Berita

Wawancara

Haryono Umar: Deputi PIPM Sudah Diperintahkan Lakukan Telaah Pengaduan Mahfud

SELASA, 14 DESEMBER 2010 | 00:16 WIB

RMOL.KPK sudah melakukan telaah terhadap pengaduan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait hasil Tim Investigasi dugaan makelar kasus di MK.

“Kalau nanti hasil telaah mem­perlihatkan cukup bukti, tentu kami akan tingkatkan penanga­nannya ke penyelidi­kan,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Minggu (12/12).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana hasil telaahnya?

Belumlah, kan lagi ditelaah. Yang jelas pengaduan MK hari  Jumat (10/12) lalu itu sudah ditelaah.

Seperti apa sih prosesnya?

Biasa saja, sama seperti pe­nga­­duan lainnya. Kita sudah perin­tahkan Deputi Pengawasan Inter­nal dan Pengaduan Masya­rakat (PIPM) untuk melakukan pene­laahan. Hasil penelaahan­nya bagaimana, apakah dibutuh­kan tambahan informasi atau bagai­mana, dan kalau memang sudah kuat. Kita lakukan pe­nyelidikan.

Akil Mohctar minta KPK mem­prioritaskan kasusnya?

Ya tentu, karena itu cukup men­jadi perhatian dari masya­rakat. Tapi pengaduan yang lain juga kita proses. Kalau umpama datanya sudah cukup maka kita proses dengan cepat. Sedangkan, kalau informasinya tidak me­madai maka kita harus cari infor­masi tambahannya dulu.

Berapa orang Deputi yang me­lakukan penelaahan itu?

Saya belum lihat surat tugas­nya. Mungkin sekitar dua atau tiga orang.

Targetnya kapan selesai?

Yang jelas, kita akan berupaya secepatnya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama.

Yakinkah penelaahan yang dilakukan Deputi itu akan ce­pat selesai?

Ya dong. Tim ini memang se­lama ini sudah bekerja profe­sional.

Akil menyatakan Refly atau dirinya yang masuk penjara, komentar Anda?

Kita berdasarkan bukti saja. Nanti buktinya bagaimana, itu yang kita simpulkan. Kasus­nya bagaimana, dan siapa saja yang diminta keterangannya. Baru mengarah kepada siapanya.

Bagaimana Anda melihat per­seteruan hakim konstitusi dengan Refly?

Kita nggak berkomentar ten­tang itu. Kita hanya lihat buktinya bagaimana. Kalau sekarang ini terlalu banyak wacana. Kalau penegak hukum harus ber­da­sarkan bukti dan fakta. [RM]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya