Berita

ilustrasi

Izin Pendirian Rumah Ibadah Diwarnai Inkonsistensi Hukum

RABU, 22 DESEMBER 2010 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ada inkonsistensi penegakan hukum oleh pemerintah dalam banyak kasus kekerasan menyangkut izin pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM).

"Yang namanya pengrusakan itu adalah tindak pidana, tidak bisa didiamkan hanya karena yang melakukan itu kelompok mayoritas, pengrusakan itu pidana dan wajib ditindak," ujar pakar hukum, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (22/12).

Ditegaskannya, wewenang merobohkan bangunan yang tidak sesuai perizinan atau PBM, ada pada pemerintah daerah karena izin pendirian itu diberikan oleh pemerintah daerah.


"Bukan masyarakat yang merobohkan, yang membakar dan merusak," tegasnya.

Terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah, Margarito pun menyatakan ketidaksepakatannya. Ia mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah tidak layak hanya diatur dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri.

"Seharusnya itu diatur dalam bentuk UU," cetusnya.

Dan UU itu, lanjutnya, harus sesuai jiwa pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peraturan Bersama Menteri ini kan dibuat oleh masyarakat. Kenapa tidak buat saja UU yang kedudukannya lebih tinggi dan itu harus senafas dengan konstitusi karena disitu jelas disebut negara yang menjamin," tukas Margarito.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya