Berita

Wawancara

WAWANCARA

Endriartono Sutarto: Jaksa Agung Nggak Perlu Didesak Ntar Juga Keluarkan Deponeering

RABU, 08 DESEMBER 2010 | 02:48 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering kasus Bibit-Chandra  merupakan putusan institusi, sehingga Jaksa Agung Basrief Arief wajib menandatangani surat resminya.

“Walau begitu, nggak perlu didesak-desak, ntar juga menge­luarkan surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra,’’ ujar bekas Panglima TNI Endriartono Su­tarto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan wawancara dengan Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra itu:


Jaksa Agung belum menge­luar­kan surat resmi deponee­ring kasus Bibit-Chandra,  ko­mentar Anda?
Begini ya, itu kan sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. Ba­rang­kali, Jaksa Agung yang baru perlu mempelajarinya terlebih dahulu.

Putusan itu nggak mungkin berubah lagi kan?
Ya, nggak bisa berubah lagi. Sebab, deponeering itu merupa­kan keputusan institusi, bukan keputusan perorangan. Maka kelihatannya Jaksa Agung ini tidak punya pilihan lain, kecuali mengeluarkan surat deponeering.

Memang instansi mana saja yang sudah menjawab soal  de­poneering itu?
MA, dan MK sudah menjawab. Kalau MK tidak memberi komen. Sedangkan MA menyatakan setuju. Tapi kepolisian baru akan menjawab. Katanya sudah, tapi belum sampai ke kejaksaan. Sedangkan  DPR belum menja­wab. Barangkali Jaksa Agung menunggu itu.

Tapi  itu kan tidak berpenga­ruh?
Betul. Walaupun itu tidak ber­pengaruh lagi, tapi mungkin be­gitu etikanya.

Kenapa Anda tidak mendo­rongnya?
Tidak perlulah. Jaksa Agung juga tahulah. Lagipula kalau ter­buru-buru nanti bisa bikin salah, kan nggak bagus juga. Jadi, biar­kan saja. Sebab, keputusan infor­malnya kan sudah ada bahwa kejaksaan mendepo­neering ka­sus Bichan (Bibit dan Chandra). Tinggal secara formalnya saja dalam bentuk suatu keputusan. Di sam­ping yang saya katakan tadi, kita wajib menunggu ins­tansi lain. Walaupun tidak ber­pengaruh pada keputusan. Kalau nggak menunggu kan sama dengan menghina dong.

Mungkin perlu dibatasi wak­­tu­nya?
Sekarang yang diberi tenggat waktunya siapa. Kalau diberi tenggat waktu Jaksa Agung, tapi DPR tidak memberi, bagaimana.  

O ya, putusan deponeering itu sudah dipertimbangkan secara matang?
 Sayaberharap deponeering itu merupakan pertimbangan yang matang secara hukum, sehingga tidak menjadi masalah di ke­mu­dian hari. Jangan sampai seperti SKPP dulu yang menggu­nakan alasan yang nggak-nggak. Dan itu dipermasalahkan lagi secara hukum.

Deponeering betul-betul bisa diterapkan dengan mengambil beberapa pertimbangan. Ini yang bisa diterima semua pihak, dan mudah diupayakan hukum dari pihak-pihak yang nggak setuju.

Apakah Anda yakin putusan itu tidak ada kongkalikong?
Saya yakin tidak ada kongkali­kong. Artinya, tidak ada barter kasus atas deponeering kasus Bibit-Chandra ini.

Kenapa Anda begitu yakin?
Saya tahu proses dikeluarkan­nya deponeering

Apaan tuh?
Nggak boleh diceritainlah. Nanti saya melanggar sumpah. Jadi, saya pastikan itu bukan barter latar belakang dan cerita­nya kok. Saya tidak punya pra­sangka bahwa deponeering itu dikeluarkan Kejagung karena sistem barter.

Artinya, KPK pasti mem­bong­kar tuntas kasus itu?
Ya, sejauh ini mereka berani untuk membongkar kasus ini.

Harapan Anda terhadap Ba­srief Arief?
Saya sebetulnya sudah sedikit lega. Pertama, Jaksa Agung su­dah diisi oleh pejabat yang baru. Artinya, silakan melakukan langkah-langkah demi perbaikan penegakan hukum. Kedua, KPK sudah memiliki ketua (Busyro Muqoddas). Ketiga, Kapolri juga baru. Jadi, harapan kita agar penegakan hukumnya berjalan dengan bagus.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya