Berita

CENTURYGATE

PDI Perjuangan dalam Posisi Pasif

KAMIS, 13 JANUARI 2011 | 13:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. PDI Perjuangan dalam posisi pasif menunggu situasi selanjutnya, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat  4 UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD yang mengatur soal syarat kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota Dewan yang hadir.

"Pengabulan uji materi itu sesuatu yang normatif saja, karena konstitusi juga mengatur demikian dan MK bekerja sesuai konstitusi. Keputusan MK itu justru hanya mengingatkan DPR untuk kembali pada konstitusi," ujar anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 13/1).

Kini, PDIP akan menunggu kesepakatan fraksi-fraksi lain untuk bisa dilakukan penggalangan menuju hak menyatakan pendapat (HMP).


"PDIP belum ada keputusan untuk penggalangan HMP. PDIP menunggu  teman-teman lain. Tidak mungkin PDIP sendirian, karena tidak akan memenuhi syarat. Kami dalam posisi pasif," tegasnya.

Meski demikian, menurutnya, DPR memiliki alasan untuk menggalang hak menyatakan pendapat, karena penanganan kasus hukum Bank Century begitu lamban dan cenderung diintervensi kekuasaan.

"Mudah-mudahan dengan adanya proses ini, semakin cepat prosesnya dan jangan tersandera kekuasaan. Ini jadi semacam pemicu bagi aparat hukum dan pemerintah," harap personel Komisi III ini.

Pasal 184 ayat 4 UU  27/2009  tentang MPR, DPD, DPR, DPRD bertentangan dengan pasal 7b ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan usul menyatakan pendapat terkait usul permohonan pemberhentian presiden cukup mendapat dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui sedikit 2/3 dari anggota DPR.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya