RMOL. Isu pemerasan atau suap dalam pembahasan undang undang Otoritas Jasa Keuangan, mata uang dan ATBI sejatinya bukan hal yang mengejutkan. Karena pembahawan UU ini memang rawan terjadinya praktik suap.
Ketua Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu, Arief Poyuono mengatakan pihaknya jauh jauh hari sudah mengimbau masyarakat untuk mengawasi jalannya pembahasan UU BI, terutama mengenai OJK karena rawan terjadinya suap menyuap.
"Karena apabila OJK terbentuk, jelas jelas orang orang BI akan kehilangan
bakul nasinya, dan OJK sendiripun jika terbentuk bukan tidak akan luput
bakul nasinya, dan OJK sendiripun jika terbentuk bukan tidak akan luput
dari mafia mafia keuangan yang memanfaatkan OJK untuk mencari keuntungan
pribadi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 16/12).
Meski demikian, dia meminta Komisi XI DPR tak perlu menghentikan pembahsan UU OJK karena adanya isu suap tersebut. Kalau sempat dihentikan, hal ini akan semakin membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan DPR. Atau, dia menduga, jangan jangan pemberhentian pembahsan UU Bank Indonesia hanya trik Komisi XI saja untuk menutup nutupi adanya dugaan suap sejumlah 100 Milyar oleh Bank Indonesia.
"Karena dengan memberhentikan pembahasan OJK, Mata Uang dan ATBI, sama saja mengagalkan pembentukan Otoritas Jasa keuangan, serta hak mencetak mata uang. Sebaiknya komisi XI melanjutakan pembahasan UU Bank Indonesia. Nah ada tidaknya suap nanti akan terlihat dari konten atau hasil UU BI tentang OJK, Mata uang dan ATBI yang dihasilkan," terang dia. [zul]