RMOL. Tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) yang kemarin dilantik Presiden SBY di Istana Negara, punya kekurangan dan kelebihan. Setidaknya, begitulah menurut Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang membantu memasok data kepada Panitia Seleksi (Pansel) KY.
Setelah dilantik SBY, renÂcananya mereka menjalani acara serah terima jabatan dengan komisioner lama KY pada hari ini. Kemudian, para komisioner baru itu akan memilih satu di antara mereka sebagai Ketua KY. Siapakah yang pantas menggantiÂkan Muhammad Busyro MuqodÂdas, bekas Ketua KY yang kini menjadi Ketua KPK? Yang pasti, berdasarkan data KPP, ketujuh komisioner baru itu memiliki kekurangan dan kelebihan.
KPP antara lain terdiri dari InÂdonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium ReforÂmasi Hukum Nasional (KRHN), LemÂbaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Bantuan Hukum JakarÂta (LBH Jakarta), Masyarakat PeÂmantau Peradilan (MaPPI) dan Masyarakat Transparansi IndoÂnesia (MTI).
Nah, kali ini
Rakyat Merdeka menguraikan kekurangan dan kelebihan tiga komisioner KY terlebih dahulu, berdasarkan data LSM yang tergabung dalam KPP itu. Urutan penguraian ini berÂdaÂsarÂkan urutan perolehan suara mereka dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Eman Suparman merupakan komisioner KY terpilih yang memperoleh suara terbanyak di DPR, yakni 51 suara. KekurangÂanÂnya, menurut KPP, tidak pernah ada catatan tentang Eman dalam hal aktivitas pemberanÂtasan korupsi ataupun pembeÂranÂÂtasan mafia peradilan. Dalam uji kelayakan, dia pun mengakui tak terlalu mengetahui permaÂsalahan di dalam KY. Namun, jika terÂpilih, ia akan memetakan perÂsoalan.
Kelebihannya, menurut KPP, Eman memiliki harta kekayaan yang wajar. Harta kekayaannya meliputi rumah di Jalan Taruna Ujung Berung, dengan luas tanah 160 meter persegi dengan luas bangunan 150 meter persegi. Kemudian, rumah BTN di TanÂjungsari seluas 120 meter persegi. Untuk kendaraan, Eman memiÂliki mobil Toyota Avanza 2010 dengan nomor polisi D 104 GB dan Toyota SS Salon tahun 1987 bernomor polisi D 1104 MB.
Dosen hukum Universitas Padjajaran ini, menurut KPP, merupakan sosok yang rajin, tegas dan konsisten. Salah satu sikap konsisten yang dimiliki Eman ialah, selalu membuat perjanjian dengan mahasiswa di tempatnya mengajar. Yaitu, jika ada mahasiswa yang terlambat datang, maka mahasiswa tersebut tidak bisa masuk kelas.
SebaÂliknya, jika Eman yang terlambat datang, maka mahaÂsiswa diperÂsilakan untuk tidak masuk kelas sama sekali. Bahkan, mahasiswa dipersilakan untuk melapor ke pimÂpinan universitas, bahwa Eman tidak disiplin dalam mengÂajar.
Selain itu, menurut KPP, Eman mempunyai visi dan misi melaÂkuÂkan amandeman Undang-Undang KY. Sehingga, dalam praktiknya kedepan, KY memÂpunyai fungsi memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar peraturan. “Undang-Undang KY perlu diamandemen, dimana KY diberi kewenangan lebih, yaitu memberikan sanksi atas perseÂtujuan MA. Untuk itu, MA dan KY perlu bermitra,†katanya saat menÂjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Komisioner KY selanjutnya yang telah dilantik Presiden ialah Abbas Said, salah seorang hakim MA. Dia memperoleh 42 suara di DPR. KPP menilai, Abbas meÂmiliki gaya hidup yang mahal, yaitu hobi main golf. Hobi itu telah dijalani selama 10 tahun, seÂjak Abbas menjadi hakim tinggi. Menurut data KPP, Abbas mengÂaku tak pernah mengeluarkan uang untuk membiayai hobi itu. Dia selalu dibiayai orang lain baik untuk permainan rutin mauÂpun saat mengikuti kejuaraan.
Selain itu, KPP menyebutkan, Abbas tercatat sebagai hakim agung dengan tunggakan perÂkara 600 kasus. Abbas mengaku hal itu terjadi karena dirinya diÂÂperÂcaya MA berada di delapan maÂjelis. Saat fit and propper test, dia mengaku tinggal menyisakan 10 perkara. “Bulan lalu memang maÂsih ada 400 perkara di meja saya. Tapi sekarang tinggal 10,†kataÂnya.
Dalam data KPP tertera, Abbas sudah 7 kali dilaporkan masyaÂrakat ke KY berkenaan dengan putusan yang dibuatnya. Laporan itu berasal dari Sri Edi Swasono, R Hamdani, Irna Basuki WijaÂyanti, Manna Purba, Rusli WahÂyudi, Abubin Mana, Tuan AlmuÂnir Agus Rajonan. Namun, hal itu langsung dibantah Abbas. Dia mengaku tidak mengingat satuÂpun kasus yang disebutkan PanÂsel, dan merasa tidak pernah dikonÂfirmasi KY. “Saya tidak pernah dikonfirmasi KY mengÂenai persoalan tersebut,†katanya.
Lantas, apa kelebihan Abbas versi KPP? Jika diamati, data itu tidak menyebutkan kelebihan ayah dari pengacara Farhat Abbas ini. Sehingga, kekurangan Abbas tampak lebih menonjol dibanding komisioner terpilih lainnya.
Komisioner KY yang ketiga ialah Imam Anshori Saleh. Dia pernah menjadi anggota Komisi III DPR, anggota Komisi XI DPR, Wakil Ketua Baleg DPR, anggota Panitia Anggaran dan anggota BKSAP DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa. Imam mengoleksi 40 suara.
Menurut KPP, Imam memiliki rumah di Pondok Indah Pancoran Mas, F II Nomor 19, Depok, Jawa Barat, dengan NJOP Rp 250 Juta. Imam juga mempunyai rumah di Puluhdadi CT XX/357, CaturÂrungÂgal, Sleman, Yogyakarta dengan NJOP Rp 1,5 miliar.
Untuk kendaraan, Imam meÂmiliki empat unit mobil yang terdiri dari Toyota Rush, Honda Stream, Honda Jazz dan Toyota Avanza. Menurut KPP, untuk Toyota Rush dan Honda Stream merupakan hasil yang didapat saat menjadi anggota Komisi III DPR dan dibeli secara kredit. Untuk Honda Jazz, mobil itu dipakai anaknya dan dibeli saat bekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan Toyota Avanza meruÂpakan hadiah dari Bank Mandiri.
Jika Dipimpin Yang Doyan Duit Hancurlah KYDeding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Deding Ishak berharap tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) yang dilantik Presiden SBY kemarin, memilih Ketua KY yang tepat. Pasalnya, KY menghadapi tugas dan beban yang berat dalam mengawasi perilaku hakim.
“Siapa pun yang jadi ketuaÂnya jangan berbangga diri. PosiÂsi Ketua KY jangan diangÂgap sebagai hadiah, tapi angÂgapÂlah sebagai amanah,†kata Deding, kemarin.
Dia juga berharap, tujuh komiÂsoner baru itu bisa berinoÂvasi dibandingkan komisioner sebeÂlumnya. Sehingga, peran lembaga pengawas hakim itu dapat terlihat secara nyata oleh masyarakat. “Saya katakan, kiÂnerja KY untuk periode lalu sangat jauh dari kesuksesan. MakaÂnya, komisioner yang baru harus berani melakukan inovasi besar-besaran di KY,†imbuhnya.
Menurut Deding, fungsi pengÂawasan hakim oleh KY juga dapat dioptimalkan melaÂlui pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, belum ada lembaga eksternal yang turut mengawasi para hakim konstitusi. “Selama ini pengawasan hanya difokusÂkan kepada hakim pengadilan dan hakim agung. Saya harap haÂkim konstitusi pun bisa diÂawasi, tentunya dengan melaÂkuÂkan amandemen Undang-Undang KY terlebih dahulu,†tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, masih terjadinya perang dingin antara KY dengan MA juga akan memberatkan tugas Ketua KY yang baru. Karena itu, Deding kembali menegaskan, posisi Ketua KY jangan dianggap seÂbagai hadiah, tapi harus diangÂgap sebagai amanah. “TanÂtangan ke depan akan semakin berat. Jangan senang dulu kareÂna telah mendapatkan posisi Ketua KY,†tuturnya.
Deding memastikan, jika yang menjadi Ketua KY ialah orang yang silau terhadap harta dan kedudukan, maka keÂberaÂdaÂan lembaga pegawas hakim itu bakalan seumur jagung. “Kalau yang terpilih jadi Ketua orang yang doyan duit, maka hancurlah KY. Lembaga itu akan aman dan kredibel terÂganÂtung dari siapa ketuanya,†tegasÂnya.
KY Juga Rawan DisuapPatra M Zein, Pengamat Hukum Komisioner Komisi YudiÂsial (KY) yang baru dilantik Presiden SBY diminta mampu mengawasi peradilan sehingga menjadi bersih.
Selain itu, memperjuangkan penguatan KY dengan mengÂupayaÂkan perubahan Undang-Undang KY. Sehingga, KY memÂpunyai peran yang straÂtegis sebagai lembaga pengÂawas hakim
“Mereka mempunyai pekerÂjaan rumah besar. Yakni, peÂnguatÂan Undang-Undang KY. Komisoner baru harus menÂdorong ini agar segera dibahas di parlemen, jadi bukan tugas ketua semata,†kata pengamat hukum, Patra M Zein, kemarin.
Menurut Patra, kedudukan dan kewenangan KY masih lemah pasca dikurangi keweÂnangÂannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, bebeÂÂrapa kewenangan akan menjadi pulih bila draf RUU KY segera disahkan DPR. “Misalnya kewenangan pemÂberian sanksi kepada hakim agung yang dulu sempat menÂjadi program kerja KY, sekaÂrang ini sudah tidak ada. MakaÂnya, komisioner KY yang baru itu harus mengajukan lagi amandemen Undang-Undang KY,†ujarnya.
Patra juga menilai, KY adaÂlah lembaga yang rawan terÂhadap praktik-praktik suap, terutama untuk seleksi calon hakim agung. Makanya, bekas Direktur YLBHI itu berpesan kepada komisioner terpilih jangan silau terhadap harta. “Praktik suap akan terus ada di setiap lembaga, tinggal orang tersebut bisa membatasinya atau tidak,†tandasnya.
Dia pun meminta DPR tidak melakukan intervensi terhadap proses pemilihan Ketua KY yang baru.
[RM]