basrief arief/ist
basrief arief/ist
RMOL. Hingga saat ini Jaksa Agung Basrief Arief belum juga memutuskan apakah mengenyampingkan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Meski sudah sebulan menjabat Jaksa Agung, Basrief masih dipahami kenapa hingga kini belum memutuskan. Pasalnya, dia masih mempertimbangkan pendapat dari lembaga negara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saya kira beliau (sedang) mempertimbangkan berbagai macam pendapat. Dari Mahkamah Agung sendiri kan juga tidak secara benderang menyetujui tentang deponeering itu. Dia hanya mengembalikan ke Jaksa Agung. Ketika Jaksa Agung mengambil sikap itu ya silakan. DPR sendiri secara mayoritas menolak deponeering," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32
Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38
Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48
Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34
Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52