Berita

UU Partai Politik Dituding hanya untuk Amankan Kepentingan Neolib

SELASA, 21 DESEMBER 2010 | 07:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Isi UU 2/2008 tentang Partai Politik hasil revisi yang disahkan DPR pada 17 Desember dicurigai sebagai cara pemberangusan hak berpolitik rakyat Indonesia, serta mengamankan kekuasaan kekuatan politik neoliberal di Indonesia.

Karena dalam dalam UU itu disebutkan syarat pembentukan partai politik harus didaftarkan paling sedikit 50 orang dan didukung 30 orang di setiap provinsi. Kemudian syarat yang lainnya adalah harus memiliki kepengurusan di 100 % provinsi, 75 % kebupaten/kota di setiap provinsi dan 50 % kecamatan di setiap kabupaten/kota.

"Tentunya hal ini akan sangat bermasalah bagi rakyat yang ingin membentuk partai politik baru. Bahkan aturan ini sangat bertentangan dengan hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul," terang Ketua Nasional Perhimpunan Rakyat Pekerja Anwar Ma'ruf kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.


Di sisi yang lain, perubahan UU 2/2008 tentang Parpol ini tetap mempertahankan mekanisme yang tidak transparan dalam pengaturan dana partai politik. Partai dipersilakan menerima sumbangan Rp 1 miliar dari perorangan dan Rp 7,5 miliar dari badan usaha swasta, namun pengelolaan sumbangan itu dilakukan secara tertutup.

"Akibatnya partai politik tidak saja menjadi sarana pencucian uang haram, tetapi juga menjadi sarana bagi para pemilik modal unutk mengendalikan kebijakan-kebijakan negara," tegas dia.

Dia menengarai, para pemilik modal nantinya akan senantiasa meyumbangkan dananya bagi partai-partai politik pendukung neoliberalisme asalkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para pemilik modal dapat diperjuangkan oleh partai politik tersebut.

"Kondisi ini sebenarnya telah terjadi pada saat ini, namun dengan lahirnya perubahan UU ini maka kekuatan para pemilik modal untuk mengendalikan bangsa ini akan semakin besar," tuding Maruf.

Makanya, dia berkesimpulan, sangat jelas munculnya perubahan UU Partai Politik ini hanya untuk mempertahankan kelanggengan kekuatan neoliberal di negara ini. UU Partai Politik ini telah membajak demokatisasi di negara ini. Nantinya diyakini akan sangat banyak kebijakan-kebijakan yang mendukung Neoliberalisme yang akan diusung oleh partai-partai politik tersebut.

Atas dasar itu, PRP menegaskan menolak UU Partai Politik yang baru karena telah memberangus hak rakyat  untuk berserikat dan berkumpul. UU Partai Politik tersebut juga hanya akan  melanggengkan kekuasaan Neoliberal di Indonesia.

Dia mengusulkan agar dibangun partai politik alternatif yang dibagun dari seluruh gerakan rakyat  Indonesia untuk mengambilalih kekuasaan Neoliberal di Indonesia. Karena kapitalisme-neoliberalisme telah gagal dalam mensejahterakan rakyat. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya