Berita

RUU JOGJAKARTA

Sayang, Kepentingan Aktor Lebih Kental

JUMAT, 10 DESEMBER 2010 | 07:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Polemik soal Rancangan Undang Undang Keistimewaan Jogjakata terus bergulir di tengah masyarakat. fokus perdebatan lebih menukik pada apakah gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta dipilih atau ditetapkan.

Direktur Eksekutif Populis Institute, Willy Aditya, mengisyaratkan pemerintah pusat mestinya tetap mempertahankan sistem pemilihan yang sudah berjalan lama di Jogjakarta. Yaitu, gubernur dan wakil gubernur ditetapkan.

Karena itu dia menyayangkan, pasal 18 UUD 1945 yang dijadikan sebagai pintu masuk bagi otonomi daerah hanya dimaknai secara prosedural dan bukannya secara substansial.


“Nilai-nilai politik tradisional  semestinya bisa menjadi alternatif bagi pembangunan sistem politik pasca-reformasi. Sayang, sekarang hanya berdasarkan kepada kepentingan aktor. Wacana sosial politik mutakhir mengalami simpang siur, tak memiliki landasan yang kokoh agar republik ini tegak berdiri dan maju," ujar Wlliy.

Willy mengatakan hal tersebut dalam diskusi "Keistimewaan Demokratis dalam Republik,"  yang digelar di kantor Populis Institute, Jalan Salak Jakarta  Selatan Kamis petang.

Selain Willy, hadir juga sebagai pembicara Ketua Pansus UU Pemerintahan Aceh dan Otonomi Khusus Papua, Ferry Mursyidan Baldan, asisten Staff Khusus Presiden bidang otonomi daerah, Morsen Sirfefa, dan Peneliti Aceh dan PO Friedrich Ebert Stiftung Jakarta, Saiful Haq.

Menurut Ferry Mursyidan Baldan, ada mispersepsi tentang Keistimewaan Yogyakarata yang terlanjut menguat, “Jogja tidak dipandang sebagai suatu provinsi melainkan suatu kesultanan. Untuk itu kita perlu membangun semangat kebangsaan dari keberagamaan. Status keistimewaan itu tidak linear (sama) dan tidak boleh disamakan. Status keistimewaan harus menghindari dualisme kepemimpinan politik.

Sementara itu, Saiful Haq mempertanyakan konsistensi demokrasi yang digunakan sebagai logika argumentasi keistimewaan.

“Ini tidak hanya di ranah politik tapi juga di ranah regulasi. Disintegrasi kebangsaan muncul karena proyek kebangsaan yang tidak selesai. Wacana keistimewaan tidak boleh ditarik ke ranah politik justru mengaburkan substansi permasalahan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Morsen Sirfefa menegaskan kekhususan dan keistimewaan tidak terletak pada pembagian hasil pendapatan negara semata melainkan pada status kewenangan. Fungsi kelembagaan politik dan adat dalam status keistimewan yang masih jadi perdebatan. “Pemerinta punya sikap yang jelas terhadap posisi Sultan,” tegas dia. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya