Berita

Peraturan Bersama Menteri Bisa Digugat Lewat Judicial Review

RABU, 22 DESEMBER 2010 | 12:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Letak dan peran Peraturan Bersama Menteri (PBM) soal ijin pendirian rumah ibadah dalam struktur hukum negara ini menjadi kontroversi karena terus menimbulkan perpecahan masyarakat dan kekerasan atas nama agama.

Masyarakat mungkin tahu ada peraturan bernama UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Presiden dan lainnya. Tapi, dimana legalitas Peraturan Bersama Menteri itu?

"Peraturan bersama menteri itu adalah konsekuensi dari menteri yang punya kewenangan mengatur. Konsekuensi melahirkan kewenangan dan membuat peraturan. Sehingga dalam UU 10/2004 (tentang Pembentukan Peraturan Perundangan) tidak disebutkan, karena itu adalah konsekuensi kewenangan mengatur," papar pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat berdialog dengan Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/12).


Doktor tata negara ini menjelaskan, PBM tidak bebas dari gugatan publik. PBM bisa digugat dengan jalan judicial review karena peraturan itu mengikat umum pada dirinya.

"Dan karena PBM adalah peraturan menteri, maka bila ada desakan kuat untuk merevisi atau mencabutnya, maka menteri bersangkutanlah yang harus merevisi atau mencabutnya dengan membuat PBM yang baru," jelasnya.

Pelanggaran terhadap PBM, kata pria asal Ternate ini, akan menuai sanksi administratif.

"Misalnya membangun rumah ibadah tanpa ijin sebagaimana PBM itu, yang harus merobohkan bangunan adalah pemerintah daerah. Tidak ada sanksi pidana atau penjara bagi yang melanggar," tegasnya.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya