Berita

Ini Enam Hal yang Wajib Rampung Sebelum BBM Dibatasi

RABU, 15 DESEMBER 2010 | 15:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pelaksanaan pengaturan alias pembatasan BBM bersubsidi diundur dari sedianya dimulai Januari 2011, menjadi akhir April 2011.

Keputusan itu, menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PPP, M Romahurmuziy, disepakati setelah rapat bersama Komisi VII dengan pemerintah beberapa waktu lalu.

Romy mengatakan, pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi itu harus melalui tahap awal yaitu pemerintah harus melengkapi kajian terhadap enam hal yang selanjutnya diserahkan ke Dewan. Syarat itu sudah diatur dalam UU.


"Tidak ada ruang bagi pemerintah untuk tidak menyampaikan. Kalau tidak disampaikan, pemerintah melanggar UU 10/2010 tentang APBN 2011 bagian penjelasan Pasal 7 ayat 2 c," terang Romy kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (15/12).

Enam hal yang mesti dikaji kesiapannya adalah pertama, kesiapan infrastruktur. Kedua, kesiapan dari petugas dari petugas SPBU, tentang mana kendaraan yang boleh dan mana yang tidak boleh menerima BBM bersubsidi.

"Karena belum diputuskan mana yang boleh dan mana yang tidak, entah yang plat hitam atau yang plat merah kan belum ada putusan," kata Romy.

Setelah itu, DPR juga berpendapat tidak mungkin sosialisasi dapat dilakukan hingga Januari 2011 sedangkan saat ini saja publikasi dari pemerintah belum terjadi.

Kajian selanjutnya, bagaimana kesiapan pemerintah mengantisipasi manipulasi, misalanya pasar gelap BBM. Kelima, mengenai kesiapan untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Dan terkahir, kesiapan Pertamina menyiapkan Pertamax.

"Jumlah produksi pertamax harus dilipatagandakan, karena ini kan sama saja memaksa orang yang tadinya memakai premium beralih ke pertamax," ucapnya.

Enam kajian itu, terangnya, akan disampaikan pemerintah pada masa sidang berikut yaitu Januari 2011.

"Tidak ada ruang bagi pemerintah untuk tidak menyampaikan. Kalau tidak disampaikan berarti melanggar UU dan kebijakan pengaturan itu tidak boleh diterapkan," tandasnya.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya