Berita

Edhie Baskoro Yudhoyono

Wawancara

WAWANCARA

Edhie Baskoro Yudhoyono: Pemerintah Perlu Mengawal Sidang Banding Kasus Sumiati

KAMIS, 13 JANUARI 2011 | 07:37 WIB

RMOL. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menilai terlalu ringan vonis terhadap majikan yang menganiaya Sumiati di Arab Saudi.

“Proses pengadilan belum sele­sai, masih ada banding yang di­ajukan Jaksa Penuntut Umum. Ma­kanya pemerintah Indonesia di­harapkan ikut mendesak agar hu­kuman terhadap majikan Su­miati tidak ringan,’’ ujarnya ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, majikan Su­miati didakwa melanggar UU Per­dagangan Manusia yang baru saja ditandatangani pemerintah Arab Saudi. Pengacara yang di­tunjuk KJRI di Jeddah, Abdul Rah­­man Muhammadi, saat ini telah mengajukan keberatan. Ia me­­minta agar pengadilan mem­beri vonis lebih berat sesuai Un­dang-undang tersebut, yaitu pen­jara 15 tahun atau denda 1 juta real, atau gabungan keduanya.


“Jadi kita ikuti dan kawal terus saja, bersama Pemerintah Ind­o­ne­sia proses hukumnya agar vo­nis hakim setimpal dengan pen­de­ritaan yang dialami Sumiati,” katanya.

Sumiati, Tenaga Kerja Indo­nesia (TKI), dianiaya majikannya di Arab Saudi secara tidak ma­nu­siawi, tapi vonis yang diberikan hanya tiga tahun penjara.

Ibas –panggilan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono– selan­jut­n­ya mengatakan,  pemerintah hen­­daknya mendesak aparat hu­kum Arab Saudi agar meng­hu­kum seberat-beratnya pelaku pem­bunuhan dan penganiayaan TKI.

“Keadilan bagi warga kita yang dianiaya di luar negeri hen­daknya kita perjuangkan. Pe­me­rintah perlu mendesak Arab Saudi agar pelaku penganiayaan TKI di­hukum seberat-beratnya. Kita me­mang tidak bisa meng­in­tervensi aparat hukum di sana, ta­pi paling tidak kita perlu men­de­sak. Jadi, pemerintah perlu me­nga­wal sidang banding kasus Su­miati,’’ ujar anggota Komisi I DPR itu.

Berikut kutipan wawancara de­ngan putra bungsu SBY itu:
 
Pengadilan di Arab Saudi mem­vonis 3 tahun penjara ma­jikan penganiaya Sumiati,  bagai­mana komentar Anda?
Saya pribadi menghargai pro­ses pengadilan yang sedang ber­jalan walaupun disertai protes dan kurang bisa menerima ke­pu­tusan hakim yang tidak adil ini. Akan tetapi proses pengadilan be­lum selesai, masih ada proses ban­ding yang diajukan Jaksa Pe­nuntut Umum untuk menuruti rasa keadilan. Jadi kita ikuti dan ka­wal terus saja, bersama Pe­me­rin­tah Indonesia proses hukum­nya agar vonis hakim setimpal de­ngan penderitaan yang dialami Su­miati. Harapan saya kejadian ini tidak terulang di masa men­da­tang karena jelas merupakan pelanggaran HAM.

Putusan Pengadilan Arab Sau­di ini sudah jelas jauh dari rasa ke­adilan, apa ini menunjukkan bah­­wa pemerintah Arab Saudi ti­dak punya itikad baik dalam per­lin­dungan TKI ?
Saya melihat, Pemerintah Arab Saudi sudah menjalankan lang­kah yang tepat dan mengikuti per­mintaan Pemerintah Indonesia untuk menggelar proses penga­dil­an terhadap kasus Sumiati. Inti­nya kita harus tetap bijak dan ja­ngan terburu-buru menilai ma­salah ini karena proses hukumnya kan masih berlangsung. Pe­me­rin­tah Indonesia tentu saja tidak da­pat mengintervensi proses penga­dilan di Arab Saudi. Selanjutnya, selain pidana, tim pembela Su­miati juga bisa menempuh tun­tutan secara perdata dengan harapan kompensasi materi bisa diterima Sumiati.

Kepada pihak terkait seperti Kemenlu dan Kemenakertrans, apa saran Anda?
Saya rasa tidak hanya Kemenlu dan Kemenakertrans. Karena ini masalah hukum, sebaiknya me­libatkan Kemenkumham untuk mengkonsultasikan  segala upaya untuk menuntut keadilan bagi Sumiati dan TKI yang bekerja di luar negeri.  Kemenlu, Kemena­ker­trans dan Kemenkumham bisa saling berkoordinasi untuk mengkaji langkah-langkah stra­tegis yang dapat ditempuh. Mi­sal­nya, Kemenlu bisa men­fa­silitasi Kemenakertrans dan Ke­men­kumham untuk be­r­ko­munikasi dengan tim pengacara Su­miati dalam upaya lanjutan meng­hadapi kemungkinan proses ban­ding  tidak sesuai yang kita harapkan.

Putusan itu bukankah me­nun­jukkan bahwa moratorium TKI mutlak dilakukan?
Moratorium merupakan ke­bijakan besar yang harus sesuai ka­jian dan evaluasi menyeluruh dari semua stakeholders. Semua aspek baik dalam negeri dan luar ne­geri harus betul-betul diper­tim­bangkan sebijak mungkin. Ja­ngan sampai kita menyembuhkan pe­nyakit dengan obat yang keliru atau bahkan memunculkan pe­nya­kit baru. Misalnya kalau dila­kukan moratorium, malah ke­mu­dian muncul kasus TKI ilegal di Arab Saudi. Intinya sebetulnya kita mengharapkan agar kasus se­perti ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua stake­hol­ders mulai dari persiapan, pem­berangkatan, pengawasan, perlindungan hukum, regulasi-re­gulasi yang ada serta hubungan yang baik dengan negara pe­ne­rima, dalam hal ini Arab Saudi. Pe­merintah Indonesia akan kita dorong untuk membuat kese­pa­kat­an khusus dengan Arab Saudi da­lam hal ketenagakerjaan, se­perti yang pernah kita lakukan dengan Malaysia.

Apa yang perlu dibenahi agar masalah Sumiati tidak terulang?
Perlindungan hukum dan pe­ningkatan kualitas TKI sudah je­las harus dilakukan sejak pe­rek­rutan sampai penempatan ke ne­gara tujuan. Dan seluruh Stake­holders seperti PJTKI, Kemenlu, Kemenakertrans, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Te­naga Kerja Indonesia (BNP2­TKI), serta Lembaga Swa­daya Ma­syarakat  untuk ikut ber­par­tisipasi memperbaiki kualitas pe­­­latihan, pengawasan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas TKI kita.

Saya sependapat dengan Pak Menlu Marty Natalegawa dalam pidato awal tahunnya untuk lebih me­ningkatkan pelayanan ter­ha­dap TKI/migrant worker. Lang­kah yang dilakukan dibagi dalam tiga klaster yaitu  upaya pence­gah­an, deteksi dini, dan perlin­dungan hukum untuk TKI. Lang­kah strategis seperti ini sebaiknya dapat direalisasikan untuk meng­antisipasi agar kasus Sumiati tidak terulang.

Kemenakertrans dan BNP2­TKI kurang akur terkait TKI, ba­gaimana solusinya?
Kemenakertrans dan BNP2­TKI sebaiknya meningkatkan hu­bungan kerja sama yang har­mo­nis agar sejalan dan searah untuk melindungi TKI. Kemudian Pe­ngiriman TKI yang dilakukan oleh BNP2TKI melalui PJTKI harus jelas.

 TKI yang ingin ke luar negeri ha­rus menggunakan visa kerja dan dokumen yang lengkap, karena banyak juga TKI yang bekerja secara ilegal, di luar dari prosedur.

PJTKI harus bekerja sama de­ngan Kemenkumham untuk mem­berikan sosialisasi kepada calon tenaga kerja, agar mereka me­ngetahui mengenai hukum dan hak-hak yang melindungi mereka.

Apa perlu aturannya direvisi?
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlin­dungan TKI di Luar Negeri di­harapkan dapat membantu dalam menjernihkan perma­sa­lah­an TKI.

Dengan adanya kasus ini, me­nurut Anda siapa  bertanggung jawab?
Yang jelas kita semua terpukul dengan peristiwa ini. Yang ter­penting saat ini adalah   mem­be­nahi secara konkret pengiriman dan perlindungan TKI agar peris­tiwa ini tidak terulang.     [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya