Berita

X-Files

Bom Kedubes Australia Jadi Alasan Terlambat

Mengurai Kasus Sapi Yang Menjerat Bekas Mensos (2/Selesai)
SABTU, 04 DESEMBER 2010 | 02:02 WIB

RMOL.Di bagian pertama berita ini telah diuraikan, bagaimana Bachtiar Chamsyah mengarahkan anak buahnya di Depsos untuk menunjuk langsung PT Atmadhira Karya sebagai pelaksana pengadaan sapi yang diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar. Apa yang terjadi setelah pengarahan itu?

Setelah pengarahan Mensos itu, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada 6 September 2004, Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Amrun Daulay menerbitkan surat Nomor 714/BJS/IX/2004 perihal penunjukan langsung kepada PT Atmadhira Karya sebagai rekanan pengada­an 2800 ekor sapi.

Amrun kemu­dian memanggil Pimpinan Bagi­an Proyek Asmu­djaja Deswarta dan Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin Mulyono Machasi untuk meng­esahkan PT Atmad­hira sebagai rekanan.

Maka, pada 17 September 2004 dilakukan penandatanganan surat perjanjian pemborongan 2800 ekor sapi steer brahman cross dari Australia oleh Asmu­djaja dan Dirut PT Atmadhira Kar­ya, IN (almarhum). Nilai kontraknya Rp 19.488.000.000 (sembilan belas miliar, empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Tenggat waktu penyele­saiannya 60 hari, atau sampai 17 Desember 2004.

Namun, menjelang batas akhir masa perjanjian, PT Atmadhira tak dapat mengirimkan 2.700 ekor sapi. Perusahaan ini baru mengirimkan 100 ekor pada tahap pertama.

Sehingga, menu­rut JPU, Am­run memanggil Mulyono untuk membuat adden­dum guna mem­perpanjang per­jan­jian deng­an PT Atmadhira.

Menurut JPU, Amrun meme­rin­tahkan Asmudjaja membuat alasan, pengiriman sapi dari Australia mengalami penundaan karena pemboman Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Atas perintah Amrun, Asmudjaja mengajukan jawaban bahwa addendum belum dapat diproses karena surat pengajuan dari IN belum ada.

Mendengar jawaban itu, lanjut JPU, Amrun memarahi Asmu­djaja dengan kalimat, “Kamu jangan macam-macam, kamu tahu siapa di balik semua ini, bos bisa marah kalau kejadiannya begini.” Alhasil, Asmudjaja mengikuti perintah Amrun.

Lantaran tak mampu meng­impor sendiri, PT Atmadhira membeli sapi jenis itu dari PT Adji Soko Prima. JPU yakin, dari seluruh uang yang diterimanya dalam proyek ini, IN menye­rahkan Rp 700 juta kepada Yaya­san Insan Cendikia milik Bach­tiar.

IN juga memberikan cek senilai Rp 641.814.400 (enam ratus empat puluh satu juta, delapan ratus empat belas ribu, empat ratus rupiah) kepada Ketua KPKN Jakarta III Joner. Kemu­dian, cek untuk pembaya­ran mobil seseorang bernama Tonny Djayalaksana sebesar Rp 1.554.214.400 (satu miliar, lima ratus lima puluh empat juta, dua ratus empat belas ribu, empat ratus rupiah).     

Selanjutnya, menurut JPU, untuk Asmudjaja dalam bentuk transfer ke rekening di Bank BNI 46 sebesar Rp 80 juta. Dan, dalam bentuk cek senilai Rp 34.353.600 (tiga puluh empat juta, tiga ratus lima puluh tiga ribu, enam ratus rupiah) serta tunai Rp 53 juta.

IN, menurut JPU, juga memba­gikan kepada Mulyono Machasi sebesar Rp 10 juta, Yusrizal sebesar Rp 50 juta (tunai Rp 20 juta dan transfer Rp 30 juta), Carry Pratomo Rp 80 juta (tunai Rp 32 juta dan sisanya dalam bentuk cek), Irza Febriand Rp 15 juta dan Eko Priatno Rp 2 juta.

Melihat aliran uang itu, JPU mendakwa, Bachtiar mengun­tungkan Yayasan Insan Cendikia sebe­sar Rp 700 juta, dan meru­gikan negara Rp 3.606.882.400 (tiga miliar, enam ratus enam juta, delapan ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus rupiah).

Setidak-tidaknya, Rp 1.966.­882.­495 (satu miliar, sembilan ratus enam puluh enam juta, delapan ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus sembilan puluh lima rupiah) jika mengacu pada laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 30 September 2010.

Menanggapi dakwaan JPU, pengacara Bachtiar, Fauzi Yusuf Hasibuan menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan korup­si. “Tidak ada aliran duit yang ma­suk ke dalam rekening Bach­tiar,” katanya, saat dihubungi Rakyat Merdeka.

Fauzi pun menyatakan, penun­jukan PT Atmadhira sebagai rekanan pengadaan sapi oleh kliennya ialah suatu kebohongan besar. Pasalnya, tugas tersebut tidak bisa dilakukan seorang menteri. “Itu adalah tugas Dirjen. Jadi, yang melakukan penun­jukan itu bukan Bachtiar,” tan­dasnya.

Bermula Dari Inefisiensi Anggaran

Bachtiar Chamsyah ditetap­kan KPK sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah tujuh bulan men­jalani proses penyidikan, Bachtiar resmi ditahan di Lem­baga Pemas­yarakatan Cipi­nang, Jakarta Timur pada 4 Agustus 2010.

Khusus untuk pengadaan sapi, Bachtiar didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah meru­gikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. Atau, setidak-tidaknya Rp 1,9 miliar berda­sarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) tanggal 20 September 2010.

Bachtiar memang membantah, namun proses penyidikan kasus pengadaan sapi, juga mesin jahit dan sarung terus berjalan di KPK. Hingga akhirnya pada Selasa (23/11) lalu, politisi senior PPP ini resmi menjalani sid ang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Terbongkarnya dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung di Departemen Sosial ini diawali laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun anggaran 2004.

Dalam laporannya itu, BPK menemukan 70 kasus inefisiensi anggaran di Depsos senilai Rp 287,89 miliar. Dalam langkah pemeriksaan lanjutan, BPK memastikan bahwa ada 63 temuan yang diduga terkait inefisiensi anggaran senilai Rp 189,28 miliar.

Temuan BPK itu antara lain inefisiensi anggaran pada peng­adaan mesin jahit dan sapi potong. Namun, setelah diteli­sik KPK, dugaan kerugian ne­ga­ra pada pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung “hanya” Rp 36 miliar.

Bachtiar menyatakan, yang  bertanggung jawab dalam peng­adaan itu adalah anak buahnya. “Waktu itu saya sebagai men­teri. Menteri hanya meng­urus kebi-jakan. Menteri tidak tahu soal tek­nis. Urusan teknis itu ya uru­san­nya direktorat,” ujar­nya.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP ini tetap pada pendiriannya, bahwa dia tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena ia hanya mengurus kebijakan, tidak meng­urus masalah teknis. “Kan ada ese­l­­on satu, dua, tiga,” kata Bach­tiar.

Tingkatkan Fungsi Pencegahan KPK

Desmon Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Menyusul kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung yang menyeret bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menjadi terdakwa, anggota Komisi III DPR Desmon Junai­di Mahesa meminta KPK meni­ngkatkan fungsi pencega­han­nya ke seluruh instansi peme­rintah, termasuk Kemen­terian Sosial.

“Banyaknya korupsi yang terjadi pada suatu kementerian atau lembaga pemerintah, me­nun­jukkan lemahnya fungsi pencegahan itu. Kalau dibiar­kan, maka sama saja bohong meski telah melakukan fungsi penindakan, karena korupsi akan tetap marak biarpun tersangkanya di seret ke per­sidangan,” kata anggota Fraksi Gerindra ini, kemarin.

Desmon berharap, dengan fungsi pencegahan itu, tidak akan ada lagi kasus Bachtiar Chamyah jilid II. “Nah, supaya itu tidak terjadi lagi, KPK lakukan pencegahan yang konkrit, jangan hanya penin­dakan,” tandasnya.

Dia pun meminta KPK lebih kreatif mengembangkan model pencegahan dengan berfokus pada generasi bangsa yang belum terkontaminasi mental korupsi.

“Model pencegahan yang KPK lakukan belum mengarah ke sana, sehingga yang nama­nya koruptor pasti akan selalu ada,” imbuhnya.

Desmon pun menyarankan Ketua KPK yang baru, Muham­mad Busyro Muqoddas untuk membuat agenda reformasi fungsi pencegahan KPK. “Su­pa­ya sepak terjang KPK bisa lebih kreatif untuk memi­nimalisir terjadinya praktik korupsi,” tegasnya.

Minta Aliran Dana Diurai Tuntas

Ivan Gunawan, Koordinator PMHI

Selain ancaman hukuman pidana terhadap para pelaku­nya, sinyalemen kerugian nega­ra senilai Rp 3,6 miliar dalam pengadaan sapi ini men­jadi sorotan, termasuk dugaan aliran dana Rp 700 juta ke Yayasan Insan Cendikia.

“Kerugian negara yang di­duga mengalir ke yayasan itu sebenarnya mudah ditelusuri. Pengembalian aset negara juga bisa mudah dilakukan para pihak yang diduga terlibat kasus ini,” ujar Koordinator Perhim­punan Magister Hukum Indo­nesia (PMHI) Ivan Gunawan.

Menurut Ivan, terungkapnya aliran dana ke yayasan yang dikelola terdakwa, memberikan secercah harapan bahwa peng­entasan masalah ini bisa dila­kukan dengan mudah. “Ada petunjuk yang jelas, kemana saja aliran dana proyek ter­sebut,” tandasnya.

Namun, ia menambahkan, penggelontoran dana hingga masuk ke kantong yayasan itu harus diurai secara transparan. Artinya, siapa saja yang terlibat masalah ini mesti diteliti secara cermat dan tuntas. Pihak lain yang diidentifikasi sebagai penerima maupun mengurusi aliran dana itu, juga mesti dimintai keterangan mendalam. Sehingga, penanganan kasus ini tidak mentok sebatas peran Bachtiar.

Soalnya, tandas Ivan, peran­ta­ra maupun para pihak yang terlibat usaha menyukseskan aliran dana proyek ini, juga bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Tuduhan tindak pida­na korupsi dalam kasus ini sifatnya konspiratif. Ada pihak lain yang masih perlu diung­kap,” ucapnya.

Ia sangat menyayangkan jika penanganan kasus ini hanya menyeret Bachtiar, tanpa me­nyeret pihak lain yang diduga ikut menikmati duit tersebut. Untuk itu, ia meminta JPU dan majelis hakim mencermati persoalan pokok dalam kasus ini dengan bijaksana.

“Agar kesa­lahan tidak ditim­pakan seluruhnya kepada Bach­tiar. Selain itu, KPK mesti giat mengupayakan pengem­balian kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya