Berita

X-Files

Aktivis ICW Adu Pendapat Dengan Utusan Mabes Polri

Kasus Rekening Gendut Masuk Komisi Informasi Pusat
KAMIS, 02 DESEMBER 2010 | 03:10 WIB

RMOL.Komisi Informasi Pusat (KIP), kemarin, menggelar sidang ajudikasi (sengketa informasi) antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Mabes Polri mengenai dugaan rekening gendut 17 perwira tinggi kepolisian. Dalam sidang ini, aktivis ICW beradu pendapat dengan utusan Polri.

Sidang perdana ini merupakan buntut permohonan ICW ke KIP pada 2 Agustus 2010, agar Ko­misi yang berwenang menye­le­saikan sengketa informasi ini, meng­gelar sidang ajudikasi meng­­enai penolakan Mabes Polri memberi informasi tentang reke­ning 17 perwira tinggi tersebut.

Dalam sidang yang digelar di kantor KIP, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto menyatakan, ICW sudah minta data 23 dugaan rekening gendut, namun 17 dian­taranya tidak diberikan Mabes Polri. Menurut dia, pihak Mabes Polri beralasan, 17 reke­ning ter­sebut wajar, sehingga tidak perlu dicurigai.

“Kami minta rekening-reke­ning tersebut dibuka pemiliknya siapa, dan isinya berapa. Itu harus diketahui masyarakat, sebab, selama ini ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.

Agus menambahkan, Mabes Polri menolak memberikan data itu dengan alasan, informasi yang diminta ICW termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Mabes merujuk Pasal 17 (huruf h butir 3)  dan Pasal 6 ayat 3 (huruf c) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 10 A Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lewat sidang ini, dia berharap agar info tersebut bisa dibuka Mabes Polri. Sebab, menurut Agus, jika menutup informasi bisa melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejabat Penyelenggara Negara.

Agus menambahkan, ICW bukan meminta data hasil lansi­ran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melainkan, data hasil pemerik­saan terhadap 17 rekening gendut milik pejabat tinggi Polri yang dianggap wajar tersebut. “Kalau wajar, kenapa tidak mau dibuka, padahal keterbukaan kepada masyarakat itu penting,” tegas­nya.

Namun, Komisaris Besar Polisi I Ketut Sudiharsa dari Divisi Hukum Mabes Polri belum siap menjawab tuntutan ICW secara detail karena persiapan untuk menghadapi sidang sangat pen­dek. “Panggilannya saja baru hari Senin kemarin, waktunya pendek sekali. Kami datang un­tuk meng­hormati sidang saja,” kata pria yang dicopot Presiden SBY dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena coba melindungi Anggoro Wid­jojo, tersangka kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan ini.

Meski begitu, Ketut tetap berupaya membela institusinya deng­an alasan, hasil pemerik­saan terhadap rekening-rekening itu tidak bisa dibuka lantaran ter­masuk klasifikasi informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbu­kaan Infor­masi Publik. Pembu­kaan ha­sil peme­riksaan, lanjut­nya, juga bertentangan dengan Pasal 10A UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan pasal-pasal itu, Ketut menyatakan bahwa Mabes Polri tidak menolak atau mene­rima permintaan ICW, melainkan hanya menjalankan perintah un­dang-undang. “Ini loh undang-un­dangnya. Kalau semua prose­dur bisa diberikan kepada kami, ya nan­ti kami berikan. Makanya bel­um bisa kami jawab. Tapi lihat nan­ti, perlu dibuka atau tidak,” ujarnya.

Namun, saat Ketua Majelis Komisioner KIP Alamsyah Sara­gih menanyakan predikat wajar pada 17 rekening tersebut, Ketut tidak bisa menjawabnya. Dia berjanji akan menjelaskannya dalam sidang berikutnya pada 21 Desember 2010. “Untuk saat ini belum bisa kami jelaskan, nanti tanggal 21 kami lakukan semua­nya,” janji dia.

Mendengar jawaban itu, Agus Sunaryanto menyesalkan kedata­ngan pejabat Mabes Polri yang tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan majelis komisioner. “Kami tidak puas dengan ketera­ngan hari ini, karena Mabes Polri mengirim orang yang bukan dalam kemampuannya,” protes dia seusai sidang.

Menurutnya, alasan penolakan Mabes Polri membeberkan duga­an kepemilikan rekening gendut, tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang Keter­bu­kaan Informasi Publik. “Dalam pasal 6 undang-undang itu, yang tidak dapat diberikan berkaitan dengan hak-hak pribadi, tidak termasuk penyelenggara negara,” katanya.

Agus menambahkan, jika mema­ng 17 rekening tersebut wa­­jar, maka tidak perlu ada ketakutan untuk membeberkan siapa saja pemiliknya dan berapa isinya. “Kalau memang wajar dan tidak ada masalah, buka saja ke publik, tidak perlu takut,” tandas­nya.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febridiansyah menambahkan, yang dimohonkan ICW sangat terkait dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Sehingga, menu­rutnya, yang diinginkan ICW  adalah informasi penyele­nggara negara, bukan personal. “Kami meminta Komisi Infor­masi melegitimasi permo­honan itu, karena penolakan Polri berten­tangan dengan keterbu­kaan informasi publik,” kata­nya.

Keterbukaan Bisa Hilangkan Curiga

Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi me­min­ta Mabes Polri terbuka meng­enai hasil pemeriksaan reke­ning milik sejumlah per­wira tingginya yang dicuri­gai masyarakat.

“Sebaiknya Mabes Polri segera mengumumkan kepada publik mengenai masalah itu, agar rasa saling curiga antara masyarakat dengan lembaga penegak hukum tidak berkem­bang,” katanya, kemarin.

Menurut Andi, tidak jelasnya perkembangan penanganan kasus itu menunjukkan, Polri masih harus melakukan banyak peruba­han demi terciptanya reformasi di bidang penegakan hukum.

“Sudah saatnya Kapolri baru mengajak seluruh awak­nya melakukan perubahan seca­ra sig­nifikaan demi terciptanya lembaga penegak hukum yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.

Lembaga yang kini dipimpin Jenderal Timur Pradopo itu, tandas Andi, tidak berhak untuk meyembunyikan suatu kasus yang sudah tercium masyarakat banyak. “Kasus rekening gen­dut ini semua sudah tahu, sehi­ngga polisi tidak perlu lagi menyem­bunyikannya, karena hanya akan menambah parah nama baik lembaga itu,” ujar­nya.

Lagi pula, lanjut Andi, data rekening gendut itu sudah sesuai dengan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Ana­lisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sehingga, sangat membingungkan kalau 17 rekening itu dinilai wajar oleh Mabes Polri,” katanya.

Yang membuat Andi bertam­bah heran, Mabes Polri bersiku­kuh pada pendiriannya bahwa 17 rekening itu wajar, tapi mengapa Mabes tidak bersedia memaparkannya. “Ini yang bisa menam­bah rasa curiga masya­rakat,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Andi, dibu­tuh­kan sikap tegas Kapolri untuk menindaklanjuti perkara terse­but. Soalnya, salah satu cara meng­embalikan citra Polri di mata masyarakat ialah deng­an selesaikan kasus ini secara tuntas. “Dengan begitu, masya­rakat akan kembali memper­ca­yai Polri sebagai lembaga pene­gak hukum sejati,” saran­nya.

Andi pun mengapresiasi langkah ICW membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat. “Langkah yang bagus untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Saya harap mereka tidak menyerah sebelum kasus itu benar-benar tuntas,” ucap­nya.

Minta Masyarakat Terus Bersabar

Kastorius Sinaga, Staf Ahli Kapolri

Menurut Kastorius Sinaga, staf ahli Kapolri, kepolisian sama sekali tidak menghentikan masalah rekening gendut yang diduga dimiliki sejumlah perwira tingginya.

Namun, dia menegaskan, asumsi adanya aliran dana men­curigakan kepada pejabat kepo­lisian tidak bisa dijadikan bukti perkara pencucian uang atau money laundry.

“Kasus ini masih terus di­kem­­­ba­ngkan jajaran Bares­krim Mabes Polri,” ujar staf peng­ajar ilmu hukum Univer­sitas Indo­ne­sia ini, saat dihu­bu­ngi, ke­marin.

Ia menambahkan, munculnya wacana kepolisian tak trans­paran dalam menangani kasus rekening gendut, semata-mata dipicu undang-undang. Soal­nya, dalam undang-undang tentang pencucian uang, penyi­dik tidak diperkenankan meng­umumkan temuan-temuan tran­saksi mencurigakan itu kepada masyarakat.

Menurut Kastorius, transaksi keuangan yang mencurigakan milik jenderal kepolisian mau­pun perorangan, tidak boleh diumumkan kepada publik selama belum dikategorikan diperoleh dari hasil kejahatan atau tindak pidana. “Kalau proses penyidi­kannya tuntas dan dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan, baru akan disam­paikan kepada pub­lik atau bisa menjadi konsumsi masyara­kat,” alasannya.

Lantaran itu, dia meminta masyarakat agar bersabar me­nanti hasil pengusutan kasus ini sampai di pengadilan.

Dia juga menyatakan, masa­lah pokok dalam kasus ini sebe­narnya bukan bertumpu pada gendut atau tidaknya rekening milik anggota kepolisian. Mela­in­kan, cara-cara yang diperoleh se­seorang maupun anggota kepo­lisian dalam mendapatkan rek­ening tersebut.

Nah, sambung Kastorius, penelitian mengenai adanya transaksi mencurigakan terse­but membutuhkan ketelitian. “Jangan sampai menjadikan sese­orang terpojok akibat penye­­­lidikan, penyidikan dan pem­beritaan yang tidak tepat. Siapa tahu rekening itu diper­oleh dari hasil usaha atau hi­bah.” [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya