Berita

Nusantara

SENGKETA SUMUR GAS

Satgas PMH Diminta ke Musi Rawas

SENIN, 20 DESEMBER 2010 | 18:39 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Mahkamah Agung (MA) serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum diminta turun tangan memonitor proses sengketa tapal batas terkait dengan sumur gas antara penggugat Pemkab Mura dengan tergugat Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel, yang saat ini di tangani PN (Pengadilan Negeri) Lubuklinggau.
 
PN Lubuklinggau diperkirakan mengeluarkan putusan pada 29 atau 30 Desember depan atas sengketa tapal batas. Peradilan tapal batas ini mendapat sorotan karena ada kekawatiran PN Lubuklinggau mendapatkan intervensi yang bisa membuat kecewa masyarakat Musi Rawas dengan memenangkan tergugat, Muba.

Atas isu tersebut Koordinator Sumpah Undang-Undang (SUU), Herman Sawiran, menebarkan ancaman serius kepada PN Lubuklinggau.


”PN Lubuklinggau jangan sampai membuat putusan yang bakal membuat respons menakutkan. Masyarakat Musi Rawas khususnya mendambakan peradilan yang jujur, berani dan tidak bisa diintervensi siapapun demi penegakan kebenaran. Nah ketika kebenaran nantinya diputarbalikkan, urusannya jelas dengan masyarakat,” ancam Herman Sawiran, kepada wartawan, Senin (20/12).

Kata dia, lembaganya bakal menolak segala keputusan PN apalagi nantinya keputusan tidak berpihak pada kebenaran dan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

SUU pun sedang melakukan investigasi, jika nantinya menemukan dugaan makelar kasus ataupun mafia peradilan, SUU mendesak oknum di PN diseret ke ranah hukum.

Selanjutnya, menyikapi persoalan sengketa batas antara Pemkab Mura dengan Pemkab Muba yang di dalamnya terjadi perebutan beberapa sumur gas, diantaranya Sumur Gas Suban IV, Subah2, Suban5, Suban10 serta Durian Mabuk, kata Herman, yang paling utama mempertegas berdasarkan data-data secara historis dan sosiologis maupun psikologis masyarakat yang ada di sekitar Suban tersebut,

”Faktanya semua sumur gas yang hendak direbut berada di atas lahan yang masuk dalam wilayah Musi Rawas,” terangnya.

Herman juga menyampaikan fakta, sesuai dengan Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 yang intinya Sumur Suban IV sah milik Musi Rawas dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Untuk itu, SUU mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memonitor persidangan gugatan sengketa batas antara Mura dan Muba demi penegakkan supremasi hukum. Selain itu mendesak Mensesneg secepatnya menuntaskan sengketa batas antara Mura dan Muba jangan sampai berlarut-larut. Sebab dikhawatirkan persoalan ini akan menjadi ladang bagi oknum-oknum mafia batas, makelar kasus, mafia hukum serta mafia peradilan.

”Makanya SUU juga mendesak Menteri Dalam Negeri atau Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) untuk segera menentukan tapal batas antara Pemkab Mura dengan Pemkab Muba. Kepada Satgas Mafia Hukum diharapkan turun ke Musi Rawas guna memantau proses hukum persidangan gugatan sengketa batas antara Mura dan Muba ini,” pungkasnya.[ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya