adrian Kiki AriaÂwan bisa diekstradisi ke tanah air.
Tapi kenapa persidangan di sana lama sekali ya?
Memang sistem hukum yang ada di Australia seperti itu. PadaÂhal, dari segi persyaratan legal formal yang dilakukan pemerinÂtah Indonesia sudah lengkap.
Bagaimana reaksi pemeÂrinÂtah Australia terhadap perminÂtaan kita?
Pemerintah Australia sudah memberitahukan bahwa menyeÂtujui dilakukan ekstradisi. Tapi kan harus menunggu proses hukum di sana. Tidak bisa main diserahkan begitu saja.
Sebab, Adrian Kiki diberikan hak alias
judicial review kepada pengadilan federal. Nah, putusan akhir federal itulah yang akan memutuskan apakah dia dieksÂtradisi atau ditolak ekstradisinya.
Bagaimana kalau ditolak ekstradisinya?
Kita harapkan tidak begitu. Mudah-mudahan ada putusan hukum di pengadilan di sana dan mengabulkan permintaan kita. Jadi, kita tunggu saja apa putuÂsanÂnya. Tapi kami yakin Kiki AriaÂwan bakal diesktrasi, ini maÂsalah waktu saja.
Bagaimana kalau pengadiÂlanÂnya ditunda-tunda?Oh ya, kita tetap akan melaÂkukan upaya-upaya agar persiÂdangannya cepat dilakukan.
Kapan Pemerintah Australia berjanji mempelajari judicial review?Katanya mereka membutuhkan waktu untuk mempelajarinya yang akan dikaji pertengahan 2011.
Sepertinya Pemerintah AusÂtraÂlia sengaja menunda-meÂnunÂda ya?Sejauh ini, kami tidak melihat seperti itu. Tapi yang jelas meÂmang lika-liku sistem hukum di sana seperti itu. Memang mereka pernah melakukan keberatan segala macam hukum peradilan di Indonesia. Tapi semua sudah kita pertanggungjawabkan kebeÂratan-keberatannya. Lagipula, pemerintah Australia menerima keberatan itu. Akhirnya kan, peÂmerintah Australia mengabulkan dan menyetujui bahwa Kiki Adrian harus diekstradisi ke Indonesia.
Jaksa Agung Basrief Arief, Jampidsus M Amari, dan Anda melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jaksa Agung AusÂtraÂlia Roger Wilkins belum lama ini, apa saja yang dibiÂcarakan?Oh ya, itu hanya peningkatan kerja sama pemerintah Indonesia terutama Kejaksaan Agung AusÂtralia dengan Kejaksaan Agung Indonesia. Sebelumnya, kita sudah banyak melakukan kerja sama dalam rangka birokrasi. Sekarang kita upayakan lagi untuk lebih meningkatkan itu. Kemudian kita juga mendorong pemerintah Australia untuk seÂgera mendorong dilakukan eksÂtraÂdisi Kiki Ariawan itu.
[RM]