RMOL.Komisi Informasi Pusat (KIP), kemarin, menggelar sidang ajudikasi (sengketa informasi) antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Mabes Polri mengenai dugaan rekening gendut 17 perwira tinggi kepolisian. Dalam sidang ini, aktivis ICW beradu pendapat dengan utusan Polri.
Sidang perdana ini merupakan buntut permohonan ICW ke KIP pada 2 Agustus 2010, agar KoÂmisi yang berwenang menyeÂleÂsaikan sengketa informasi ini, mengÂgelar sidang ajudikasi mengÂÂenai penolakan Mabes Polri memberi informasi tentang rekeÂning 17 perwira tinggi tersebut.
Dalam sidang yang digelar di kantor KIP, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto menyatakan, ICW sudah minta data 23 dugaan rekening gendut, namun 17 dianÂtaranya tidak diberikan Mabes Polri. Menurut dia, pihak Mabes Polri beralasan, 17 rekeÂning terÂsebut wajar, sehingga tidak perlu dicurigai.
“Kami minta rekening-rekeÂning tersebut dibuka pemiliknya siapa, dan isinya berapa. Itu harus diketahui masyarakat, sebab, selama ini ada yang ditutup-tutupi,†tandasnya.
Agus menambahkan, Mabes Polri menolak memberikan data itu dengan alasan, informasi yang diminta ICW termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Mabes merujuk Pasal 17 (huruf h butir 3) dan Pasal 6 ayat 3 (huruf c) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 10 A Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lewat sidang ini, dia berharap agar info tersebut bisa dibuka Mabes Polri. Sebab, menurut Agus, jika menutup informasi bisa melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejabat Penyelenggara Negara.
Agus menambahkan, ICW bukan meminta data hasil lansiÂran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melainkan, data hasil pemerikÂsaan terhadap 17 rekening gendut milik pejabat tinggi Polri yang dianggap wajar tersebut. “Kalau wajar, kenapa tidak mau dibuka, padahal keterbukaan kepada masyarakat itu penting,†tegasÂnya.
Namun, Komisaris Besar Polisi I Ketut Sudiharsa dari Divisi Hukum Mabes Polri belum siap menjawab tuntutan ICW secara detail karena persiapan untuk menghadapi sidang sangat penÂdek. “Panggilannya saja baru hari Senin kemarin, waktunya pendek sekali. Kami datang unÂtuk mengÂhormati sidang saja,†kata pria yang dicopot Presiden SBY dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena coba melindungi Anggoro WidÂjojo, tersangka kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan ini.
Meski begitu, Ketut tetap berupaya membela institusinya dengÂan alasan, hasil pemerikÂsaan terhadap rekening-rekening itu tidak bisa dibuka lantaran terÂmasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbuÂkaan InforÂmasi Publik. PembuÂkaan haÂsil pemeÂriksaan, lanjutÂnya, juga bertentangan dengan Pasal 10A UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan pasal-pasal itu, Ketut menyatakan bahwa Mabes Polri tidak menolak atau meneÂrima permintaan ICW, melainkan hanya menjalankan perintah unÂdang-undang. “Ini loh undang-unÂdangnya. Kalau semua proseÂdur bisa diberikan kepada kami, ya nanÂti kami berikan. Makanya belÂum bisa kami jawab. Tapi lihat nanÂti, perlu dibuka atau tidak,†ujarnya.
Namun, saat Ketua Majelis Komisioner KIP Alamsyah SaraÂgih menanyakan predikat wajar pada 17 rekening tersebut, Ketut tidak bisa menjawabnya. Dia berjanji akan menjelaskannya dalam sidang berikutnya pada 21 Desember 2010. “Untuk saat ini belum bisa kami jelaskan, nanti tanggal 21 kami lakukan semuaÂnya,†janji dia.
Mendengar jawaban itu, Agus Sunaryanto menyesalkan kedataÂngan pejabat Mabes Polri yang tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan majelis komisioner. “Kami tidak puas dengan keteraÂngan hari ini, karena Mabes Polri mengirim orang yang bukan dalam kemampuannya,†protes dia seusai sidang.
Menurutnya, alasan penolakan Mabes Polri membeberkan dugaÂan kepemilikan rekening gendut, tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang KeterÂbuÂkaan Informasi Publik. “Dalam pasal 6 undang-undang itu, yang tidak dapat diberikan berkaitan dengan hak-hak pribadi, tidak termasuk penyelenggara negara,†katanya.
Agus menambahkan, jika memaÂng 17 rekening tersebut waÂÂjar, maka tidak perlu ada ketakutan untuk membeberkan siapa saja pemiliknya dan berapa isinya. “Kalau memang wajar dan tidak ada masalah, buka saja ke publik, tidak perlu takut,†tandasÂnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febridiansyah menambahkan, yang dimohonkan ICW sangat terkait dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Sehingga, menuÂrutnya, yang diinginkan ICW adalah informasi penyeleÂnggara negara, bukan personal. “Kami meminta Komisi InforÂmasi melegitimasi permoÂhonan itu, karena penolakan Polri bertenÂtangan dengan keterbuÂkaan informasi publik,†kataÂnya.
