Berita

KASUS SISMINBAKUM

Omong Kosong, Diangkat Karena Adanya Persaingan Bisnis dan Politik

KAMIS, 23 DESEMBER 2010 | 09:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dan melepaskannya dari segala tuntutan kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).

Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pertimbangan hukum seperti di atas, segala dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 milyar adalah omong kosong belaka. Romly didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra, tersangka dalam kasus yang sama, menyebutkan sedari awal, Sisminbakum adalah kasus yang sengaja dikasuskan dengan berbagai latar belakang motif. Ada masalah pribadi antara Romly dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus waktu itu, Marwan Effendi. Ada motif politik untuk menghantam Yusril sendiri.


"Ada pula motif  perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Suharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibyo (adik Hartono Tanoe, tersangka dalam kasus yang sama)," ujar Yusril lewat pesan elektronik kepada Rakyat Merdeka Online kemarin petang.

Yusril membeberkan, Romly didakwa melakukan tindak pidana dari tahun 2000 sampai 2002. Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan rekanan Kemenkumkan, Johanes Woworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari tahun 2000 sampai 5 November 2008.

Tak sampai disitu, selama periode ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun, yang dikesalkan Yusril, hanya dirinya yang disebut dalam dakwaan. Kemudian dia dijadikan tersangka, sementara menteri yang lain tidak. "Motif politik kasus ini terang-benderang," Yusril yakin.

Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, tambah Yusril, semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti dirinya dan Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya