RMOL. Pembatalan kenaikan tarif kereta api (KA) kelas ekonomi menimbulkan spekulasi pemerintah SBY hanya mencari pencitraan. Namun, hal itu dibantah juru bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha.
Meski begitu, menurut Julian, kenaikan tarif KA ekonomi tidak dibatalkan. “Bukan dibatalkan tapi ditunda,†tegas Julian.
Seperti diketahui, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menaikkan tarif KA ekonomi pada Sabtu (8/1). Dasar kenaikan tarif KA adaÂlah Peraturan Menteri PerhubuÂngan (Permenhub) No. KM 35/2010 tertanggal 23 Juni 2010, yang perubahannya dilakukan melalui Permenhub No. KM 48/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.
Kenaikan tarif tersebut terbagi dalam 5 jenis kereta api, meliputi kereta api jarak jauh sebanyak 11 kereta dengan besaran kenaikan antara Rp 4.000-Rp 8.500 dengan persentase 16 persen.
Kemudian, kereta api jarak menengah sebanyak 9 kereta antara Rp 1.000-Rp 5.500 atau 17 persen, lalu kereta api jarak dekat sebayak 30 perjalanan antara Rp 500-Rp 2.000 atau 45 persen.
Sementara, Kereta Rel Diesel (KRD) sebanyak 10 kereta Rp 500-Rp 1.500 atau 34 persen, dan Kereta Rel Listrik (KRL) seÂbanyak 23 kereta dengan kenaiÂkan antara Rp 500-Rp 2.000 atau naik 62 persen.
Namun, pada Minggu (9/1), peÂmerintah menyatakan meÂnunda kenaikan tarif tersebut. Penundaan kenaikan tarif KA ekonomi karena waktunya yang dianggap tidak pas.
Julian juga membantah penunÂdaan kenaikan tarif KA ekonomi tersebut hanya untuk pencitraan pemerintah SBY di masyarakat. Berikut kutipan wawancara dengan Julian:
Kok kenaikan tarif KA ekoÂnomi dibatalin?Kita memang perlu melakukan itu. Apakah perlu disesuaikan taÂrifÂnya dan apakah akan dipertimÂbangkan lagi. Tapi coba ditanyaÂkan kepada Menteri Perhubungan Freddy Numberi soal ini. Sejauh yang kita lihat tidak ada kenaiÂkan. Jadi, kalaupun ada penyeÂsuaian tarif itu belum terjadi.
Sampai kapan penundaan tarif itu?Wah, saya belum bisa memÂberikan keterangan soal ini. Sebab, kajiannya ada di instansi atau kementerian terkait. Yang mempunyai informasi, data dan melakukan pengkajian ulangnya adalah Kementerian PerÂhuÂbungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tundjung IndeÂrawan.
Jadi, kalau ada pengumuman atau pernyataan dari pejabat terÂkait, itu bukan dibatalkan, keÂmungÂkinan akan ditunda saja.
Atau begini saja, anda minta keterangan dulu kepada menteri terkait. Sebab, ini domainnya menÂÂteri perhubungan, dan ini suÂdah kesekalian kalinya saya ditanya soal itu.
Ada yang menganggap pemÂbaÂtalan tarif KA ekonomi ini seÂbaÂgai pencitraan Presiden saja. Komentar Anda?
Oh tidak. Presiden tidak perlu pencitraan karena yang dilakukan pemerintah adalah berupaya seÂmaksimal mungkin untuk kebaiÂkan masyarakat.
Kalau pun memang dilakukan penyesuaian tarif tentunya seteÂlah melalui proses pengkajian ulang yang dikelola secara komÂprehensif dan tepat. Jadi, harus ada dasar dan alasan untuk itu.
Saya tegaskan sekali lagi, seÂbagai juru bicara Presiden, saya hanya menjawab sesuatu yang sifatnya sudah final. Bukan asumÂsi atau sesuatu yang meÂmang belum begitu jelas.
Tapi hal yang sama pernah dilakukan Presiden. Ketika menÂjelang Pemilu Presiden 2009, SBY pernah melakukan penÂciÂtraan dengan menurunÂkan harga BBM. Bagaimana komenÂtar Anda?Kalau itu dikaitkan juga deÂngan pencitraan, kami tidak pernah melihatnya seperti itu. Sebab, tidak ada pertimbangan dari pemerintah soal (pencitraan) itu. Pemerintah SBY bekerja seÂpenuhnya agar apa yang dilakuÂkan bisa bermanfaat bagi rakyat.
Kalaupun ada subsidi (BBM), diharapkan tepat sasaran. KalauÂpun subsidi ini dikurangi atau dicopot, itu memiliki alasan yang kuat. Tapi mungkin saja dalam pengkajian ulang itu memang tidak sesuai target, tidak tepat sasaran dan tidak memenuhi apa yang diinginkan rakyat. Jadi, saya tekankan sekali lagi, semua itu tidak ada hubungannya dengan pencitraan ya.
[RM]