Berita

ilustrasi, Transportasi Umum

Nusantara

Perbaiki Dulu Transportasi Umum, Baru Terapkan ERP

Puluhan Ribu Bus Butut Masih Berkeliaran di Ibukota
SELASA, 11 JANUARI 2011 | 02:56 WIB

RMOL. Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar dinilai tidak akan efektif mengurangi kemacetan di ibukota dan sekitarnya, jika tidak dibarengi pembenahan angkutan umum. Maklum saja, bus butut nan uzur masih berkeliaran di jalan-jalan ibukota. Selain tidak nyaman, juga meninggalkan polusi.

Menurut Direktur Lalu Lin­tas Polda Metro jaya Komisaris Be­sar Royke Lumowa, percuma saja ERP diterapkan kalau ang­kutan umum masih minim kua­litas, ke­nyamanan dan pela­ya­nan. “Mas­ya­rakat akan mem­bayar berapa­pun demi melewati jalur ERP,” ujar Royke di Ja­karta, kemarin.

Seperti diketahui, salah satu upaya mengurangi kemacetan, sistem ERP bakal menggantikan pro­gram 3 in 1. Konsep ini bakal di­berlakukan di beberapa jalan, se­perti Jalan MH Thamrin, Su­dir­man, HR Rasuna Said dan ka­wasan Kota Tua. Dengan ERP para pengguna mobil yang me­lintas akan dikenakan biaya.


Menurut Royke, sebelum Pem­­prov DKI Jakarta mem­ber­­laku­kan ERP, pemerintah harus me­mastikan tersedianya sarana ang­kutan umum yang nyaman. Se­hingga orang akan termotivasi un­tuk pindah ke angkutan umum, demi meng­hindari biaya mahal dengan membawa mobil pribadi.

“Jalan ber­bayar hanyalah salah satu upaya untuk mereduksi jum­lah kendara­an yang melintas. Ini pun baru akan efektif dalam jang­ka panjang. Tapi dalam jangka pen­dek, ERP tidak akan mengu­rangi kemacetan,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organda DKI, saat ini terdapat sedikitnya 22.776 bus angkutan umum yang telah uzur. Bahkan 16.460 di antaranya sudah tidak layak beroperasi.

Karena itu, Royke menilai, ang­­kutan umum harus segera di­benahi dan diremajakan. “Se­lama ini, angkutan umum le­bih ter­ke­san sebagai angkutan yang tidak manusiawi,” nilainya.

Berkaitan dengan konsep ERP ini, hingga kini Pe­me­rintah DKI Jakarta belum bisa menerapkan konsep itu. Sebab, per­aturan pe­merintah (PP) ERP yang tengah digodok peme­rintah pusat hing­ga kini tak kun­jung se­lesai. Ba­dan Legislasi Daerah (Ba­legda) DP­RD DKI Jakarta mengu­sul­kan ke­pada pem­prov membuat peraturan daerah (perda) tanpa harus me­nunggu PP diterbitkan peme­rintah pusat.

Ketua Balegda DPRD DKI Ja­­karta Triwisaksana mengata­kan, upaya pengendalian kepa­datan kendaraan pada jalur-ja­lur utama di Jakarta sangatlah men­desak. Diakui, ERP bukan satu-satunya solusi mengatasi ke­macetan, na­mun ERP bisa men­jadi salah satu­nya.

“Hingga saat ini kita masih me­nunggu PP dari pusat. Padahal ERP mendesak dijalankan. Jadi sambil menunggu PP itu selesai, kita membuat rancangan perda­nya saja dulu,” ucapnya.

Jika ERP bisa segera diterap­kan, lanjutnya, hal ini bisa me­ning­katkan pendapatan daerah dan akan menjadi sumber pem­bia­yaan pengembangan sarana transportasi massal yang nyaman.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meno­lak usulan tersebut. Foke, sapaan Fauzi, menilai, ERP tetap tidak bisa dilaksanakan sebelum ada­nya payung hukum yang jelas da­ri pemerintah pusat.

“Jika dipak­sakan membuat Perda ERP, ma­ka Perda ter­sebut tidak sah. Per­da harus me­ngacu ke Un­dang-Undang. Ji­ka di­ter­­bit­kan sendiri, berarti perda itu ile­gal. Kalau itu bisa (perda tan­pa PP), sudah kita kerjain sen­diri,” ujar Foke.

Karena itu, menurut Bang Ku­mis, Pem­prov DKI Jakarta kon­sisten me­nunggu penerbitan ERP yang hingga saat ini belum ram­pung dan masih dalam pem­baha­san pemerintah pusat.

Namun, Foke memastikan, sis­tem ERP yang akan digunakan dapat diputuskan dalam tiga atau empat bulan ke depan. Dengan demikian, saat PP tentang ERP diterbitkan, disusul dengan pe­nyu­sunan dan pengesahan perda, ERP pun bisa langsung diterap­kan karena sistemnya telah ada.

Terkait ERP, pemprov mulai me­wacanakan pembatasan peng­gu­naan kendaraan pribadi baik untuk roda empat maupun roda dua di ibukota. Kata Foke, pem­batasan kendaraan su­dah men­desak segera dilakukan. Saat ini saja, menurutnya, setiap hari terdapat 1.500 unit sepe­da motor dan 509 unit mobil yang dipro­duksi di Jakarta.

Akibatnya, terjadi pertumbu­han kendaraan pribadi yang sa­ngat signifikan di ibukota, yakni mencapai 6 juta unit roda dua dan 700 ribu unit roda empat da­lam setiap tahun.

Kondisi seperti itu, nilai Foke, membawa kerugian yang sa­ngat besar bagi Pemprov DKI Ja­karta, namun membawa keun­tu­ngan besar bagi para pelaku in­d­ustri otomotif. Karena tercatat, industri otomotif meraih keuntu­ng­an sebesar Rp 11 triliun pada 2009 dan diperkirakan naik hing­ga 15 persen tahun ini. Se­dangkan Pemprov DKI justru mengalami kekurang­an dana peningkatan kemampuan trans­portasi publik di ibukota.

Ada tiga sistem yang akan di­terapkan dalam kebi­jakan ERP. Pertama, ada­nya gate of entry de­­ngan me­to­de komputerisasi. Ke­dua, meto­de on board mobile atau adanya alat yang diletak­kan pada mobil. Terakhir meng­gu­na­kan sistem kamera.    [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya