RMOL. PDI Perjuangan dalam posisi pasif menunggu situasi selanjutnya, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD yang mengatur soal syarat kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota Dewan yang hadir.
"Pengabulan uji materi itu sesuatu yang normatif saja, karena konstitusi juga mengatur demikian dan MK bekerja sesuai konstitusi. Keputusan MK itu justru hanya mengingatkan DPR untuk kembali pada konstitusi," ujar anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 13/1).
Kini, PDIP akan menunggu kesepakatan fraksi-fraksi lain untuk bisa dilakukan penggalangan menuju hak menyatakan pendapat (HMP).
"PDIP belum ada keputusan untuk penggalangan HMP. PDIP menunggu teman-teman lain. Tidak mungkin PDIP sendirian, karena tidak akan memenuhi syarat. Kami dalam posisi pasif," tegasnya.
Meski demikian, menurutnya, DPR memiliki alasan untuk menggalang hak menyatakan pendapat, karena penanganan kasus hukum Bank Century begitu lamban dan cenderung diintervensi kekuasaan.
"Mudah-mudahan dengan adanya proses ini, semakin cepat prosesnya dan jangan tersandera kekuasaan. Ini jadi semacam pemicu bagi aparat hukum dan pemerintah," harap personel Komisi III ini.
Pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD bertentangan dengan pasal 7b ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan usul menyatakan pendapat terkait usul permohonan pemberhentian presiden cukup mendapat dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui sedikit 2/3 dari anggota DPR.
[ald]