Berita

CENTURYGATE

MK Buka Peluang, Mahasiswa Islam Siapkan Tekanan

KAMIS, 13 JANUARI 2011 | 14:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan permohonan uji materi oleh anggota DPR RI Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal terhadap UU 27/2009 pasal 184 ayat (4) tentang ketentuan batas kehadiran anggota DPR dalam Hak Menyatakan Pendapat.

"Kami sangat mengapresiasi putusan MK tersebut, dan ini memberikan peluang untuk menyelesaikan kasus Century secara lebih cepat dan tuntas", kata Ketua Umum PB HMI, M Chozin Amirullah, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (13/1).

Ia melanjutkan, karena kedudukan Hak Menyatakan Pendapat lebih tinggi dari pada Hak Interpelasi dan Hak Angket, maka memberikan peluang pemakzulan jika Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.


"Kami dari gerakan mahasiswa akan siap melakukan tekanan, agar kasus-kasus penyelewengan kekuasaan oleh penguasa bisa segera diatasi dan rakyat bisa mendapatkan masa depan yang lebih cerah," ujarnya.

Ketentuan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana dimuat pasal 184 ayat 4 UU 27 tahun 2009 yang mensyaratkan 3/4 dari anggota DPR bertentangan dengan ketentuan pasal 7B UUD 1945 yang menyatakan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR cukup didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya