Berita

Wawancara

WAWANCARA

Neshawaty Arsyad: Kalau Saya Kenal Dirwan Ngapain Bawa ke Rumah

KAMIS, 30 DESEMBER 2010 | 04:22 WIB

RMOL. Selasa (28/12), Neshawaty Arsyad, putri Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi menga­dukan bekas Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ke Polda Metro Jaya. Neshawaty melaporkan Dirwan dengan tu­duhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Neshawaty menyangkal tu­dingan telah menerima uang sebesar Rp 20 juta, seperti yang disampaikan Dirwan. “Saya sama sekali tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut oleh Dir­wan,” katanya setelah melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Edisi sebelumnya di halaman ini, Dirwan mengaku kenal dengan Neshawaty dari Zaimar, yang merupakan omnya Nesga. Dirwan mengaku telah bertemu dengan Neshawati, saat dirinya sedang berurusan dengan Mahka­mah Konstitusi (MK), terkait pilkada di Bengkulu Selatan.


“Memang dia (Dirwan Mah­mud) datang ke sini (ke rumah Arsyad di apartemen Kemayo­ran), dia minta bantuan ke om saya untuk konsultasi hukum. Gitu aja,” ujar Neshawaty kepada Rak­yat Merdeka, di Jakarta, kemarin.  

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang Anda bicarakan saat ketemu Dirwan?
Saya jelaskan ke dia apa yang sebenarnya terjadi. Bahwa ke­putusan MK itu sudah final dan mengikat.

Anda tahu apa yang dibicara­kan Om Anda dengan Dirwan?
Saya tidak pernah tahu apa yang dibicarakan dengan Om saya. Karena saya juga tidak ter­lalu dekat dengan Om saya. Dia datang saja, karena dia tahu posisi saya sebagai advokat. Mungkin saja bisa memberi solusi hukum. Karena dia mengeluh sama Om saya begitu. Katanya dia dizalimi sama pengacaranya.

Anda sudah kenal dengan Dirwan?
Kalau saya sudah kenal dari dulu, ngapain juga membawa ke rumah. Sebab, ke kantor saya juga bisa. Mungkin karena dia ingin masuk ke berbagai lini, maka dia pergi ke Farhat, dan Pak Mua­limin. Katanya begitu, setelah ini saya baru tahu cerita-ceritanya.

Kenapa Anda melaporkan Nirwan ke Polda?
Untuk mencari rehabilitasi nama baik kami sekeluarga.

Waktu datang ke penyidik, apa tanggapan mereka?
Mereka menerima kami de­ngan baik.

Atas tuduhan Anda melapor­kanDirwan?
Melanggar Pasal 310, 311, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik. Keterangan Dirwan kepada Tim Investigasi Mahka­mah Konstitusi bahwa dia telah memberikan uang, merupakan fitnah. Sebab, apa yang disam­paikan itu tak benar. Saya merasa difitnah. Itu perbuatan yang tak menyenangkan.

Bagaimana langkah se­lanjut­nya?
Biarlah penyidik yang menin­dak lanjuti. Kami hanya mela­porkan.

Anda yakin menang?
Ini bukan persoalan kalah atau menang. Yang saya minta memu­lihkan nama baik kami dalam keadaan yang semula. Gitu aja.

Seperti apa perasaan anda dan keluarga saat ini?
Sedih, karena tidak berbuat tapi dituduh seperti itu. Saya berkali-kali  membantah tudingan (mene­rima uang) itu. Akibatnya, bapak saya menghadapi sidang kode etik. Bapak saya bukan satu kali ini saja kerja, tapi sudah 65 tahun kerja, artinya sudah setengah abad dari hidupnya. Jadi, nggak mungkin lah bapak saya melaku­kan itu.  Saya juga setengah mati ikut ujian Peradi, dan saya juga punya anak. Tapi dia mau mem­perkosa hidup saya kayak gitu. Lebih bagus saya mengemis di luar daripada orang lain sampai berbuat itu kepada saya.

Apa yang mau anda sampai­kan ke Dirwan?
Pertama, dia harus membuk­tikan tuduhannya. Kedua, dimana dan kenapa dia melakukan seperti ini. Orang ini terlalu nafsu dan terlalu berambisi. Dia hancurkan semua kehidupan orang. Dia su­dah membohongi rakyat Beng­kulu Selatan. Dia harus intro­speksi diri.

Kasus ini mengganggu kon­sen­­trasi kerja anda?
Pada waktu kejadian seperti ini, kebetulan posisi saya masih di Singapura. Kemudian setelah pulang, saya kosentrasi pada ujian S2 saya. Jadi, saya fokus untuk masa depan saya. Ngapain saya ngurusan hal seperti itu. Tapi, apapun itu saya selalu ber­syukur sama Allah. Ini merupa­kan hikmah terbesar buat kami sekeluarga. Kita anggap ini se­bagai bunga-bunga surga saja. Allah kan tidak mungkin mem­beri sesuatu yang berat bagi ham­banya. Kita semua ambil hik­mahnya saja.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya