Berita

Menanti Realitas Permainan Politik DPR

KAMIS, 13 JANUARI 2011 | 16:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat  4 UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD yang mengatur soal syarat kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir.

MK menilai  Pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 dan menyatakan, pengajuan  permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri  oleh sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, sangat terbuka sekali peluang untuk mengarahkan hak menyatakan pendapat menuju pemakzulan.


"Legal dan sudah terbuka, tapi constitution reality dan constitution game tergantung di DPR," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 13/1).

Jika 2/3 anggota DPR menyatakan setuju penggunaan hak itu, lalu terbentuk panitia hak menyatakan pendapat. Pantia mencari data-data terkait kasus tertentu. Dalam kasus Bank Century, tentu saja data mudah dikumpulkan, karena sudah pernah dilakukan Panitia Khusus DPR.

"Datanya sudah ada di Pansus, tinggal ditransformasi dari data angket jadi data menyatakan pendapat," ujarnya.

Kemudian data tersebut dibawa ke sidang DPR untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. "MK akan mengecek apakah terbukti atau tidak, bukan dalam rangka hukum pidana, tapi secara tata negara. Bagaimana cara memperoleh data, valid atau tidak, cara memperolehnya sah atau tidak. Kalau MK menyatakan beralasan, sudah dianggap terbukti terjadi pelanggaran," terangnya.

Hasil dari MK itu kemudian akan dikembalikan ke DPR dan dilanjutkan ke sidang MPR. Untuk pemakzulan itu, harus disetujui 3/4 anggota MPR.

Secara normatif putusan MK itu merupakan pemurnian terhadap konstitusi dan implikasinya adalah mengukuhkan tatanan negara hukum demokratis, menyehatkan mekanisme check anda balances.

"Tapi konsekuensinya, tak tergantung pada hukum tapi tergantung realitas politik. Apakah mereka benar-benar menyelami kemauan rakyat atau menjadikan rakyat sebagai bumper pertarungan di atas. Tiap tahapan itu bisa mengancam," tukas Margarito.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya