Berita

Wawancara

Haryono Umar: Deputi PIPM Sudah Diperintahkan Lakukan Telaah Pengaduan Mahfud

SELASA, 14 DESEMBER 2010 | 00:16 WIB

RMOL.KPK sudah melakukan telaah terhadap pengaduan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait hasil Tim Investigasi dugaan makelar kasus di MK.

“Kalau nanti hasil telaah mem­perlihatkan cukup bukti, tentu kami akan tingkatkan penanga­nannya ke penyelidi­kan,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Minggu (12/12).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana hasil telaahnya?

Belumlah, kan lagi ditelaah. Yang jelas pengaduan MK hari  Jumat (10/12) lalu itu sudah ditelaah.

Seperti apa sih prosesnya?

Biasa saja, sama seperti pe­nga­­duan lainnya. Kita sudah perin­tahkan Deputi Pengawasan Inter­nal dan Pengaduan Masya­rakat (PIPM) untuk melakukan pene­laahan. Hasil penelaahan­nya bagaimana, apakah dibutuh­kan tambahan informasi atau bagai­mana, dan kalau memang sudah kuat. Kita lakukan pe­nyelidikan.

Akil Mohctar minta KPK mem­prioritaskan kasusnya?

Ya tentu, karena itu cukup men­jadi perhatian dari masya­rakat. Tapi pengaduan yang lain juga kita proses. Kalau umpama datanya sudah cukup maka kita proses dengan cepat. Sedangkan, kalau informasinya tidak me­madai maka kita harus cari infor­masi tambahannya dulu.

Berapa orang Deputi yang me­lakukan penelaahan itu?

Saya belum lihat surat tugas­nya. Mungkin sekitar dua atau tiga orang.

Targetnya kapan selesai?

Yang jelas, kita akan berupaya secepatnya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama.

Yakinkah penelaahan yang dilakukan Deputi itu akan ce­pat selesai?

Ya dong. Tim ini memang se­lama ini sudah bekerja profe­sional.

Akil menyatakan Refly atau dirinya yang masuk penjara, komentar Anda?

Kita berdasarkan bukti saja. Nanti buktinya bagaimana, itu yang kita simpulkan. Kasus­nya bagaimana, dan siapa saja yang diminta keterangannya. Baru mengarah kepada siapanya.

Bagaimana Anda melihat per­seteruan hakim konstitusi dengan Refly?

Kita nggak berkomentar ten­tang itu. Kita hanya lihat buktinya bagaimana. Kalau sekarang ini terlalu banyak wacana. Kalau penegak hukum harus ber­da­sarkan bukti dan fakta. [RM]


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya