Berita

X-Files

Wika Gandeng JAM Datun Tagih Piutang 7 Proyek Rp 106,63 Miliar

Menilik Tindak Lanjut Potensi Kerugian Di BUMN
JUMAT, 10 DESEMBER 2010 | 01:21 WIB

RMOL.Demi mendapatkan piutangnya senilai Rp 106,63 miliar dan 11.49 juta dolar AS pada tujuh proyek yang dilakukan pada 2006-2007, PT Wijaya Karya (Wika) menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (JAM Datun).

Upaya tersebut sampai saat ini masih berlangsung, dan piutang tersebut belum terlunasi semua.  Demikian disampaikan Corpo­rate Secretary PT Wika, Natal Argawan Pardede kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. “Itu masalah lama. Hasil audit itu sudah kita tindak­lanjuti dengan menyerahkannya ke JAM Da­tun,” katanya.

Dijelaskan Natal, piutang yang dimaksud dalam hasil audit BPK tersebut merupakan kasus yang terjadi sekitar periode 2006-2007, dan belum terlunasi semua.

“Sampai saat ini memang masih ada yang belum melunasi. Tapi kita yakin sebentar lagi pasti masalah ini selesai kok. Kita tinggal tunggu saja,” ungkapnya

Sekretaris Kementerian BUMN, Mahmuddin Yasin meng­aku, tidak mengetahui  masalah piutang yang dialami PT Wika, karena belum mendapatkan infor­masinya. “Saya belum mendapat data ataupun info mengenai masalah itu,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung (Keja­gung) Babul Khoir Harahap, mem­­benarkan kalau kasus piutang PT Wika saat ini di­tan­gani JAM Datun, dan tidak diajukan ke pengadilan.

“Kasus itu dalam proses non litigasi. Jadi tidak ada saling tuntut di pengadilan. Terakhir, rencana­nya mereka akan bertemu pada 30 No­vember lalu. Tapi batal,” ujarnya.

Babul menjelaskan, upaya non litigasi itu bisa dilakukan karena dalam setiap kasus perdata, memang diperbolehkan. “JAM Datun hanya memfasilitasi upaya non litigasi itu supaya bisa segera diselesaikan,” ungkapnya

Piutang PT Wika tersebut termasuk kategori potensi kerugian negara yang terjadi pada perusahaan milik negara yang tercatat dalam ikhtisar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I Tahun 2010.

BPK menduga hal tersebut terjadi akibat PT Wika belum memiliki aturan terkait piutang bermasalah dan koordinasi yang kurang lancar antara unit opera­sional dengan unit pengelola piutang bermasalah.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, BPK telah mereko­mendasikan kepada PT Wika untuk meminta pertang­gungja­wa­ban manajer proyek dan manajer divisi atas piutang berma­salah yang dikelola dan menginventarisasi kembali piutang berdasarkan kelompok permasalahannya dan membuat action plan penye­lesaikan piutang sesuai kelompok piutang dan melaporkan perkem­bangan­nya.

“Buka Peluang Berbuat Curang”

Naldy Nazar Haroen, Ketua BUMN Watch

Ketua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Watch, Naldy Nazar Haroen mengatakan, hasil temuan Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) mengenai adanya piutang PT Wika perlu segera diselidiki. Ia curiga, sebab tidak biasanya ada BUMN yang memiliki piutang kepada pihak swasta apalagi sampai sebesar itu.

“Rp 100 miliar itu jumlah yang sangat besar. Ada apa sampai sebuah BUMN bisa memberikan piutang sebesar itu? Apalagi masalah itu sudah cukup lama, dan sampai saat ini belum selesai,” katanya, kemarin.

Naldy menjelaskan, setiap BUMN adalah perusahaan milik negara, sehingga mereka tidak boleh seenaknya memberikan piutang tanpa ada pertang­gung­jawaban yang jelas. Bahkan, BUMN seharusnya sama sekali tidak boleh berpiutang, apalagi kepada pihak swasta.

“BUMN itu kan milik negara. Dalam perusahan mereka ada uang rakyat. Masa mereka mem­biarkan uang itu digunakan oleh pihak swasta sampai bertahun-tahun lagi. Secara struktur itu sudah salah,” pungkasnya.

Naldy berharap, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR segera mengambil tindakan terkait masalah ini. Perlu segera dibuat aturan yang jelas mengenai pengelolaan BUMN.

Menurutnya, harus ada aturan dalam menentukan piutang, sehingga jelas untuk apa BUMN itu memberikan piutang, apa keuntungannya bagi negara.

“Meneg BUMN bersama dengan DPR harus membuat aturan yang jelas. Jangan sampai masalah seperti ini terus terjadi. Sebab ini kan sama saja mem­buka peluang bagi pejabat-pejabat tertentu untuk berbuat cu­rang. Saya mempertanyakan ke­napa mereka bisa memiliki piutang sebanyak itu. Jangan-ja­ngan ada permainan,” pung­kasnya.

“Itu Murni Masalah Korporasi”

Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR

Ketua Komisi VI DPR, Air­langga Hartarto mengatakan, Direksi PT Wijaya Karya harus bertanggung jawab terhadap adanya piutang sebesar itu.

“Direksi harus memper­tang­gungjawabkan kegiatan per­seroan. Sebab hal tersebut ter­masuk kinerja Direksi BUMN itu,” katanya, kemarin.

Anggota Fraksi Golkar ini menegaskan, piutang merupakan salah satu masalah yang wajib dise­lesaikan Direksi sebuah peru­sahaan negara, sesuai dengan jang­ka waktu yang telah ditetapkan.

Bila masalah tersebut belum selesai pada waktunya seperti hasil temuan BPK tersebut, Direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikannya dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

“Yang perlu diperhatikan dari masalah ini adalah berapa lama piutang tersebut sudah berlang­sung, dan apakah untuk hal tersebut Direksi memperoleh acquite de charge (pembebasan tanggung jawab direksi atas pengelolaan perseroan yang diberikan pemegang saham) dari RUPS sebelumnya. Kalau iya, maka Direksi cukup memberikan penjelasan dalam RUPS. Tapi kalau tidak, mereka harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut,” tuturnya.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat V ini menilai, apa yang terjadi terhadap Wika murni kesa­lahan perusahaan. Menurutnya, hal tersebut tidak akan me­nim­bulkan kerugian terhadap negara. Dijelaskannya, dalam Perseroan Terbatas, penyertaan pe­merintah hanya sebatas modal yang ditempatkan, dan modal ter­sebut merupakan keuangan yang telah dipisahkan.

“Itu murni masalah korporasi. Wika salah memperhitungkan rationya. Seharusnya jelas, dari segi sales Wika berapa prosen, dan dari segi modal prosen. Untungnya untuk PT modal yang diberikan kepada mereka adalah modal tersendiri,” tuturnya.

Komisi VI DPR akan segera mengagendakan untuk menga­dakan RDP (Rapat Dengar Pen­da­pat) dengan seluruh BUMN Karya. Selain untuk melihat kinerja dan sinergi antar BUMN, RDP itu juga bertujuan untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK mengenai BUMN. “Yang pasti sedang kita agendakan,” pungkasnya. [RM]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya