RMOL. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menilai terlalu ringan vonis terhadap majikan yang menganiaya Sumiati di Arab Saudi.
“Proses pengadilan belum seleÂsai, masih ada banding yang diÂajukan Jaksa Penuntut Umum. MaÂkanya pemerintah Indonesia diÂharapkan ikut mendesak agar huÂkuman terhadap majikan SuÂmiati tidak ringan,’’ ujarnya keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, majikan SuÂmiati didakwa melanggar UU PerÂdagangan Manusia yang baru saja ditandatangani pemerintah Arab Saudi. Pengacara yang diÂtunjuk KJRI di Jeddah, Abdul RahÂÂman Muhammadi, saat ini telah mengajukan keberatan. Ia meÂÂminta agar pengadilan memÂberi vonis lebih berat sesuai UnÂdang-undang tersebut, yaitu penÂjara 15 tahun atau denda 1 juta real, atau gabungan keduanya.
“Jadi kita ikuti dan kawal terus saja, bersama Pemerintah IndÂoÂneÂsia proses hukumnya agar voÂnis hakim setimpal dengan penÂdeÂritaan yang dialami Sumiati,†katanya.
Sumiati, Tenaga Kerja IndoÂnesia (TKI), dianiaya majikannya di Arab Saudi secara tidak maÂnuÂsiawi, tapi vonis yang diberikan hanya tiga tahun penjara.
Ibas –panggilan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono– selanÂjutÂnÂya mengatakan, pemerintah henÂÂdaknya mendesak aparat huÂkum Arab Saudi agar mengÂhuÂkum seberat-beratnya pelaku pemÂbunuhan dan penganiayaan TKI.
“Keadilan bagi warga kita yang dianiaya di luar negeri henÂdaknya kita perjuangkan. PeÂmeÂrintah perlu mendesak Arab Saudi agar pelaku penganiayaan TKI diÂhukum seberat-beratnya. Kita meÂmang tidak bisa mengÂinÂtervensi aparat hukum di sana, taÂpi paling tidak kita perlu menÂdeÂsak. Jadi, pemerintah perlu meÂngaÂwal sidang banding kasus SuÂmiati,’’ ujar anggota Komisi I DPR itu.
Berikut kutipan wawancara deÂngan putra bungsu SBY itu: Pengadilan di Arab Saudi memÂvonis 3 tahun penjara maÂjikan penganiaya Sumiati, bagaiÂmana komentar Anda?Saya pribadi menghargai proÂses pengadilan yang sedang berÂjalan walaupun disertai protes dan kurang bisa menerima keÂpuÂtusan hakim yang tidak adil ini. Akan tetapi proses pengadilan beÂlum selesai, masih ada proses banÂding yang diajukan Jaksa PeÂnuntut Umum untuk menuruti rasa keadilan. Jadi kita ikuti dan kaÂwal terus saja, bersama PeÂmeÂrinÂtah Indonesia proses hukumÂnya agar vonis hakim setimpal deÂngan penderitaan yang dialami SuÂmiati. Harapan saya kejadian ini tidak terulang di masa menÂdaÂtang karena jelas merupakan pelanggaran HAM.
Putusan Pengadilan Arab SauÂdi ini sudah jelas jauh dari rasa keÂadilan, apa ini menunjukkan bahÂÂwa pemerintah Arab Saudi tiÂdak punya itikad baik dalam perÂlinÂdungan TKI ?Saya melihat, Pemerintah Arab Saudi sudah menjalankan langÂkah yang tepat dan mengikuti perÂmintaan Pemerintah Indonesia untuk menggelar proses pengaÂdilÂan terhadap kasus Sumiati. IntiÂnya kita harus tetap bijak dan jaÂngan terburu-buru menilai maÂsalah ini karena proses hukumnya kan masih berlangsung. PeÂmeÂrinÂtah Indonesia tentu saja tidak daÂpat mengintervensi proses pengaÂdilan di Arab Saudi. Selanjutnya, selain pidana, tim pembela SuÂmiati juga bisa menempuh tunÂtutan secara perdata dengan harapan kompensasi materi bisa diterima Sumiati.