Keterbukaan Bisa Hilangkan Curiga
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meÂminÂta Mabes Polri terbuka mengÂenai hasil pemeriksaan rekeÂning milik sejumlah perÂwira tingginya yang dicuriÂgai masyarakat.
“Sebaiknya Mabes Polri segera mengumumkan kepada publik mengenai masalah itu, agar rasa saling curiga antara masyarakat dengan lembaga penegak hukum tidak berkemÂbang,†katanya, kemarin.
Menurut Andi, tidak jelasnya perkembangan penanganan kasus itu menunjukkan, Polri masih harus melakukan banyak perubaÂhan demi terciptanya reformasi di bidang penegakan hukum.
“Sudah saatnya Kapolri baru mengajak seluruh awakÂnya melakukan perubahan secaÂra sigÂnifikaan demi terciptanya lembaga penegak hukum yang bersih dari praktik korupsi,†tegasnya.
Lembaga yang kini dipimpin Jenderal Timur Pradopo itu, tandas Andi, tidak berhak untuk meyembunyikan suatu kasus yang sudah tercium masyarakat banyak. “Kasus rekening genÂdut ini semua sudah tahu, sehiÂngga polisi tidak perlu lagi menyemÂbunyikannya, karena hanya akan menambah parah nama baik lembaga itu,†ujarÂnya.
Lagi pula, lanjut Andi, data rekening gendut itu sudah sesuai dengan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan AnaÂlisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sehingga, sangat membingungkan kalau 17 rekening itu dinilai wajar oleh Mabes Polri,†katanya.
Yang membuat Andi bertamÂbah heran, Mabes Polri bersikuÂkuh pada pendiriannya bahwa 17 rekening itu wajar, tapi mengapa Mabes tidak bersedia memaparkannya. “Ini yang bisa menamÂbah rasa curiga masyaÂrakat,†tandasnya.
Untuk itu, lanjut Andi, dibuÂtuhÂkan sikap tegas Kapolri untuk menindaklanjuti perkara terseÂbut. Soalnya, salah satu cara mengÂembalikan citra Polri di mata masyarakat ialah dengÂan selesaikan kasus ini secara tuntas. “Dengan begitu, masyaÂrakat akan kembali memperÂcaÂyai Polri sebagai lembaga peneÂgak hukum sejati,†saranÂnya.
Andi pun mengapresiasi langkah ICW membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat. “Langkah yang bagus untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Saya harap mereka tidak menyerah sebelum kasus itu benar-benar tuntas,†ucapÂnya.
Minta Masyarakat Terus Bersabar
Kastorius Sinaga, Staf Ahli Kapolri
Menurut Kastorius Sinaga, staf ahli Kapolri, kepolisian sama sekali tidak menghentikan masalah rekening gendut yang diduga dimiliki sejumlah perwira tingginya.
Namun, dia menegaskan, asumsi adanya aliran dana menÂcurigakan kepada pejabat kepoÂlisian tidak bisa dijadikan bukti perkara pencucian uang atau money laundry.
“Kasus ini masih terus diÂkemÂÂÂbaÂngkan jajaran BaresÂkrim Mabes Polri,†ujar staf pengÂajar ilmu hukum UniverÂsitas IndoÂneÂsia ini, saat dihuÂbuÂngi, keÂmarin.
Ia menambahkan, munculnya wacana kepolisian tak transÂparan dalam menangani kasus rekening gendut, semata-mata dipicu undang-undang. SoalÂnya, dalam undang-undang tentang pencucian uang, penyiÂdik tidak diperkenankan mengÂumumkan temuan-temuan tranÂsaksi mencurigakan itu kepada masyarakat.
Menurut Kastorius, transaksi keuangan yang mencurigakan milik jenderal kepolisian mauÂpun perorangan, tidak boleh diumumkan kepada publik selama belum dikategorikan diperoleh dari hasil kejahatan atau tindak pidana. “Kalau proses penyidiÂkannya tuntas dan dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan, baru akan disamÂpaikan kepada pubÂlik atau bisa menjadi konsumsi masyaraÂkat,†alasannya.
Lantaran itu, dia meminta masyarakat agar bersabar meÂnanti hasil pengusutan kasus ini sampai di pengadilan.
Dia juga menyatakan, masaÂlah pokok dalam kasus ini sebeÂnarnya bukan bertumpu pada gendut atau tidaknya rekening milik anggota kepolisian. MelaÂinÂkan, cara-cara yang diperoleh seÂseorang maupun anggota kepoÂlisian dalam mendapatkan rekÂening tersebut.
Nah, sambung Kastorius, penelitian mengenai adanya transaksi mencurigakan terseÂbut membutuhkan ketelitian. “Jangan sampai menjadikan seseÂorang terpojok akibat penyeÂÂÂlidikan, penyidikan dan pemÂberitaan yang tidak tepat. Siapa tahu rekening itu diperÂoleh dari hasil usaha atau hiÂbah.†[RM]