RMOL. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Romli Atmasasmita. Majelis melepaskan Romli dari segala tuntutan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum. Putusan itu pun disambut suka cita oleh Romli.
“Di koran, kasasi saya diÂterima alhamdulillah, bersyuÂkur saja. Apalagi saya ditahan dua tahun lebih sejak November 2008 sampai Desember 2010, ditahan dua tahun, 5 bulan, 5 hari coba. Jadi saya bersyukurlah. Putusan itu baguslah buat saya, tidak tahu yang lain,†katanya kepada RakÂyat Merdeka, tadi malam.
Berikut kutipan selengkapnya:
Permohonan kasasi anda diÂkaÂbulÂkan MA, dimana anda meÂnyiÂkapi putusan tersebut?Justru putusan MA itu saya tahu dari baca koran, hehe. PutuÂsannya belum terima bagaimana mau cerita. Baca koran saja yang mengatakan seperti itu. Tapi saya belum baca lengkap, nggak mengerti saya tuh putusannya seperti apa. Belum mengerti saya, hanya tahu dari koran.
Tapi anda seÂnang kan?Kalau saya sih karena suÂdah diputus katanya di koran kasasi saya diÂterima,
alhamÂdulillah, bersyukur saja. Apalagi saya diÂtahan dua tahun lebih sejak November 2008 sampai DesemÂber 2010, ditahan dua tahun, 5 bulan, 5 hari coba. Jadi saya berÂsyuÂkurÂlah. PuÂtuÂsan itu baÂgusÂlah buat saya, tidak tahu yang lain.
Sejauh ini keluarga bagaiÂmana?Saya dan keluarga bersyukur.
Saya ini kan tidak melakukan apa-apa dan terbukti bahwa saya tidak punya atau menerima di situ, dan memang betul itu. Saya tidak terima apa-apa kok jadi terÂdakwa. KeÂmudian fotoÂcopy yang didakÂwaan pada saya juga batal jadi alat bukti. Saksi-saksi juga ternyata seÂmuaÂnya cuma satu.
Anda merasa apakah kasus huÂkum yang dialami murni peÂlanggaÂran hukum atau lebih pada upaya menÂjatuhÂkan kreÂdiÂbilitas anda?Saya lihat, seÂcara hukum tidak ada kasus korupsi, karena SisÂminÂbakum itu duit swasta. Saya ini didakwa korupsi, jadi bingung juga. Didakwa korupsi tapi fakta hukumnya lemah.
Bisa anda cerita soal SisÂminÂbakum?Waktu dibangun itu, dananya Rp 200 M, sekarang belum ada perubahan. Uang itu masuk ke koperasi. Karena bukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), jelas bukan uang negara. Itu yang paling sederhana lah. Kemudian yang Rp 1.750 ribu per akses katanya sudah dimaÂsukÂkan dalam PNBP tahun 2009 dengan PP No. 38. Tapi tahun 2009 ke belakang, itu bukan PNBP karena ada aturan tidak boleh berlaku surut. Lalu dimana kerugian negaranya? Bahkan negara kan diuntungkan di situ.
Keuntungan seperti apa?Pertama, pelayanan publik maÂkin cepat yang tadinya tahuÂnan, bulanan, kini makin cepat, seÂminggu sampai tiga hari seÂlesai. Pelayanan makin meningÂkat, investasi kan jadi tidak maÂsalah lagi, Negara untung. KeÂmudian teknologi, negara punya teknoÂlogi maju. Di situkan seÂkian taÂhun kalau sudah beralih bisa kembali ke negara, kita kan bisa dapat teknologi canggih. SDM kita yang tadinya gaptek, jadi pinÂtar. Kan begitu. Apalagi dengan makin cepat akses masuk ke negara dengan PP yang baru ini, pertambahannya lebih meÂningkat lagi karena mengguÂnakan mesin.
Dengan kasasi MA itu, berÂarti merupakan bukti kuat bahÂwa Sisminbakum tak ada unsur pidana?Iya betul, tidak ada unsur piÂdana. Unsur-unsur yang didakwa jaksa itu gugur semua. Jadi unsur dakwaan jaksa saya menyalahi kewenangan, mengambil keunÂtungan, negara rugi, itu gugur semua. Jadi tidak ada unsur pidananya.
Saat ini, Yusril juga berharap bebas. Menurut anda apa ini logis?Perkara Sisminbakum itu kan dari Yusril, Marsilam SimanjunÂtak, Hamid Awaluddin, almarÂhum Baharuddin Lopa, berapa menteri itu? Kalau itu kebijakan, mau dikriminalisasi, seluruh menÂteri itu jadi tersangka. Itu kalau mau kebijakan dikriminaÂlisasi. Tapi kalau kebijakan tidak boleh dikriminalisasi, ya semuaÂnya tidak jadi tersangka. Begitu logikanya. Sekarang kenapa cuma Yusril sendiri, tanyalah pada Jaksa Agung kenapa cuma Yusril.
Dua tahun itukan cukup lama di penjara. Belum nama baik anda telah tercemar. Apakah ada niat bapak untuk melakuÂkan tuntutan balik ke KejakÂsaan?Hihi... Ini pertanyaan semua orang ke saya. Saya tidak bisa gugat ganti rugi soal dua tahun yang saya alami karena dibenarÂkan di pengadilan. Jadi di KUHAP itu tidak ada ketentuan yang memungkinkan ganti rugi. Kecuali, menggunakan gugatan perdata. Misalnya tuntutan melaÂwan hukum, pencemaran nama baik. Artinya saya merasa dirugiÂkan. Dengan bukti-bukti bebas itukan ada kerugian secara mateÂriil dan immateriil. Bisa saja saya gunakan.
Tapi saya juga punya perÂtimbangan efisiensinya. Yang penting dalam putusan MA itu disebut terdakwa dipulihkan nama baik, harkat dan martaÂbatÂnya. Dalam setiap putusan MA begitu. Saya sih biar yang diÂataslah yang membalas. Kita kan tahu sendiri yang
dholim itu bagaimana? Dengan dibebaskan
alhamdulillah terbukti bahwa saya sebetulnya bukan kata-kataÂnya si Romli itu pernah terima duit, memang bukti nyata tidak pernah terima duit. Itu yang penÂting buat saya.
Kejaksaan masih ada keÂmungkinan melakukan PeninÂjauan Kembali (PK)?Sekarang kan giliran kejaksaan yang berusaha keras supaya tidak hilang mukalah. Artinya dakwaan dia, tuntutan dia, terus promosi, inikan semua dimuat di media bahwa saya didakwa terima duit ratusan miliar pada 2008 lalu. Dengan putusan bebas sama sekali tidak terbukti, otomatis secara kelemÂbagaan, kejaksaan menanggung malu. Nah sekarang kejaksaan otomatis mencari peluang dan itu bisa PK. Itu hak kejaksaan. Kalau dia PK, kita juga bisa persoalkan ke MahkaÂmah Konstitusi.
Anda sudah punya agenda pasca kasus ini?Ngajar sih terus, aktivitas biasa, kalau ada orang yang ngundang ya hadir lagi. Biasalah. Kemarin kan saya juga masih konsultan, Badan Supervisi BI, ya normal-normal saja.
Anda akan tetap kritis ke peÂmerintah?Tetap saja. Itukan amal ibadah. Ilmu kan mesti diamalin, wajib itu. Itukan tugas akademisi, berÂkeilmuan, kenapa harus mundur. Terus sajalah.
[RM]