Kepada pihak terkait seperti Kemenlu dan Kemenakertrans, apa saran Anda?Saya rasa tidak hanya Kemenlu dan Kemenakertrans. Karena ini masalah hukum, sebaiknya meÂlibatkan Kemenkumham untuk mengkonsultasikan segala upaya untuk menuntut keadilan bagi Sumiati dan TKI yang bekerja di luar negeri. Kemenlu, KemenaÂkerÂtrans dan Kemenkumham bisa saling berkoordinasi untuk mengkaji langkah-langkah straÂtegis yang dapat ditempuh. MiÂsalÂnya, Kemenlu bisa menÂfaÂsilitasi Kemenakertrans dan KeÂmenÂkumham untuk beÂrÂkoÂmunikasi dengan tim pengacara SuÂmiati dalam upaya lanjutan mengÂhadapi kemungkinan proses banÂding tidak sesuai yang kita harapkan.
Putusan itu bukankah meÂnunÂjukkan bahwa moratorium TKI mutlak dilakukan?Moratorium merupakan keÂbijakan besar yang harus sesuai kaÂjian dan evaluasi menyeluruh dari semua stakeholders. Semua aspek baik dalam negeri dan luar neÂgeri harus betul-betul diperÂtimÂbangkan sebijak mungkin. JaÂngan sampai kita menyembuhkan peÂnyakit dengan obat yang keliru atau bahkan memunculkan peÂnyaÂkit baru. Misalnya kalau dilaÂkukan moratorium, malah keÂmuÂdian muncul kasus TKI ilegal di Arab Saudi. Intinya sebetulnya kita mengharapkan agar kasus seÂperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.
Ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua stakeÂholÂders mulai dari persiapan, pemÂberangkatan, pengawasan, perlindungan hukum, regulasi-reÂgulasi yang ada serta hubungan yang baik dengan negara peÂneÂrima, dalam hal ini Arab Saudi. PeÂmerintah Indonesia akan kita dorong untuk membuat keseÂpaÂkatÂan khusus dengan Arab Saudi daÂlam hal ketenagakerjaan, seÂperti yang pernah kita lakukan dengan Malaysia.
Apa yang perlu dibenahi agar masalah Sumiati tidak terulang?Perlindungan hukum dan peÂningkatan kualitas TKI sudah jeÂlas harus dilakukan sejak peÂrekÂrutan sampai penempatan ke neÂgara tujuan. Dan seluruh StakeÂholders seperti PJTKI, Kemenlu, Kemenakertrans, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TeÂnaga Kerja Indonesia (BNP2ÂTKI), serta Lembaga SwaÂdaya MaÂsyarakat untuk ikut berÂparÂtisipasi memperbaiki kualitas peÂÂÂlatihan, pengawasan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas TKI kita.
Saya sependapat dengan Pak Menlu Marty Natalegawa dalam pidato awal tahunnya untuk lebih meÂningkatkan pelayanan terÂhaÂdap TKI/migrant worker. LangÂkah yang dilakukan dibagi dalam tiga klaster yaitu upaya penceÂgahÂan, deteksi dini, dan perlinÂdungan hukum untuk TKI. LangÂkah strategis seperti ini sebaiknya dapat direalisasikan untuk mengÂantisipasi agar kasus Sumiati tidak terulang.
Kemenakertrans dan BNP2ÂTKI kurang akur terkait TKI, baÂgaimana solusinya?Kemenakertrans dan BNP2ÂTKI sebaiknya meningkatkan huÂbungan kerja sama yang harÂmoÂnis agar sejalan dan searah untuk melindungi TKI. Kemudian PeÂngiriman TKI yang dilakukan oleh BNP2TKI melalui PJTKI harus jelas.
TKI yang ingin ke luar negeri haÂrus menggunakan visa kerja dan dokumen yang lengkap, karena banyak juga TKI yang bekerja secara ilegal, di luar dari prosedur.
PJTKI harus bekerja sama deÂngan Kemenkumham untuk memÂberikan sosialisasi kepada calon tenaga kerja, agar mereka meÂngetahui mengenai hukum dan hak-hak yang melindungi mereka.
Apa perlu aturannya direvisi?Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan PerlinÂdungan TKI di Luar Negeri diÂharapkan dapat membantu dalam menjernihkan permaÂsaÂlahÂan TKI.
Dengan adanya kasus ini, meÂnurut Anda siapa bertanggung jawab?Yang jelas kita semua terpukul dengan peristiwa ini. Yang terÂpenting saat ini adalah memÂbeÂnahi secara konkret pengiriman dan perlindungan TKI agar perisÂtiwa ini tidak terulang.
[RM]