Berita

CENTURYGATE

PDI Perjuangan dalam Posisi Pasif

KAMIS, 13 JANUARI 2011 | 13:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. PDI Perjuangan dalam posisi pasif menunggu situasi selanjutnya, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat  4 UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD yang mengatur soal syarat kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota Dewan yang hadir.

"Pengabulan uji materi itu sesuatu yang normatif saja, karena konstitusi juga mengatur demikian dan MK bekerja sesuai konstitusi. Keputusan MK itu justru hanya mengingatkan DPR untuk kembali pada konstitusi," ujar anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 13/1).

Kini, PDIP akan menunggu kesepakatan fraksi-fraksi lain untuk bisa dilakukan penggalangan menuju hak menyatakan pendapat (HMP).


"PDIP belum ada keputusan untuk penggalangan HMP. PDIP menunggu  teman-teman lain. Tidak mungkin PDIP sendirian, karena tidak akan memenuhi syarat. Kami dalam posisi pasif," tegasnya.

Meski demikian, menurutnya, DPR memiliki alasan untuk menggalang hak menyatakan pendapat, karena penanganan kasus hukum Bank Century begitu lamban dan cenderung diintervensi kekuasaan.

"Mudah-mudahan dengan adanya proses ini, semakin cepat prosesnya dan jangan tersandera kekuasaan. Ini jadi semacam pemicu bagi aparat hukum dan pemerintah," harap personel Komisi III ini.

Pasal 184 ayat 4 UU  27/2009  tentang MPR, DPD, DPR, DPRD bertentangan dengan pasal 7b ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan usul menyatakan pendapat terkait usul permohonan pemberhentian presiden cukup mendapat dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui sedikit 2/3 dari anggota DPR.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya