RMOL. Sudah sebulan jaksa Cirus Sinaga menyandang status tersangka pemalsuan dan pembocoran rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Namun sampai kemarin, penyidik kepolisian belum mengorek keterangan jaksa peneliti kasus Gayus saat ditangani Pengadilan Negeri Tangerang ini.
Surat panggilan pemeriksaan pun belum diterima bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu. Belum adanya panggilan itu diakui kuasa hukum Cirus, Tumbur Simandjuntak. “Belum ada panggilan pemerikÂsaan,†katanya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
Pada prinsipnya, menurut Tumbur, Cirus siap memberi keterangan kepada penyidik kepolisian guna mengusut perÂkara tersebut. “Kapan pun ada panggilan pemeriksaan, kami akan berupaya optimal mematuhi panggilan tersebut,†kata jaksa pengacara negara ini.
Soalnya, lanjut Tumbur, seÂbagai penegak hukum, Cirus paÂtuh pada hukum. Bahkan, dia mengaku, dalam pertemuan tim kuasa hukum dengan Cirus, sama sekali tidak disiapkan strategi khusus untuk melakukan perÂlawanan secara hukum. “Kami proporsional saja dalam mengÂhadapi perkara yang ada,†kataÂnya.
Tumbur menambahkan, sejauh ini pihaknya sama sekali tidak melakukan lobi-lobi khusus kepada pihak Kejaksaan Agung maupun Polri guna meringankan sangkaan terhadap Cirus. PihakÂnya, kata Tumbur, juga tidak meminta penjelasan terperinci dari pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan yang telah meneliti dan menyerahkan kasus ini kepada Polri.
Menanggapi belum adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Cirus, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengaku tidak tahu apa kendala yang dialami kepolisian. Menurutnya, Kejagung sejauh ini menyerahkan penanganan kasus Cirus ke tangan kepolisian. “Kami sudah rekomendasikan penanganan kasus ini ke Mabes Polri. Biar mereka yang menenÂtukan langkah atau tindakan penyiÂdikan,†ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak ikut campur tangan dalam menuntasÂkan kasus tersebut. Kejagung, menurut dia, baru akan mengÂambil tindakan setelah kepolisian mengirim berkas perkara pemeÂrikÂÂsaan Cirus pada kejaksaan. “Kami akan tentukan, apakah layak dianggap lengkap atau tidak. Kami akan proporsional dan profesional dalam memÂberkas materi tuntutan terhadap jaksa Cirus,†ucapnya.
Ia pun menepis anggapan bahwa jajaran jaksa akan memÂbela Cirus dengan cara menuntut dengan acaman hukuman yang ringan. “Tidak ada itu. Kami akan bekerja optimal, dan semuanya sama di depan hukum,†akunya.
Sejauh ini, kata Babul, KeÂjagung tidak bisa memberi tangÂgapan apa-apa mengenai penangÂanÂan kasus Cirus yang dinilai berÂbagai kalangan berjalan lamban. Pasalnya, imbuh dia, hal tersebut dikhawatirkan akan memicu polemik yang tidak menyelesaiÂkan masalah krusial dalam perÂkara ini.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto mengÂaku, pemeriksaan Cirus masih dalam agenda penyidik kepoÂlisian. Ia pun menyatakan, tidak ada kesengajaan Polri mengulur-ulur waktu penuntasan kasus ini demi menghindari terseretnya pejabat tinggi kepolisian. “Meski belum memeriksa Cirus, toh kami tengah bekerja intensif melaÂkukan penyidikan atas materi surat yang diduga dipalsukan itu,†katanya.
Mawoto pun meminta semua pihak sabar menanti agenda pemeriksaan Cirus. Sejauh ini, menurutnya, penyidik tengah mendalami bukti-bukti dugaan pemalsuan rentut dengan tersangÂka Cirus dan Haposan HutagaÂlung ini.
Penajaman dan pendalaman bukti-buki dalam menuntaskan kasus ini, lanjut Marwoto, dilakÂsanakan jajaran kepolisian dengÂan metode pemeriksaan surat serta pemanggilan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya. Dengan demikian, ia menyataÂkan, Cirus akan diperiksa jika kepolisian sudah mendapatkan materi atau bahan yang cukup.
Hal tersebut, menurutnya, akan memperlancar penyidik dalam melakukan pemberkasan perkara atas nama tersangka. Kepolisian pun, ucap Marwoto, yakin Cirus akan mematuhi prosedur hukum dengan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, meski sudah satu bulan menjadi tersangka.
Ingin Lihat Keseriusan PolriHerman Hery, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Herman Hery meminta Mabes Polri mempercepat pemanggiÂlan dan pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga dalam perkara dugaan pemalsuan dan pemÂbocoroan rencana tuntutan terhadap Gayus Tambunan.
“Kami ingin melihat keseÂriusÂan Polri untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga, masyarakat tidak perlu curiga kepada kepolisian saat ini,†katanya saat dihubungi, kemarin.
Kepolisian dan kejaksaan, lanjut Herman, pada mulanya sudah menunjukkan kerjasama untuk membongkar kasus ini. “Langkah kejaksaan menyerahÂkan Cirus kepada kepolisian merupakan awal yang bagus untuk menciptakan sikap saling kerja sama antar lembaga penegak hukum,†tandasnya.
Namun, lanjut Herman, kaÂsus ini menjadi agak terÂsendat manakala Korps Bhayangkara tak kunjung memeriksa Cirus yang statusÂnya sudah menjadi tersangka. “Jangan tanggung-tanggung, kalau sudah diserahÂkan kepada kepolisian, maka polisi tidak perlu berlama-lama melakukan pemanggilan,†saranÂÂnya.
Yang membuat politisi PDIP ini heran, mengapa Korps Bhayangkara hanya menjerat Cirus dengan kasus rentut Gayus. Padahal, lanjutnya, kepolisian bisa menemukan kasus lainnya. “Seharusnya lebih dari satu kasus,†katanya.
Meski begitu, Herman belum bisa menilai apakah Korps BhayangÂkara gagal menyelesaiÂkan misi yang mulia ini. “Kita lihat perkembangannya, jika memang Cirus terbukti terjerat kasus selain rentut Gayus, maka umumkan kepada publik. Jika tidak, umumkan pula kepada publik,†tegasnya.
Secara umum, Herman meÂnamÂbahkan, kasus mafia huÂkum dan peradilan lebih berÂbahaya ketimbang kasus lainÂnya. Soalnya, mafia hukum dan peradilan dapat mengubah huÂkum dan pasal-pasal yang terÂdapat di dalam undang-undang. “Dengan memberikan uang sekian puluh juta, bahkan miliarÂan, pasal dapat diubah. Ini sama halnya dengan mencoreng wajah hukum di Indonesia,†ujarnya.
Khawatir Berhenti Sampai Arafat
Neta S Pane, Ketua Presidium IPWKetua Presidium LSM IndoÂnesian Police Watch (IPW) menyarankan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk memeÂrintahkan Kabareskrim Ito Sumardi segera memangil tersangka kasus pembocoran dan pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus, yakni jaksa Cirus Sinaga.
“Saya khawatir kasus yang menyeret Gayus ini akan berhenti sampai pada Kompol Arafat. Semoga kekhawatiran saya ini tidak terbukti. Soalnya, fakta persidangan kasus Gayus sudah menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain,†kataÂnya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Neta, Polri sudah menunjukkan kinerjanya yang sangat bagus dalam hal penangÂanan kasus terorisme. Nah, lanjut dia, kinerja yang bagus itu perlu ditiru dalam hal penanganan kasus rentut Gayus yang telah menyeret Cirus seÂbagai tersangka. “Polri berpresÂtasi saat menangani kasus terorisme sampai membentuk Densus 88. Hanya saya heran, kenapa dalam menuntaskan kasus Cirus, prestasi kepolisian tak sebagus saat menangani kasus terorisme,†katanya.
Lantaran itu, duga Neta, kasus rentut Gayus tidak akan selesai dalam waktu dekat ini. “Saya pesimis jika melihat kinerja Polri dalam menuntasÂkan kasus ini,†tegasnya.
Neta pun berharap, Mabes Polri tidak mengulur-ngulur waktu untuk memeriksa terÂsangÂka Cirus. Sehingga, peÂnilaiÂÂÂÂÂan masyarakat terhadap kinerja kepolisian menjadi positif. “Masyarakat ingin kinerja Polri maksimal dalam menangani berbagai macam kasus, seperti kinerja Polri saat menangani kasus terorisme,†tuturnya.
Secara umum, menurut dia, kasus mafia hukum dan perÂadilan tidak kalah penting dariÂpada kasus terorisme.
[RM]