Berita

CENTURYGATE

Tom Jelaskan Mengapa SBY Bisa Bernasib Sama dengan Boediono

JUMAT, 14 JANUARI 2011 | 13:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kalau serius menegakkan hukum, impeachment kasus Bank Century tidak hanya mengena pada Boediono, tetapi juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Demikian dikatakan pengamat politik dan parlemen, Tom Pasaribu. Ia mengingatkan, untuk menyelamatkan Bank Century pemerintah mengeluarkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang justru melegalkan terjadinya korupsi. Salah satunya adalah  Perppu No 4/2008 tentang Jaringan Pengaman  Sistem  Keuangan (JPSK).

Memang, dikeluarkannya Perppu telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 yang berbunyi, pertama dalam hal ihwal kepentingan memaksa,  presiden berhak menetapkan Perppu. Kedua, Peraturan Pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan  DPR dalam persidangan berikutnya. Dan ketiga, jika tidak mendapatkan persetujuan maka Perppu tersebut harus dicabut. Sedangkan penjelasan pasal 22, Perppu memang perlu diadakan, agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan  yang genting memaksa.


Meskipun demikian, pemerintah tidak lepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, agar Perppu sama kekuatannya dengan UU harus disahkan oleh DPR. Ia katakan, Perppu JPSK yang diajukan tanggal 15 Agustus 2008 tersebut bermasalah dan ditolak DPR.

"Jadi kalaupun impeachment bisa mengena pada Presiden karena UUD 45 pasal 22 dalam hak ikhwal kegentingan memaksa, Presiden keluarkan peraturan pengganti perundangan. Jadi Presiden yang keluarkan Perppu bermasalah itu, Gubernur BI saat itu Boediono yang sekarang jadi Wapres, jadi eksekutornya," papar Tom kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 14/1).

Dia membantah anggapan, bahwa dalam impeachment berlaku konsep individual responsibility. Pada kasus Century, penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah.

"Lagipula, impeachment itu justru untuk kepala negara bukan wakil. Tapi dalam konteks Century, kepala negara dan Wapres-nya terlibat dalam pengucuran dana itu," tegasnya.

Sebelumnya, sebagian kalangan DPR mengatakan, bahwa kasus Century belum tentu jadi pintu masuk untuk memakzulkan Presiden. Kalau melihat kasus Century berdasar rapat paripurna DPR, yang menyatakan, bahwa pihak yang diduga terlibat adalah mantan Gubernur Indonesia (Boediono), KSSK, dan LPS. Jadi kalau ada impeachment hanya sampai di Wakil Presiden saja.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya